Posts

Showing posts from December, 2014

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Ketiga)

Image
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo . Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan tertentu [1] , sehingga memiliki pula potensi untuk menerbitkan keputusan, yang berdasarkan 3 kriteria sebagaimana disebutkan di atas tadi, mayoritas adalah bersifat administratif (sepihak/searah). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, memiliki tugas pokok dan kewenangan: (1). PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:       a.   menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Kedua)

Image
Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sengketa Administrasi Disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, secara langsung juga memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sebab yang menjadi kewenangannya, tak lagi hanya sebatas diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, akan tetapi juga termasuk di dalamnya adalah [1] : penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;   berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;   bersifat final dalam arti lebih luas;   Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau   Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. Berdasarkan fakta adanya perluasan kewenangan tersebut, tentu juga berimbas pada persoalan pengadaan barang dan/j

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Pertama)

Image
Peristilahan Lelang maupun tender, dikenal masyarakat luas sebagai salah satu cara untuk “mengadakan” atau “mendapatkan” barang atau layanan jasa tertentu oleh suatu badan hukum perdata maupun badan hukum publik, bahkan individu. Keduanya merupakan term hukum, lebih spesifiknya dalam ranah hukum privat karena dari kedua term tersebut terkandung sebuah perikatan berdasarkan kesepakatan berdasarkan hukum tertentu. Secara gramatikal, lelang diartikan sebagai penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang [1] . Hal mana yang sejalan dengan definisi dari Menteri Keuangan [2] , bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Term yang serupa dan sering disandingkan dengan lelang adalah tender, yang secara gramatikal tender didefinisikan sebagai tawar