Posts

Showing posts from October, 2013

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian II)

Image
Sebagai perbandingan, dalam Hukum Acara Mahkamah Konsitusi telah dikenal keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yakni: (1) Alat bukti ialah: a.   surat atau tulisan; b.   keterangan saksi; c.   keterangan ahli; d.   keterangan para pihak; e.   petunjuk; dan f.    alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Dalam huruf f ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, keberadaan dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti, telah menjadi ius consitutum. Dengan demikian, tak ada persoalan lagi tentang bisa atau tidaknya informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, sebagian besar kalangan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi kerap menyamakan Hukum Acara dengan di Pengadilan yang berada di bawa

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian I)

Image
  PENDAHULUAN Bagi sebagian kecil Hakim, terutama Hakim-hakim yang baru diangkat penguasaan terhadap Hukum Acara, merupakan kewajiban yang -mau tak mau- harus dipahami secara menyeluruh. Karena ekstrimnya, secerdas apa pun seorang Hakim atau sepintar apa pun dia dalam Hukum Materiil, tanpa adanya penguasaan terhadap Hukum Prosedural, maka penegakan hukum yang dilakukannya niscaya akan melanggar pula hukum yang lain. Ditempatkannya Hakim-hakim muda di daerah, tentu memiliki tujuan khusus. Selain karena (mungkin) pola mutasi yang telah terbentuk memang demikian adanya, juga bisa dilogikakan bahwa penempatan Hakim pertama kali di daerah adalah untuk meminimalisir “kekagetan” mereka dalam praktek persidangan, tatkala berhadapan dengan para pihak yang sudah puluhan tahun malang melintang di pengadilan dengan jam sidang ratusan, bahkan ribuan setiap tahunnya.   Karena –berdasarkan keterangan beberapa Hakim senior- seringkali para pihak di persidangan, terutama kalangan advokat