Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 2)



Contempt of Court & Sikap Kritis Masyarakat
Penetrasi yang terlampau mudah terhadap penegak hukum maupun penegakan hukum, yang berpotensi menggiring opini dan membuat intervensi dalam proses peradilan itulah, yang hendak dicegah oleh regulasi contempt of court. Terutama ditujukan terhadap kekuatan-kekuatan tak terlihat dan tersamarkan oleh klausul “kepentingan rakyat”, “kepentingan umum & keadilan” atau “atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat”.
Persoalan hukum yang tidak jelas sumbernya pun, baik dalam bentuk kutipan putusan yang dipahami keliru, pendapat advokat yang kalah di persidangan, pernyataan di dalam putusan yang diambil secara parsial, kian mudah menyudutkan peradilan dalam penegakan hukum. Misalnya, Putusan PN Palembang dalam sengketa perdata (PMH) terkait kebakaran hutan, yang langsung menuai kritikan pegiat dunia maya (netizen) melalui meme yang tendensius dan merusak karakter personal Hakim[1], dengan menyebut bahwa Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa: “pembakaran hutan tidak merusak lingkungan, karena dapat ditanami lagi[2], padahal di dalam Pertimbangan Hukum tersebut tidak ada satu pun kalimat yang bernada demikian[3]. Satu hal yang pasti, karakter personal Hakim tersebut[4], telah rusak. Padahal yang tidak dipahami publik, putusan itu produk Majelis Hakim secara kolektif, bukan perseorangan.
Ini jelas secara logis, tentu bertentangan dengan ide dasar keadilan dan fairness yang kerap disuarakan, sebab menimpakan sumpah-serapah dan caki-maki mereka pada personal hakim.
Efek lanjutan terhadap perkara yang tersebut di atas adalah banyak tersebar olok-olok berbentuk meme yang menistakan secara personal Hakim maupun institusional. Ada pula yang memperbandingkan antara perkara Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg tersebut, dengan perkara Nomor 179/Pid.B/2014/PN.Pbl[5], padahal bila mau sedikit bertanya dan berprasangka dengan lebih logis, dapat diketahui bahwa perkara pertama adalah Perdata, dan yang satunya adalah pidana, yang jelas berbeda pertimbangan, pembuktian maupun jenis putusannya[6]. Yang diputuskan dalam sengketa perdata (Perbuatan Melanggar Hukum), adalah eksistensi perbuatannya yang dianggap melanggar hukum, yang sama sekali tidak berakibat dipidana atau dibebaskan dari pidana, melainkan hanya persoalan ganti kerugian secara perdata saja[7]. Terminologi “bebas”, hanya ada dalam hukum pidana, bukan perdata. Hal inilah yang kendati telah berulang-ulang dijelaskan kepada masyarakat –awam maupun tidak awam-, tidak kunjung mendapatkan akseptasi pemahaman, dengan tetap bersikukuh bahwa hal itu tidaklah adil.
Dalih bahwa meme bukanlah produk media, di satu sisi bisa dibenarkan. Namun munculnya meme tersebut tentu bermula dari pemberitaan media yang tidak utuh atau parsial, yang terlanjur dianggap sebagai fakta oleh penyimak berita tanpa melakukan cek dan ricek tentang kebenarannya.
Hal yang setakar buruknya adalah manuver politis yang tidak mendidik dari kalangan legislative yang turut serta menghakimi persoalan hukum, yang sejatinya bukan ranah apalagi keahliannya untuk menilai[8], apalagi mencerca dan mengancam institusi atau personal peradilan. Akan semakin melunturkan kewibawaan peradilan di mata masyarakat.
Ketidakpahaman masyarakat terhadap proses atau prosedural hukum yang ada –disadari atau tidak-, menyebabkan mereka kerap terlibat dalam tindakan penghinaan terhadap pengadilan.
Peran media yang tendensius dalam membentuk asumsi bobrok atau ketidakprofesionalan institusi peradilan, juga dapat ditemukan dalam berita tertangkap tangannya seorang pegawai Mahkamah Agung, yang sebelumnya diberitakan adalah seorang Hakim Agung, kemudian diralat sendiri oleh media tersebut[9]. Atau pemberitaan tentang ditunjuknya Hakim Agung dari Kamar Agama, untuk menangani sengketa perdata di Mahkamah Agung, padahal berita itu ternyata tidak terbukti kebenarannya, dan lagi-lagi diralat sendiri oleh media tersebut[10]. Keduanya tanpa permohonan maaf secara institusional, apalagi personal.
Tanpa mengurangi peranan positif media yang berfungsi sebagai penyambung dan penyebar fakta maupun berita, tidak dapat disangkal pula bahwa media berperan dalam membentuk persepsi, opini bahkan hal fiktif menjadi fakta yang dianggap sebagai kebenaran bagi masyarakat, kendati ternyata sarat dengan kebohongan, pengaburan bahkan tangan-tangan kepentingan di dalamnya.
Urgensi Pengaturan Contempt of Court
Sejatinya bila ditelaah, konsep regulasi contempt of court ditujukan untuk memperkuat proses penegakan hukum di institusi yudisial, bukan semata memperkuat institusi yudisial itu sendiri. Penilaian minor terhadap kinerja pengadilan, harus pula fair diberikan tatkala variable yang mempengaruhi kinerja tersebut tak hanya dari internal Pengadilan saja (SDM, sarana & prasarana), tapi juga dari eksternal (regulasi, intervensi, dan persepsi).
Hal yang sejalan pula dengan apa yang disampaikan oleh Bagir Manan, bahwa sebenarnya sebutan contempt of court adalah tidak akurat dan menyesatkan (inaccurate and misleading). Sebutan itu mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan. Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan (justice) itu sendiri-lah yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan –pula- hakim[11].
Fobia terhadap regulasi khusus contempt of court agaknya perlu diluruskan, mengingat tidak semua aturan di dalam rancangan undang-undang tersebut, bertujuan mengekang kebebasan dan sikap kritis terhadap peradilan dan prosesnya. Hemat penulis, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan, selain disebabkan karena faktor internal penegak hukum yang memang bermasalah dan rentan diintervensi, namun besar pula dipengaruhi oleh faktor eksternal, yakni asumsi masyarakat yang mudah menggeneralisir bahwa penegakan hukum memang harus dilakukan secara “kotor”.
Paradigma berfikir semacam itu lalu dikuatkan dengan prasangka dan pengabaian iktikad baik tentang perbaikan penegakan hukum yang senantiasa dan terus dilakukan, sehingga tanpa pandang bulu, segala proses peradilan dianggap “kotor”, begitu pun aparatur penegak hukumnya. Jadi saat ada penegak hukum dan proses penegakan hukum yang “bersih”, yang muncul adalah sinisme dan pandangan merendahkan bernada: “Apa iya?”.
Alasan lain yang kerap disuarakan tentang tidak perlunya pengaturan contempt of court ini diatur di dalam undang-undang tersendiri, adalah karena tumpang tindih dengan KUHP, KUHAP maupun UU Kekuasaan Kehakiman. Secara umum memang benar di dalamnya terdapat aturan yang bersinggungan dengan proses penegakan hukum, akan tetapi sifatnya masih sangat umum. Dalam Pasal 207 KUHP misalnya, tidak secara spesifik merujuk pada Peradilan maupun Pengadilan, melainkan hanya penguasa atau badan umum di Indonesia. Atau di dalam Pasal 218 KUHAP yang tidak secara tegas menyebutkan sanksi bagi pembuat onar di dalam persidangan.
Sementara tumpang tindih regulasi yang dikhawatirkan terjadi antara RUU Contempt of court dengan RUU KUHP, semestinya tidak dijadikan persoalan berlarut, karena toh keduanya masih dalam proses draft rancangan. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa pembahasan RUU KUHP sangat berlarut-larut, bahkan sampai melewati 2-3 rezim pemerintahan, belum juga tuntas dibahas, apalagi disahkan menjadi undang-undang. Justru, dengan diajukannya RUU KUHP dan RUU Contempt of Court secara bersamaan, menjadi alternative solusi bagi pembentuk undang-undang, yaitu:
   1.   Pengaturan mengenai contempt of court disatukan (dimasukkan) ke dalam naskah RUU KUHP, sebagai bab khusus mengenai tindak penghinaan pengadilan; atau
   2.   Pengaturan mengenai contempt of court dibuat secara terpisah, melalui satu undang-undang tersendiri dan mandiri mengenai contempt of court.
Agaknya pengusul RUU Contempt of Court tidak akan berkeberatan bila salah satu dari kedua alternative tersebut dipilih pada akhirnya. Yang paling penting adalah substansi mengenai aturan penghinaan pengadilan yang urgen segera diundangkan, bukan pada nomenklatur formalnya atau produk hukum khusus-nya yang mencantumkan regulasi.
Pada akhirnya, konsensus keberadaan regulasi tentang contempt of court serta penerapannya, akan tergantung pada kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindung bagi sistem-sistem aturan hukum untuk kepentingan penegakannya, yang berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi. Kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyataannya dapat berwujud sebagai[12]:
    1.   Keyakinan moral dari masyarakat;
    2.   Persetujuan (konsensus) dari seluruh rakyat;
    3.   Kewibawaan dari seorang pemimpin kharismatik;
    4.   Kekuatan semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka);
    5.   Kombinasi dari factor-faktor tersebut di atas;
Mengatur sanksi contempt of court, penting untuk menjaga martabat peradilan dari tindak pidana terhadap proses peradilan. Proses inisiasi RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of court seyogyanya bisa dilakukan secara simultan, karena tujuan akhirnya adalah sama, yakni kemuliaan Badan Peradilan. Kontrol eksternal terhadap kinerja institusi yudisial tetap dapat dilakukan, bahkan diperkuat saat kedua perangkat itu telah resmi menjadi regulasi. Eksistensinya bukan untuk melemahkan pengawasan, namun memperkuat imunitas terhadap intervensi dari luar dan meningkatkan kualitas serta integritas sumber daya manusia dari internal.


Stigma silence corps bagi Hakim selaku pelaku kekuasaan kehakiman, harus dipahami sebagai tidak banyak komentar mengenai proses peradilan sedang berlangsung atau putusan yang telah dijatuhkan, bukan pada reaksinya terhadap berbagai cercaan dan cemooh yang kerap ditudingkan publik atas kinerjanya dalam penegakan hukum. Bila pun hal itu dianggap tidak patut secara etika[1], maka adanya pengaturan contempt of court– baik dalam bentuk Undang-undang sendiri atau menyatu dengan KUHP nantinya-, merupakan penyeimbang dan terjemahan konkrit dari prinsip etik silence corps tadi.




[3] Lihat Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg di: putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0eefbd16fb31db1936f732586efd2047  
[5] Merusak ekosistem mangrove, dan dipidana 2 tahun serta denda 2 Milyar (bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan). Sumber: putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/b18b5aa9eaf64213416eb119ec5da15e
[6]Kekeliruan pemahaman itu terjadi saat dalam perkara Busrin (179/Pid.B/2014/Pn.Pbl), yang “korbannya” hanya beberapa pohon mangrove, ternyata terbukti bersalah dan dipidana. Sementara dalam perkara PT. BMH (24/Pdt.G/2015/PN.Plg), yang “korbannya” hutan, ternyata dibebaskan. Fallacy  tersebar adalah PT. BMH harusnya dipidana juga, padahal faktanya itu sengketa perdata, bukan pidana.
[7] Secara konseptual, dalam sengketa perdata yang dibuktikan adalah kebenaran formil. Jadi siapapun yang mendalilkan, maka ia harus membuktikan kebenaran dalil itu. Manakala dalilnya tidak terbukti, maka karena sifat Hakim Perdata yang pasif, maka dalilnya akan dinyatakan tidak terbukti, dan dikalahkan. Berbeda dengan konsep hukum pidana –juga administrasi Negara- yang bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil.
[11] Bagir Manan, Contempt of Court vs Freedom of Press, artikel di Majalah Varia Peradilan Tahun XXIX Nomor 336 Bulan November 2013, hlm. 7
[12] Lili Rasjidi, dkk, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, cetakan ke XI, 2012, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 78
[13] Mengingat tuntutan akan Hakim yang harus adil dan bijak menanggapi berbagai persoalan yang menimpanya, termasuk bila personal Hakim dinistakan.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang