Ex Tunc & Ex Nunc
1. Ex Tunc: Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berlaku/ada sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
An ex tunc ruling, however, might declare that a contract was invalid from its Inception. Ketentuan ex tunc, apapun itu, mungkin menyatakan bahwa sebuah perjanjian adalah tidak sah sejak awal pembuatannya.
Ex- tunc is a Latin locution, that in Spanish literally means “since then”, used to talk about to an action that produces effects from the same moment in which the act had its origin, pring-date the legal situation to that previous state. One is against ex- nunc, that it is translated like “from now on”.
Ex-tunc adalah ungkapan Latin, yang dalam bahasa Spanyol harfiah berarti "sejak itu", digunakan untuk berbicara tentang suatu tindakan yang menghasilkan efek dari saat yang sama di mana tindakan itu asalnya, kembali kepada situasi hukum dengan keadaan sebelumnya .
2. Ex Nunc: Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat sekarang, atau dengan kata lain Peraturan perundang-undangan yang terbaru. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berlaku/ada sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.
An ex nunc ruling can affect things only from the moment of its existence onward. Ketentuan ex nunc hanya dapat berakibat dari saat timbulnya, ke selanjutnya.
cukup membantu,, trims kawan..
ReplyDelete