Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian I)



 PENDAHULUAN

Bagi sebagian kecil Hakim, terutama Hakim-hakim yang baru diangkat penguasaan terhadap Hukum Acara, merupakan kewajiban yang -mau tak mau- harus dipahami secara menyeluruh. Karena ekstrimnya, secerdas apa pun seorang Hakim atau sepintar apa pun dia dalam Hukum Materiil, tanpa adanya penguasaan terhadap Hukum Prosedural, maka penegakan hukum yang dilakukannya niscaya akan melanggar pula hukum yang lain.
Ditempatkannya Hakim-hakim muda di daerah, tentu memiliki tujuan khusus. Selain karena (mungkin) pola mutasi yang telah terbentuk memang demikian adanya, juga bisa dilogikakan bahwa penempatan Hakim pertama kali di daerah adalah untuk meminimalisir “kekagetan” mereka dalam praktek persidangan, tatkala berhadapan dengan para pihak yang sudah puluhan tahun malang melintang di pengadilan dengan jam sidang ratusan, bahkan ribuan setiap tahunnya.  Karena –berdasarkan keterangan beberapa Hakim senior- seringkali para pihak di persidangan, terutama kalangan advokat, terkesan menguji (Majelis) Hakim terkait Hukum Acara, dengan mengajukan dalil, pendapat bahkan alat bukti yang nyleneh. Dan ini terkadang membuat (Majelis) Hakim yang memeriksa sengketa tersebut terkaget-kaget bila tak dibekali dengan penguasaan Hukum Acara yang cukup.

Perkembangan zaman pun menjadi variabel lain, yang juga menuntut (Majelis) Hakim yang memeriksa suatu sengketa, tak hanya harus menguasai ius constitutum saja, namun dengan sifat Hakim yang tak hanya sebagai corong undang-undang saja (la bouche de la loi), juga harus bisa menafsirkan potensi adanya perluasan dari ius constitutum tersebut dalam bentuk ius constituendum. Meskipun menurut Utrecht, titik tolak pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum diletakkan pada faktor ruang waktu, yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum”. Namun menurut penulis bukan tidak mungkin pula, norma yang menjadi ius consitutum dalam suatu perundang-undangan tertentu, bisa jadi masih menjadi ius constituendum dalam perundang-undangan yang lain. Sebagaimana halnya alat bukti elektronik yang akan dibahas ini.

PEMBAHASAN
Ide tulisan ini muncul setelah dalam persidangan suatu Sengketa Tata Usaha Negara, salah satu pihak mengajukan DVD sebagai alat bukti-nya. Tentu pada awalnya kami, sempat mengernyitkan kening melihat keberadaan alat bukti berbentuk DVD dalam daftar bukti. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, alat bukti yang dikenal dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni:
(1)   Alat bukti ialah :
a.    surat atau tulisan;
b.    keterangan ahli;
c.    keterangan saksi;
d.    pengakuan para pihak;
e.    pengetahuan Hakim.
(2)   Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Meskipun dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dianut prinsip Dominus Litis dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyebutkan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim”. Akan tetapi, prinsip pembuktian bebas ini dibatasi oleh ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana disebutkan di atas.

Lantas bila demikian adanya, diperlakukan sebagai apakah bukti berbentuk DVD atau alat bukti elektronik yang lain, bila Para Pihak tetap menginginkan itu diajukan sebagai alat Bukti?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa: “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa: “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Berdasarkan 2 ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa DVD yang dimaksudkan sebagai alat bukti oleh salah satu pihak yang tengah bersengketa tersebut adalah bentuk dari Dokumen Elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, tersebut di atas.

Selanjutnya terkait dengan alasan diajukannya DVD –sebagai derivasi dari dokumen elektronik- menjadi alat bukti di pengadilan, adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yakni:
(1)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Serta ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yakni: “Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.      alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.  alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”.

Bila berpedoman secara kaku pada ketentuan Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, maka sudah tentu dokumen elektronik yang diajukan oleh Pihak sebagai alat bukti dalam persidangan tidak dapat dikatagorikan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Karena memang ius constitutum-nya seperti itu. Terlebih lagi, bila dipaksakan diterima menjadi alat bukti akan timbul beberapa persoalan, seperti:
1.      Bagaimana mencocokkan dengan dokumen aslinya, atau salinannya?
2.  Bagaimana pihak lawan bisa memeriksa kesesuaian dengan dokumen pembandingnya tersebut, sementara –dalam hal dokumen elektroniknya adalah DVD-, di ruang sidang sangat jarang disediakan sarana untuk memvisualisasikannya. Dan bila ada sarana pun, bagaimana kita bisa memastikan serta menguji bahwa apa yang divisualisasikan sesuai dengan keadaan atau kejadian sebenarnya?
3.    Mengingat alat bukti haruslah dikenakan bea materai, atau disumpah dalam hal alat bukti saksi dan keterangan ahli, lantas apakah disamakan dengan kewajiban membayar bea meterai seperti dalam bukti surat? Atau apakah harus pula dilakukan sumpah terhadap kebenaran isinya?

Tentu banyak persoalan lain, hanya saja (Majelis) Hakim yang memeriksa sengketa itu pun harus arif dalam menyikapinya. Bila permohonan pengajuan alat bukti elektronik tersebut ditolak, maka efek yang kemungkinan besar muncul adalah (Majelis) Hakim akan dianggap membatasi hak-hak para pencari keadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya. Terlebih di era sekarang, dimana “demokrasi” dan “kebebasan berpendapat” merupakan berhala yang dijadikan tuhan oleh kebanyakan orang, maka pembatasan seperti ini merupakan hal haram yang terkutuk dan melawan nilai-nilai keadilan masyarakat

Maka atas dasar itu seyogya-nya kemudian, (Majelis) Hakim khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pun harus menyadari bahwa dijadikannya dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan  merupakan ius constituendum dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, meskipun pada dasarnya pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti elektronik di Pengadilan adalah telah menjadi ius constitutum dalam Undang-undang Informasi dan Tranaksi Elektronik.

Bersambung

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang