Posts

Rekonvensi Dalam Penegakan Hukum Administrasi

Image
Salah satu karakteristik yang membedakan sengketa administrasi dengan sengketa keperdataan, adalah tiadanya gugat balik (rekonvensi) dalam pemeriksaan sengketa yang tengah berlangsung. Kendati pun tidak ada norma yang secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 maupun Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang PERATUN), yang merestriksi adanya gugat balik tersebut, akan tetapi secara konsepsi, kaidah hukum administrasi memang tidak memungkinkan adanya gugatan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang atau badan hukum perdata. Namun demikian, perkembangan hukum administrasi secara faktual tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang/badan hukum perdata atau Badan/Pejabat Tata Usaha Negara lainnya [1] . Akan tetapi yang akan menjadi fokus kajian dalam tulisan ini bukan mengenai hal itu, melainkan lebih kepada rekonvensi (gugat bal...

Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandelingen) Dalam Praktik Adminstrasi (3)

Konsep Hukum Beleid dan Beleidsregels Beleid dapat pula dikatakan sebagai perwujudan dari diskresi, yang sesuai dengan konsep teorinya adalah reaksi faktual baik secara spontan maupun terencana dari badan/pejabat pemerintah atas suatu hal yang tidak diatur di dalam perundang-undangan, namun memerlukan penyelesaian sesegera mungkin guna memecah kebuntuan administrasi maupun memperlancar jalannya roda pemerintahan. Surat Edaran atau Surat Himbauan merupakan titel yang umum dari sebuah beleid. Alasan hukumnya adalah baik edaran maupun himbauan, merupakan tindakan nyata/faktual dari badan atau jabatan administrasi yang berisikan petunjuk atau standar nilai tertentu, sehingga suatu tindakan/administrasi akan dikatagorikan sebagai tindakan/administrasi pemerintah yang senada dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan dasar tafsiran atau standar penilaian dari badan/jabatan administrasi yang mengeluarkannya. Tafsiran inilah yang selanjutnya secara praktis menjadi dasar pem...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (2)

Image
Tindakan Faktual dan Diskresi Varian lain dari perbuatan pemerintah adalah perbuatan faktual ( feitelijkehandeling), yang definisi sederhananya adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum [1] . Menurut Kuntjoro Probopranoto, tindakan berdasarkan fakta ( feitelijkehandeling ) ini tidak relevan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kewenangannya [2] . Konsep yang secara praktis hampir mirip dengan perbuatan faktual adalah diskresi, sebab pelaksanaannya tidak bersumber dan didasarkan pada keberadaan peraturan perundang-undangan, baik berkenaan dengan kewenangannya, tipikal perbuatan/tindakan administrasinya maupun akibat hukum dan daya ikatnya. Dapat dikatakan bahwa diskresi merupakan reaksi dari pejabat administrasi terhadap persoalan hukum yang belum memiliki aturan rigid, sementara keadaan mengharuskan segera dilaksanakannya suatu perbuatan administrasi. Yang membedakannya dari perbuatan faktual ada...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (1)

Image
Mochtar Kusumaatmadja pernah mengungkapkan secara singkat tentang relasi antara hukum dan kekuasaan, yakni bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman [1] . Hal yang secara analogi sejalan dengan perumpamaan mengenai ayam dan telur, siapa yang lebih dulu ada dan menyebabkan lainnya. Apakah hukum yang menyebabkan adanya kekuasaan, ataukah sebaliknya? Pergeseran konsep hukum serta tipikal Negara hukum dari yang bersifat murni dan formal, menjadi lebih material-fungsional serta responsif telah memperkenalkan tipikal Negara yang tak hanya bercirikan hukum dan kekuasaan semata, namun juga tujuan hakiki dari penggunaan kekuasaan serta manfaat keberadaan hukum bagi masyarakat sebagai subyek utama dari Negara, yakni kesejahteraan. Lahirnya paham Negara kesejahteraan ( welfare state –pen.) tersebut memberikan alasan yang kuat bagi Negara untuk berperan lebih luas guna mewujudkan kemakmuran dan keamanan sosial rakyat dalam arti luas. Camp...

Imunitas & Fungsi Hakim Secara Kelembagaan

Image
Dikotomi Fungsi Istilah core/main unit dan supporting unit di dalam suatu institusi Peradilan, agak tabu untuk dikonfrontasikan. Tarik menarik kewenangan (baca: kepentingan) pun kerap terjadi diantara keduanya. Hal yang tak menjadi masalah, apabila kedua unit tersebut bersepaham dan memiliki gagasan yang sama tentang peradilan yang agung, namun akan menjadi persoalan saat kedua unit tersebut berjalan sendiri-sendiri, dengan kepentingannya masing-masing. Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim dalam pemikiran FDHI (Forum Diskusi Hakim Indonesia), berawal dari adanya kesadaran mengenai “fungsi” Hakim yang tidak hanya terbatas pada kewenangan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya ( original authority ), namun termasuk dalam menentukan performa pengadilan secara kelembagaan ( institutional authority, managerial authority ). Kedua fungsi tersebut memang masih layak menjadi bahan dialektika, khususnya fungsi yang berhubungan dengan ...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 2)

Image
Contempt of Court & Sikap Kritis Masyarakat Penetrasi yang terlampau mudah terhadap penegak hukum maupun penegakan hukum, yang berpotensi menggiring opini dan membuat intervensi dalam proses peradilan itulah, yang hendak dicegah oleh regulasi contempt of court . Terutama ditujukan terhadap kekuatan-kekuatan tak terlihat dan tersamarkan oleh klausul “kepentingan rakyat”, “kepentingan umum & keadilan” atau “atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat”. Persoalan hukum yang tidak jelas sumbernya pun, baik dalam bentuk kutipan putusan yang dipahami keliru, pendapat advokat yang kalah di persidangan, pernyataan di dalam putusan yang diambil secara parsial, kian mudah menyudutkan peradilan dalam penegakan hukum. Misalnya, Putusan PN Palembang dalam sengketa perdata (PMH) terkait kebakaran hutan, yang langsung menuai kritikan pegiat dunia maya (netizen) melalui meme yang tendensius dan merusak karakter personal Hakim [1] , dengan menyebut bahwa Hakim dalam pertimbangan huk...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 1)

Image
Prolog Implementasi teori hukum pembangunan dinilai berhasil diterapkan secara efektif selama 3 dekade, karena mampu menjawab dan mengendalikan berbagai persoalan di dalam masyarakat. Namun demikian bagi sebagian kalangan, Teori Hukum Pembangunan tersebut sering dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan pada saat itu, untuk menggunakan hukum sekadar sebagai alat (mekanis) memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan masyarakat [1] . Dalam konteks kekinian, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dinilai sebagai salah satu indikator demokratis atau tidaknya suatu Negara, juga politik hukum yang berlaku di dalamnya. Bila kebebasan berekspresi, berpendapat bahkan berpolitik telah mendapatkan jaminan dari Undang-undang, maka tentu penyematan Negara demokratis sudah sahih tanpa perdebatan lagi. Oleh karena demokrasi kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap hukum, maka tidak berlebihan Negara yang demokratis lebih sering dirujukkan kepada Negara hukum. Kaj...