Posts

Showing posts from April, 2009

Warna-warni Pemilu 2009 (bag 2)

Sekitar 3 pekan sudah, rakyat Indonesia urun rembug menentukan siapa wakil mereka di dewan legislatif. Selama itu pula Komisi Pemilihan Umum, KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, PPK dan KPPS disibukkan serta dipusingkan oleh berbagai macam persoalan sekitar pemilihan umum legislatif pasca pelaksanaannya. Tak terbantahkan keruwetan dan kompleksitas persoalan yang sebagian besar belum terselesaikan, membuat kinerja para anggota KPU dari pusat sampai daerah itu kelabakan dan kewalahan. Seputar DPT, manipulasi jumlah suara, rekapitulasi yang semrawut, pidana pemilu dan sebagainya merupakan mosaik-mosaik yang menempel pada pelaksanaan hajat demokrasi ke-3 pasca reformasi dan ke-9 pasca orde lama runtuh ini. Selain persoalan teknis dan institusi pemilu, ada pula fenomena menyedihkan yang menimpa sejumlah calon legislatif yang urung jadi legislator. Stress, gangguan jiwa, bangkrut dan sebagianya adalah efek nyata dari keinginan berkuasa segelintir orang. Dan memang demokrasi seperti itu,

Warna-warni Pemilu 2009 (bag I)

Ada beberapa poin yang patut direnungi pasca pelaksanaan hajat demokrasi 9 April lalu. Munculnya berbagai rekasi atas pelaksanaan pemilihan umum baik yang bersifat memuji pelaksanaannya maupun protes hujatan dan cercaan terhadap aneka kecacatan, kekurangan dan kekacauan sana-sini yang mengakibatkan opini publik terbelah menjadi dua. Seperti yang diprediksi (maupun diinginkan) pihak-pihak tertentu, bahwa pelaksanaan pemilihan umum akan terkendala berbagai masalah yang sebelum pelaksanaannya pun sudah mencuat, kendala logistik, kisruh Daftar Pemilih Tetap, sampai dugaan mobilisasi maupun rekayasa terhadap akumulasi suara yang terkumpul mencadi warna tersendiri dalam pemilihan umu ketiga pasca reformasi. Bahkan ada kalangan yang menilai pemilihan ini terburuk sejak orde reformasi lahir. Bukan tanpa alasan yang jelas kiranya tanggapan miring itu muncul. Menjelang detik-detik masa kampanye, muncul fakta yang menggegerkan tentang DPT yang direkayasa di salah satu daerah di Jawa Timur. Modus

Selamat (setelah) Memilih...!!

Kalau boleh diperbandingkan secara bebas dan sederhana, pemilihan umum bisa diibaratkan kawin kontrak. Dimana kita dihadapkan pada satu keadaan harus terikat dan tunduk pada seseorang yang sudah ditentukan, dan berada dalam perjanjian dengannya di kurun waktu tertentu. Bahasa populer yang sering dikaitkan dengan pemilihan umum pun adalah pesta demokrasi. Ya, sebuah pesta yang merupakan permulaan dari suatu komitmen bersama demi suatu tujuan . Seperti layaknya pesta, setiap pihak yang terlibat di dalamnya bertindak secara sukarela, tanpa paksaan dan penuh kegembiraan. Para pihak itu menyadari dengan sepenuh hati, bahwa ini adalah perayaan dari awal suatu komitmen yang membutuhkan kesungguhan memberi kepercayaan dan menerima, serta melaksanakan kepercayaan tersebut. Pesta, seperti pesta-pesta lain pada umumnya adalah tak lebih dari sebuah ungkapan kegembiraan dan awal dari sebuah perjuangan menuju tujuan bersama yang satu. Tak ada pesta yang tidak akan berakhir, begitu kurang lebi

PEMILU - Mozaik kecil demokrasi

Image
Perhelatan demokrasi yang akan berlangsung dalam hitungan beberapa hari ke depan, hendaknya menjadi suatu titik tolak baru dalam sebuah perjalanan bangsa menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Setiap pihak yang berkepentingan dan terkait hendaknya menyadari bahwa tanggung jawab mewujudkan tujuan bernegara, yaitu; “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …” adalah berawal dari niat yang tulus dalam memilih dan menentukan penyambung suara rakyat di dewan perwakilan yang terhormat. Adalah tanggung jawab kita bersama untuk berpartisipasi dalam hal itu, dengan tidak apatis maupun fanatis. Perubahan konfigurasi politik dan hukum yang terjadi lebih kurang 10 tahun belakangan, merupakan angin segar bagi perubahan dan perbaikan stabilitas nasionla secara umum. Meskipun pada kenyataannya baru perubahan yang terjadi, sementara perbaikan masih sebatas an

Pendidikan vs pengajaran

Image
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. H al ini menegaskan bahwa keduukan pengajaran (dan pendidikan) sangat strategis dan memiliki posisi penting dalam konstitusi kita. S ebelumnya, dalam pembukaan UUD 1945 pun disebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. S ehingga bukan tanpa alasan pengajaran (dan pendidikan) dimuat secara khsusus sebagai salah satu hak-hak pokok warga negara Indonesia. Selepas 4 kali amandemen yang berakhir pada tahun 2002, hak-hak terkait pendidikan dan pengajaran tersebut lalu diperluas dan dijabarkan lebih rinci menjadi beberapa pasal. S udah tentu pemikiran dasarnya adalah untuk lebih memantapkan dan mematangkan konsep pendidikan dan pengajaran agar menjadi lebih baik. S manat konstitusi pun mengharuskan bahwa 20 % dari APBN adalah dialokasikan untuk pendidikan. M eski baru terlaksana pada tahun 2009, setidaknya itu adalah siyalemen positif dan iktikad baik dari pemerint