Posts

Showing posts from October, 2017

Rekonvensi Dalam Penegakan Hukum Administrasi

Image
Salah satu karakteristik yang membedakan sengketa administrasi dengan sengketa keperdataan, adalah tiadanya gugat balik (rekonvensi) dalam pemeriksaan sengketa yang tengah berlangsung. Kendati pun tidak ada norma yang secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 maupun Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang PERATUN), yang merestriksi adanya gugat balik tersebut, akan tetapi secara konsepsi, kaidah hukum administrasi memang tidak memungkinkan adanya gugatan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang atau badan hukum perdata. Namun demikian, perkembangan hukum administrasi secara faktual tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang/badan hukum perdata atau Badan/Pejabat Tata Usaha Negara lainnya [1] . Akan tetapi yang akan menjadi fokus kajian dalam tulisan ini bukan mengenai hal itu, melainkan lebih kepada rekonvensi (gugat bal