PUTUSAN MACAN KERTAS
Megamendung| Kang Mpeb
Tidak jelasnya eksekusi dari putusan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang reaksi maupun kritik dari berbagai kalangan. Tak hanya dari luar, namun dari intern Peradilan Tata Usaha Negara sendiri hal tersebut terlontar. Mantan Ketua PTUN Jakarta DR. Lintong O. Siahaan, SH.MH. mengakui bahwa lemahnya implementasi eksekusi putusan tersebut, mengakibatkan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instansi yang tak bertaji. Ini jelas merupakan autokritik, tak hanya kepada instansi Peradilan Tata Usaha Negara sendiri, tapi juga kepada para pejabat maupun pemerintahan secara umum. mengenai apa yang diharapkan dari keberadaan PTUN hari ini dan ke depannya. Sebagai perbandingan menurut beliau, berdasarkan studinya di Prancis semasa masih aktif sebagai hakim, proses eksekusi terhadap Putusan sejenis itu malah tidak dikenal. Putusan Administratief Tribunal (lembaga sejenis PTUN di Prancis), secara sukarela dan berbangga dijalankan oleh Pejabat Administrasi di Prancis, sehingga tidak perlu ada lembaga eksekusi sebab mereka menganggap bahwa Putusa hakim adalah hukum itu sendiri. Hal inilah yang menurut beliau membedakan keadaan Peradilan Administrasi di Prancis dan Indonesia. Ditegaskan beliau di hadapan Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Angkatan V, bahwa tidak adanya kesadaran maupun kesukarelaan para Pejabat Pemerintahan untuk melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dinilai merupakan salah satu alasan mengapa aturan mengenai eksekusi di Negara ini hanya menjadi macan kertas.
Dalam perkuliahan Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara di ruang Prof. Oemar Seno Adjie 3 pada Senin 24 Mei 2010 tersebut, DR. Lintong O. Siahaan, SH.,MH, meriwayatkan bahwa pada awalnya istilah yang akan digunakan untuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah Peradilan Administrasi Negara. Namun karena dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman terlanjur menggunakan nomenklatur Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka istilah itulah yang selanjutnya dipakai. Sedangkan untuk mengakomodir keinginan sebagian pihak yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, maka dalam pasal 144 ditambahkanlah ketentuan bahwa Undang-Undang tersebut dapat disebut Undang-Undang Peradilan Administrasi Negara.(www.cakimlima.net)
Comments
Post a Comment