Posts

Showing posts from September, 2012

(Putusan) Hakim Dipidanakan?

Tindakan kontraproduktif kembali dilakukan orang-orang senayan. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung terbaru, mereka mengusulkan pemidanaan terhadap Hakim dengan alasan 4 poin sebagaimana diberitakan detiknews, yakni: Membuat putusan yang melanggar UU. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak. Yang patut dipahami adalah, keempat poin tersebut sangat berkaitan erat dengan kinerja Hakim sebagai pengadil, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dengan sendirinya, hal ini

Cerita Pendek Perilaku Korup

Mudik lebaran kemarin, saya bertukar cerita dengan seorang supir taksi plat hitam di Terminal A, Kota M. Selepas mengisi premium di SPBU sekitaran Bl, dia mengeluh kepada saya karena nggak puas dengan pelayanan di SPBU itu. Saya menyarankan, laporkan saja kalau tidak puas. Toh ada nomor telpon yang memang dikhususkan untuk pelayanan keluhan pelanggan. Mendengar komentar tersebut, supir tersebut menjawab: “Ah kalo buat rakyat kayak kita, nggak begitu berfaedah Mas, lapor sana-sini. Malah bikin ribet” Menanggapinya, saya memberikan saran: “Lha, itu khan hak kita sebagai konsumen, kalo pelayanan atau apapun yang menjadi hak kita tidak diberikan semestinya, kita berhak complain koq. Supaya itu juga menjadi efek jera buat penyedia layanan yang seenaknya”. Terang saya panjang-lebar. Permakluman Percakapan kemudian melebar ke soal pungutan liar dan sebagainya yang kerap “diderita” para pengemudi maupun perusahaan penyedia jasa, yang ujung-ujungnya akan membebankan kepada konsumen. Co

Jangan Disini!

Image
Jangan disini kita berhenti.  Peluh ini tlah hebat sangat.  Tunggu lah sebentar, sepelepasan mata ke depan,  boleh-lah kita mencari teduhan.  Ke ladang itu kita ditunggu,  menjejak tanah hunjamkan alu.  Biar bumi rasakan pula,  kesungguhan kita hargai semesta.  Ooo tunggulah,  beberapa tarikan nafas saja.  Kuyakin semoga tak lama,  parutan kasar di kerongkongan,  sirna bersama dahaga.  Ooo, bertahan saja.  Mari kugandeng lunglaimu Biar giliran kita berpincang setapak kuat berpijak. Jangan disini kita berhenti.  karena bagi kita tak ada pilihan Yakin harus kita tanam dalam, sangat dalam.. terinspirasi dari Chairil Anwar Soekarno-Hatta 280912

Hakim itu PNS?

Ini masih soal hak-hak konstitusional Hakim, namun lebih kepada soal pengakuan status dan kedudukan Hakim dalam kaitannya dengan persoalan identitas pribadi sebagai sebuah profesi terhormat. Bukan menjadi rahasia umum bahwa sejak resmi “berpisah” dari lingkup eksekutif, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman , Hakim memiliki kedudukan dan status yang tidak jelas apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil ataukah Pejabat Negara? Pernyataan yang ambigu dan kadang saling bertentangan, menimbulkan percik persoalan yang meskipun dirasa sepele akan tetapi mencerminkan bagaimana Negara dan masyarakat pada umumnya menempelkan “kesepelean” itu pada profesi Hakim. Hal tersebut diperparah dengan kesetengahhatian atau bisa dibilang juga ke-soktahuan pihak-pihak yang berwenang, terkait kedudukan Hakim ini. Karena selain secara konstitusional sejak lama Hakim terkesan sudah direduksi pengh