Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian II)



Sebagai perbandingan, dalam Hukum Acara Mahkamah Konsitusi telah dikenal keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yakni:
(1) Alat bukti ialah:
a.  surat atau tulisan;
b.  keterangan saksi;
c.  keterangan ahli;
d.  keterangan para pihak;
e.  petunjuk; dan
f.   alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Dalam huruf f ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, keberadaan dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti, telah menjadi ius consitutum. Dengan demikian, tak ada persoalan lagi tentang bisa atau tidaknya informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.
Hanya saja, sebagian besar kalangan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi kerap menyamakan Hukum Acara dengan di Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Maka tak heran bila akan ditemui pihak yang keukeuh mengajukan dokumen elektronik sebagai alat bukti di Peradilan Tata Usaha Negara maupun lingkungan Peradilan lain yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Jelas, ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, memiliki pertentangan hukum terkait apa saja alat bukti yang diakui dalam pemeriksaan persidangan. Maka untuk menyikapi pertentangan hukum ini, harus dikembalikan kepada prinsip asas umum perundang-undangan. Yakni:
1.   Lex superior derogate legi inferiori
2.   Lex posterior derogate legi priori
3.   Lex specialis derogate legi generali;
Ad.1 Asas Lex superior derogate legi inferiori
Terhadap poin pertama asas perundang-undangan ini yakni (asas Lex superior derogate legi inferiori), sudah tidak perlu dipersoalkan lagi. Mengingat, baik Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, memiliki kedudukan dan level yang sama, yakni Undang-undang. Sedangkan untuk asas perundang-undangan poin satu dan kedua, perlu dikaji lebih lanjut.
Ad.2 Asas Lex posterior derogate legi priori
Secara kasat mata, bila berpedoman pada asas perundang-undangan Lex posterior derogate legi priori, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan yang lebih baru, meniadakan ketentuan perundang-undangan yang lama, jelas bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 lebih baru daripada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, sekalipun telah ada perubahan kedua melalui Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 terhadapnya.
Namun menurut penulis, asas Lex posterior derogate legi priori tersebut tidak secara serta merta dapat diterapkan, sepanjang substansi pokok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut berbeda. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa, ditetapkannya informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tidak secara serta merta mengenyampingkan ketentuan mengenai alat bukti dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.
Sehingga dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa sepanjang substansi pokok maupun titel/judul dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah tidak sama atau berbeda, maka terhadapnya tidak bisa diterapkan asas Lex posterior derogate legi priori.
Ad. 3 Asas Lex specialis derogate legi generali
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, terkhusus Pasal 100 mengenai alat bukti bisa dikatakan sebagai lex specialis mengenai jenis alat buktidalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, sementara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, terkhusus Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44, adalah legi generali karena tidak mengatur maupun menetapkan jenis alat bukti yang bisa diajukan di Pengadilan, terlebih bila Pengadilan yang dimaksud lebih spesifik yakni Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun dengan analogi yang berbalik, bisa pula dipersepsikan bahwa selain legi generali berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, ada pula lex speciali terkait alat bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara yakni dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Meskipun begitu, sepanjang yang dipersoalkan adalah kekhususan alat bukti dalam hukum acara peradilan tata usaha Negara, dan bukannya “sah atau tidaknya” informasi atau dokumen elektronik diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan, maka penulis berpendapat bahwa hal tersebut tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, khususnya pasal 100, bukan berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 bukanlah lex specialis dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.
Lantas bagaimana bila pihak tetap memaksa informasi atau dokumen elektronik tersebut diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara? Dalam hal ini, penulis lebih berpendapat bahwa informasi atau dokumen elektronik tersebut dikatagorikan sebagai pengetahuan Hakim (vide Pasal 100 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986). Dengan catatan, bahwa informasi atau dokumen elektronik tersebut diserahkan sebagai prabukti sebelum persidangan yang terbuka untuk umum atau informasi atau dokumen elektronik tersebut diperdengarkan atau divisualisasikan dalam persidangan –dengan sarana yang ada-, tanpa mengajukannya secara khusus sebagai alat bukti dalam persidangan.
Sehingga dengan demikian, tidak ada yang terlanggar dalam hukum acara, baik ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, maupun Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kesimpulan
Sebagai ius constitutum maupun ius constituendum, kedudukan informasi maupun dokumen elektronik yang diajukan sebagai bukti, lambat laun akan terjadi. Sehingga demi memenuhi aspek sosiologis dan filosofis dalam setiap penegakan hukum, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi hendaknya membuat para penegak hukum, termasuk Hakim senantiasa memperbarui wawasan dalam bidang keilmuannya.
Namun, dengan regulasi yang nyaris stagnan dimana pelaku kekuasaan kehakiman (yudikatif) tak bisa terlalu banyak berharap kepada penyusun perundang-undangan (legislatif) agar bisa membuat produk hukum yang terkini, konsisten dan berkesinambungan satu dengan lainnya, maka menjadi suatu keharusan bagi pelaku kekuasaan kehakiman agar berani melakukan penafsiran terhadap Hukum positif, tatkala regulasi yang ada tak mampu lagi menjawab persoalan konkrit di tengah perkembangan zaman yang terjadi.

Karena dewasa ini, persoalan keadilan yang kerap terjadi di masyarakat, bukan semata-mata karena aparat penegak hukum yang kehilangan kredibilitasnya, namun karena sistem hukum yang buruk, juga produk hukum yang serba kompromistis dengan berbagai macam kepentingan.

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc