Posts

Showing posts from March, 2015

Beberapa Anotasi Terhadap UU Administrasi Pemerintahan (Bagian II)

Image
UU AP Dalam Bingkai Sengketa Tata Usaha Negara Di samping adanya hal positif terkait dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , terdapat pula beberapa norma yang perlu dikritisi karena merupakan konsep administrasi negara kontemporer dan baru dijadikan norma tertulis, diantaranya adalah: 1.   Kewenangan yang bisa ditarik kembali Secara umum, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya kewenangan yang bersumber dari delegasi serta mandat saja yang bisa ditarik kembali oleh pemberi kewenangannya. Filosofi dasarnya adalah bahwa keduanya bukanlah pemegang kewenangan yang asli, sehingga bila dikehendaki pemegang kewenangan yang asli (atribusi) bisa menariknya sewaktu-waktu. Ini sejalan dengan apa yang diungkapkan SF Marbun, bahwa: “.. pada delegasi, pemberi wewenang (delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus, sedangkan pada mandat pembe

Beberapa Anotasi Terhadap UU Administrasi Pemerintahan (Bagian I)

Image
Welfare State dan Peradilan Tata Usaha Negara Hukum dan kesejahteraan secara terminologi mungkin berada di dua ranah yang sama sekali berbeda, dimana salah satunya berbicara mengenai aturan, keterikatan dan sanksi, sedangkan di sisi lain berkenaan dengan keadilan dan pemerataan ekonomi, kelayakan hidup serta kemakmuran rakyatnya. Konsep negara hukum modern menuntut aturan hukum yang disusun, tak semata bertujuan untuk keteraturan masyarakatnya semata, namun juga memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menjalani kesehariannya. Hal itulah yang sejatinya terkandung dalam terminologi welfare state sebagaimana dicetuskan Beveridge (Soehardjo, dalam Muchsan: 1981, hlm. 1) maupun Kranenburg, bahwa negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang,. Tuntutan masyarakat menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi negara (i.c Pemerintahan), yang tak lagi hanya tentang “at