KY BERTUJUAN MEMULIAKAN HAKIM

Megamendung | kang mpeb

Dalam kuliah umum pada Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V Mahkamah Agung Republik Indonesia di Ruang Auditorium BALITBANG DIKLAT KUMDIL, Kamis 20 Mei 2010, Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. DR. Bagir Manan, SH., MCL., menyampaikan bahwa konsep awal pembentukan Komisi Yudisial adalah untuk memuliakan hakim.

Menurut beliau, keberadaan Komisi Yudisial pada mulanya merupakan gagasan pribadinya, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas hakim. Namun pada kenyataannya sekarang, telah bergeser. Fungsi Komisi Yudisial, kini justru kerap malah mengorek kesalahan bahkan mencari kesalahan hakim.

Keberadaan Komisi Yudisial dalam konstitusi, terutama penuangannya dalam Kekuasaan Kehakiman di Undang-undang Dasar 1945 setelah Perubahan dirasakan terlalu berlebihan. Karena selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lembaga lain lagi yang memiliki kekuasaan untuk mengadili, termasuk Komisi Yudisial yang pada dasarnya memang tidak memiliki kekuasaan untuk mengadili. Dikatakan beliau, dimasukkannya rumusan Komisi Yudisial dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan, adalah suatu kecelakaan. Semestinya eksistensi Komisi Yudisial cukup dituangkan dalam suatu undang-undang.

Pada kesempatan itu, Prof. DR. Bagir Manan, SH.,MCL., memberikan ceramah umum mengenai Pers dan Konstitusi di depan 259 peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V MA-RI. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia itu memaparkan arti penting Pers dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pers dianggap sebagai pilar keempat dalam sistem pembagian kekuasaan Negara, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki peran sosial dan peran politik yang vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (www.cakimlima.net)

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang