Posts

Showing posts from June, 2015

Aspek & Pihak yang Berkepentingan Dalam Sengketa TUN (Bagian II)

Aspek Kepentingan Dalam Sengketa Administrasi Hak keperdataan lumrahnya berkenaan dengan hubungan hukum antara subyek hukum tertentu (orang ataupun badan hukum perdata), dengan obyek hukum tertentu (benda bergerak ataupun tidak bergerak, maupun hak kekayaan intelektual). Dalam situasi ideal, hubungan keperdataan dibuktikan dengan alat bukti tertentu (surat, dokumen, dsb.) untuk menegaskan hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum tersebut. Sehingga pembuktian yang dilakukannya lebih bersifat formal yuridis, karena mempertimbangkan keterkaitan antara subyek hukum dengan alat bukti (surat, dokumen, dsb.) yang secara resmi (formal) diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Sementara kepentingan ( belang ), lebih merupakan term socio-yuridis [1] yang muncul dari kebiasaan masyarakat, baik didasarkan pada pengakuan maupun pembiaran masyarakat, yang pada akhirnya menyematkan title sosial tertentu. Kepentingan secara harfiah memang lebih abstrak dan kadang batasannya lebih fleks

Aspek & Pihak Yang Berkepentingan dalam Sengketa TUN (Bagian I)

Hukum Publik & Hukum Privat Hukum privat dan hukum publik, memiliki karakteristik dan daya ikat (yurisdiksi) masing-masing yang juga berbeda. Pembedaan hukum menjadi 2 tipikal hukum ini didasarkan pada pendapat Van Vollenhoven [1] , dan sempat pula menjadi perdebatan lama diantara para ahli, seperti halnya Hammaker yang menyatakan kendati ada perbedaan hakiki antara kedua macam hukum tersebut, namun ia masih menyatakan bahwa hukum publik itu sebenarnya bukan hukum, tetapi hanya suatu perumusan dalam UU mengenai tugas-tugas dan sarana yang digunakan publik adalah hukum yang dibuat oleh pembuat UU ( wetgeversrecht ). Karenanya di luar UU juga tidak ada tempat untuk hukum publik. Sedangkan hukum privat itu asalnya bersumber pada kesadaran hukum yang bersifat umum, karena ia lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah maupun UU [2] . Namun demikian menurut Van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan ( onderscheiding, geenscheiding ). Kepentingan orang-seorang tidak dapat