Posts

Showing posts from May, 2010

Liburan di Pusdiklat Megamendung

Tak seperti hari-hari biasanya yang penuh aktivitas, suasana hari Jumat ini sangat lengang. Tak terlihat hiruk-pikuk dan lalu lalang peserta diklat Calon Hakim maupun Pegawai Balitbang Diklat Kumdil lainnya, yang lumrah terjadi dalam hari-hari kerja. Memang tanggal 28 Mei 2010 ini bertepatan dengan hari libur nasional, untuk memperingati Hari Raya Waisak bagi pemeluk Agama Budha. Jauh-jauh hari peserta diklat sepertinya memang sudah merencanakan kegiatan mereka pada hari libur ini. Pada awalnya sebagian besar dari peserta diklat mengharapkan pemindahan hari libur dari Jumat ke hari Sabtu, dengan asumsi bahwa libur mereka agak lebih panjang, dan tidak terhalangi oleh satu hari sebelum akhir pekan. Namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, panitia Diklat menetapkan hari libur tetap tak bisa digeser. Sehingga setelah hari Jumat berlibur, hari Sabtu-nya tetap harus melaksanakan kegiatan seperti biasa. Akan tetapi hal tersebut tak mengurangi antusiasme peserta diklat kebanyakan, u

PUTUSAN MACAN KERTAS

Megamendung| Kang Mpeb Tidak jelasnya eksekusi dari putusan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang reaksi maupun kritik dari berbagai kalangan. Tak hanya dari luar, namun dari intern Peradilan Tata Usaha Negara sendiri hal tersebut terlontar. Mantan Ketua PTUN Jakarta DR. Lintong O. Siahaan, SH.MH. mengakui bahwa lemahnya implementasi eksekusi putusan tersebut, mengakibatkan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instansi yang tak bertaji. Ini jelas merupakan autokritik, tak hanya kepada instansi Peradilan Tata Usaha Negara sendiri, tapi juga kepada para pejabat maupun pemerintahan secara umum. mengenai apa yang diharapkan dari keberadaan PTUN hari ini dan ke depannya. Sebagai perbandingan menurut beliau, berdasarkan studinya di Prancis semasa masih aktif sebagai hakim, proses eksekusi terhadap Putusan sejenis itu malah tidak dikenal. Putusan Administratief Tribunal (lembaga sejenis PTUN di Prancis), secara sukarela dan berbangga dijalankan oleh Pejabat Administrasi di Prancis, sehing

KY BERTUJUAN MEMULIAKAN HAKIM

Megamendung | kang mpeb Dalam kuliah umum pada Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V Mahkamah Agung Republik Indonesia di Ruang Auditorium BALITBANG DIKLAT KUMDIL, Kamis 20 Mei 2010, Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. DR. Bagir Manan, SH., MCL., menyampaikan bahwa konsep awal pembentukan Komisi Yudisial adalah untuk memuliakan hakim. Menurut beliau, keberadaan Komisi Yudisial pada mulanya merupakan gagasan pribadinya, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas hakim. Namun pada kenyataannya sekarang, telah bergeser. Fungsi Komisi Yudisial, kini justru kerap malah mengorek kesalahan bahkan mencari kesalahan hakim. Keberadaan Komisi Yudisial dalam konstitusi, terutama penuangannya dalam Kekuasaan Kehakiman di Undang-undang Dasar 1945 setelah Perubahan dirasakan terlalu berlebihan. Karena selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lembaga lain lagi yang memiliki kekuasaan untuk mengadili, termasuk Komisi Yudisial yang pada dasarny