Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 1)


Prolog
Implementasi teori hukum pembangunan dinilai berhasil diterapkan secara efektif selama 3 dekade, karena mampu menjawab dan mengendalikan berbagai persoalan di dalam masyarakat. Namun demikian bagi sebagian kalangan, Teori Hukum Pembangunan tersebut sering dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan pada saat itu, untuk menggunakan hukum sekadar sebagai alat (mekanis) memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan masyarakat[1].
Dalam konteks kekinian, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dinilai sebagai salah satu indikator demokratis atau tidaknya suatu Negara, juga politik hukum yang berlaku di dalamnya. Bila kebebasan berekspresi, berpendapat bahkan berpolitik telah mendapatkan jaminan dari Undang-undang, maka tentu penyematan Negara demokratis sudah sahih tanpa perdebatan lagi. Oleh karena demokrasi kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap hukum, maka tidak berlebihan Negara yang demokratis lebih sering dirujukkan kepada Negara hukum.
Kajian filsafat umum mengasumsikan bahwa pemerintah dan rakyat hakikatnya berada pada dua kutub neraca yang berlawanan. Bila satu dominan, maka yang lainnya akan tersudut, dan hal itu berlaku secara universal, baik saat pemerintah yang dominan ataupun dalam kebebasan rakyat yang dominan[2]. Pun halnya dengan regulasi yang diberlakukan, bila substansinya dirasa bertujuan untuk memperkuat institusi kenegaraan, maka umumnya secara otomatis akan mendapatkan reaksi penolakan, karena dinilai bertentangan dengan kepentingan kerakyatan, nilai-nilai hak asasi manusia maupun spesifiknya berkaitan dengan kebebasan individual maupun komunal.
Penjelasan Umum butir 4 Undangundang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaikbaiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undangundang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of courtʺ. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar dari urgensi keberadaan regulasi mengenai contempt of court.
Di dalam situs resmi DPR, rancangan undang-undang contempt of court menggunakan nomenklatur RUU tentang Penghinaan dalam Pengadilan, meskipun ada juga yang menyebutnya sebagai RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. Rancangan Undang-undang Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court) yang tengah digodok untuk menjadi salah satu prioritas di dalam Program Legislasi Nasional, kendati masih dalam fase perumusan naskah akademik, telah mendapatkan resistensi dari berbagai kalangan, terutama pers dan pegiat hukum dari LSM.

Pengaturan Contempt of Court
Salah satu inti dari teori kedaulatan hukum adalah adanya badan peradilan yang independen, dimana selain bebas dari pengaruh dari cabang kekuasaan lainnya (baik eksekutif maupun legislative, sebagaimana Trias Politica), juga harus terbebas dari pengaruh dari anasir lain termasuk tekanan publik dan pemberitaan pers yang tidak berimbang. Pengejawantahan teori kedaulatan hukum selanjutnya dapat secara praktis direfleksikan dalam teori pragmatisme a la Amerika yang dicetuskan oleh Roscoe Pound[3], bahwa hukum itu adalah keseimbangan kepentingan. Bagi Pound, hukum tidak boleh dibiarkan mengawang dalam konsep-konsep logis-analitis maupun tenggelam dalam ungkapan-ungkapan teknis yuridis yang terlampau eksklusif. Sebaliknya, hukum itu mesti didaratkan di dunia nyata, yaitu dunia sosial yang penuh sesak dengan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan yang saling bersaing[4].
Dalam konteks keperluan tersebut, hukum yang bersifat logis-analitis dan serba abstrak (hukum murni) atau pun yang berisi gambaran realitas apa-adanya (sosiologis), tidak mungkin diandalkan. Hukum dengan tipe tersebut, paling-paling hanya mengukuhkan apa yang ada. Ia tidak merubah keadaan. Karena itu, perlu langkah progresif yaitu memfungsikan hukum untuk menata perubahan. Dari sinilah muncul teori Pound tentang law as a tool of social-engineering[5].
Resistensi terhadap Rancangan Undang-undang Contempt of court muncul karena terdapat asumsi bahwa regulasi ini akan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat (termasuk kebebasan pers), dan membuat kekuasaan kehakiman (institusi yudisial) menjadi tidak terkontrol. Perlawanan terhadap konsep contempt of court telah muncul, bahkan sebelum diputuskan apakah rancangan undang-undang itu menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional.
Subyek utama yang menentang kehadiran regulasi ini adalah Pers dan LSM yang bergerak di bidang Hukum. Saat pengusulan RUU ini mencuat ke publik, respon terhadapnya langsung bermunculan di media massa[6]. Pers, terutama kerap melakukan pemberitaan yang bersikap kontra terhadap regulasi tersebut, dengan menggunakan salah satu ketentuan di dalam RUU CoC tersebut, yakni[7]: “Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Sekilas, memang ketentuan tersebut sanksinya terlalu “mengerikan” untuk sebuah tindakan mempublikasikan atau memperkenankan untuk mempublikasikan sebuah proses peradilan. Namun sebenarnya, fokus bukan ditujukan pada tindakan formal mempublikasikan atau memperkenankan mempublikasikan tindakan tersebut, namun perbuatan substansial: “bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim”. Jadi penekanannya terdapat pada akibat yang ditimbulkan, bukan pada perbuatan yang dilakukan.
Formulasi ketentuan tersebut memang perlu ditelaah lebih lanjut, apakah benar merupakan tindak pidana materiil, ataukah tindak pidana formil. Namun demikian, paranoid terhadap pengekangan pers dengan berulangkali melakukan agitasi repetitive menggunakan rancangan ketentuan tersebut di dalam pemberitaan, dengan mengabaikan substansi maupun tujuan utama yakni independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman, tentulah sangat berlebihan dan naïf.
Pengaturan mengenai contempt of court di dalam naskah Rancangan Undang-undang versi IKAHI yang terkait dengan proses persidangan ditemui dalam Pasal 2 ayat (2), (4) dan (5), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 s/d Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18, Pasal 21 s/d Pasal 29, Pasal 32 s/d Pasal 41, Pasal 46. Sedangkan ketentuan yang berkaitan dengan subyek dalam penegakan proses hukum di pengadilan (Institusi Peradilan, Hakim, Advokat, Jaksa/Penuntut Umum, maupun saksi), hanya diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 30 dan Pasal 31.
Bila dipersentasekan, maka penerapan regulasi contempt of court lebih besar ditujukan pada proses persidangan, yakni sekitar 32 pasal (58%), sedangkan ketentuan yang ditujukan pada subyek penegakan hukum (tak hanya Hakim, melainkan juga terhadap Advokat, JPU maupun saksi) adalah sekitar 4 pasal (7%) saja. Sehingga jelas, yang diperkuat oleh regulasi mengenai contempt of court adalah lebih banyak mengenai proses persidangan, bukan institusi yudisialnya, apalagi terhadap Hakim sebagai subyek utama penegakan hukum di peradilan, yang diklaim dan dicap telah mengalami pembusukan dan degradasi moralitas maupun kualitas.
Dari ketentuan dalam rancangan undang-undang mengenai contempt of court, maka secara umum penghinaan pengadilan berpotensi dilakukan oleh kalangan eksternal (pihak yang berperkara (termasuk advokat dan JPU, pers, atau pihak lain yang tidak berkepentingan secara langsung), serta tentu dari kalangan internal pengadilan (Hakim dan pegawai pengadilan).
Penggunaan nomenklatur “setiap orang” dalam beberapa ketentuan di dalam naskah RUU Contempt of Court, tentu berarti bahwa yang dapat dikatagorikan melakukan penghinaan pengadilan dan dapat dikenakan pidana terhadapnya, termasuk pula penegak hukum itu sendiri, yakni Hakim, Advokat, Jaksa, maupun aparatur penegak hukum lainnya.
Seperti halnya ketentuan Pasal 17[8]: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Ketentuan Pasal 21[9]: “Setiap orang membuka keterangan yang telah disampaikan dalam penyelenggaraan peradilan dalam sidang tertutup, atau membuka identitas orang yang harus dilindungi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Serta ketentuan Pasal 22[10]: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap orang yang :
   a.   Membocorkan proses persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum.
  b.  Mempublikasikan atau membiarkan dipublikasikan proses persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum”.
Adanya kemungkinan pemidanaan contempt of court terhadap Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sendiri, tentu menunjukkan bahwa stigma yang terbentuk bahwa dengan adanya Undang-undang ini akan menyebabkan kekuasaan kehakiman menjadi tanpa kontrol[11], tidaklah tepat. Pengenaan pidana di dalam RUU tersebut, tidak melulu ditujukan pada masyarakat pada umumnya, melainkan juga penegak hukum yang terbukti memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana termuat di dalam ketentuan tersebut.

Bila diasumsikan, ketentuan contempt of court ini parallel fungsinya dengan fungsi Komisi Yudisial, namun dengan cakupan lebih luas. Komisi Yudisial berperan menjaga kehormatan hakim dari internal Hakim itu sendiri (terhadap perbuatan yang dilakukan oleh dan terhadap Hakim), maka regulasi contempt of court, cakupannya lebih luas dari kewenangan Komisi Yudisial, yang tak hanya bersubyek hakim, namun juga proses peradilan maupun institusi pengadilan secara umum. Dengan demikian, yang dilindungi oleh regulasi contempt of court pada pokoknya meliputi dua bagian utama, yakni proses penegakan hukum di pengadilan dan subyek dalam penegakan proses hukum di pengadilan.



[1] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, 2012, Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 76-77
[2] Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Machiavelli, yang menyatakan secara sarkasis bahwa bila ingin pemerintahan yang kuat maka rakyat harus lemah.
[3] Lengkapnya Nathan Roscoe Pound, 27 Oktober 1870 – 30 Juni 1964, Dekan Harvard Law School.
[4] Bernard L. Tanya, dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2010, Yogyakarta: Genta Publishing.  hlm. 154.
[5] Roscoe Pound, Contemporary Jursdic Theory, dalam D. Llyod (ed.). Introduction to Jurisprudence, London, Stecens, 1965.
[7] Draft RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) Lilik Mulyadi – IKAHI, 2015.
[8] Draft RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, Ibid.
[9] Draft RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, ibid.
[10] Draft RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, ibid.

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc