Posts

Surat Edaran, Aturan atau Anjuran?

Image
Belum lama ini, beredar Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung mengenai Ketatalaksanaan Pengadilan. Yang sedikit unik dan langsung memantik reaksi khususnya dari kalangan Hakim, adalah apa yang dituangkan dalam poin nomor 4 Surat Edaran tersebut mengenai urutan prioritas penggunaan fasilitas barang milik Negara, baik Rumah Jabatan maupun Kendaraan Dinas. Dimana tak tertuang satu kata pun yang bersinggungan dengan Hakim, maupun jabatan Hakim. Berbeda dengan semangat yang akhir-akhir ini tengah dikibarkan berbagai pihak, kalangan internal Hakim, Lembaga Legislatif, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sendiri, yakni menjadikan Pengadilan sebagai rumah yang nyaman bagi para Hakim, maka apa yang termuat di dalam Surat Edaran tersebut laksana berada pada satu kutub yang bertentangan. Bertubi-tubinya berita buruk yang menimpa institusi yudisial kita, kian memperpuruk citra –bila itu dianggap penting – Pengadilan, terkhusus lagi Hakim di dalam benak para pencari keadilan. Suap, g...

Membuka mata & telinga

Image
Dunia Peradilan kembali jadi sorotan, saat agitasi ketidakadilan ramai disuarakan di dunia maya. Pencetusnya Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang berkaitan dengan kebekaran hutan di Sumatera Selatan. Lalu bermuculan meme-meme yang pada intinya memiliki kesamaan: penentangan terhadap putusan itu, lebih khusus lagi penghujatan terhadap salah satu Hakimnya, Parlas Nababan. Hal yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman (tepatnya kegagalpahaman), yang penjelasan atau klarifikasinya tidak pernah -mau- diindahkan oleh khalayak, dengan tetap berlindung dan menutupi diri dari masker bernama: keadilan dan kepentingan kemanusian. Kebenaran adalah tetap kebenaran, apapun dan dimana pun posisi kita duduk dan berdiri. dan kita dituntut untuk menegakannya. Sementara kekeliruan tetap saja adalah kekeliruan, sebanyak apapun dilakukan, sesering apapun diulangi, tetap saja itu bukanlah kebenaran hakiki. Begitupun terhadap hal ini. Lepaskan dulu kacamata "perasaan" dan "asumsi...

Kolot

Image
-P elajaran moral kali ini adalah: Kampus terkadang bukan tepat yang tepat untuk mencari kebenaran, apalagi hiburan-. Masih tergambar jelas di dalam benak kejadian sekitar 10 atau 15 tahun lalu, settingnya saat masih berstatus mahasiswa S-1 di Malang, interaksi langsung dengan seorang Guru Besar yang mengajar Hukum Agraria. Interaksi yang terbilang membekas dalam font Arial Black ukuran 18 pt dan tipe Bold , bagi seorang pendendam yang memiliki ingatan kuat sepertiku. Karena masuk kelas belakangan, saat itu kebagian jatah duduk di VIP alias front row di ruang kelas. Entah karena ingin memberi perhatian lebih pada paparan sang Guru Besar, penulis tidak- atau mungkin tidak kelihatan- sekali pun menggerakkan ujung pena untuk menulis apa yang dijelaskan sang dosen. Dan itu rupanya menjadi masalah yang sangat besar bagi sang Professor. Maka terlontarlah ucapan telaknya: "Anda ini tidak menulis apa yang saya catat di papan. Kalau tidak memiliki pena, biar saya pinjamkan!...

Hakim Inspiratif, ataukah Fiktif?

Image
Masukan saja ke dalam penggolongan narasi biasa, yg tidak terlalu serius. Serupa dengan postingan sebelumnya yg lebih bernada "teriakan sumbang" seorang idealis daripada "bisikan merdu" ilmiah yg kerap -dicoba- disampaikan dalam blog ini. Cerita - same old brand new -, kembali terangkai tentang Hakim, yang secara viral sudah banyak menyebar. Penuturnya kali ini adalah seorang pendidik, yang entah mulai melunak setelah teguran tajamku tempo hari, atau memang karena ingin membawakan manifestasi konkrit dari subyek kajian yg diasuhnya tentang Hukum & Masyarakat. Kunilai sang pendidik itu dangkal - sepertiku -, karena kerap menyampaikan narasi ataupun analogi dalam ceramah akademisnya dengan menggunakan diri sendiri sebagai acuan dan konstanta. Bahasa sederhananya, doyan curcol , bahasa fotografinya doyan selfie , bahasa Islamiknya, doyan riya . Berawal dari bahasan struktur hukum yang kuat, yang di dalamnya meliputi aparat hukum yang berintegritas dan pro...

Opportunisme & Hipokritas

Image
Bila oportunisme di dunia sepakbola identik dengan ketajaman dan naluri mencetak gol yang tinggi, yang tentu berkesesuaian dengan besarnya pengidolaan supporter dan fans kepadanya, seperti yang disematkan kepada striker ceking Italia : Pippo Inzaghi, tapi oportunisme di dunia nyata, identik dengan hal negatif, sebuah hipokritas, ataupun sebuah inkonsistensi sikap. Tak perlu payah-payah mencari idiom oportunisme semisal naluri mencetak gol Pippo Inzaghi – yang bisa mencetak gol, tak hanya melalui kaki kanan-kirinya, tapi juga lewat sundulan kepala, bahkan mulut, dada, perut dan hampir semua anggota tubuhnya-, di dunia nyata, pelototi saja televisi lokal, terutama yang memuat berita-berita –yang juga lokal-, niscaya banyak kita temui subyek dan obyek oportunisme berseliweran di depan muka kita. Teori mendasar dari oportunisme alias hipokritas adalah, saat A berada pada posisi X, maka dia bersikap B. Namun saat A berada pada posisi Y, sikapnya adalah C, bukan lagi B. Rumusan matema...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 4)

Image
Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Selain penambahan kewenangan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pula perluasan kewenangan bagi Peradilan Tata Usaha Negara. Secara garis besar perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara itu mencakup 2 hal pokok, yakni yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, dan yang berkaitan dengan upaya hukum sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan. Merupakan sebuah fakta notoir bagi kalangan praktisi, bahwa eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sedemikian terbatasnya. Tak hanya ruang lingkup kewenangannya, tapi juga faedah serta kepastian penyelesaian (pelaksanaan putusan) hukum, yang menjadi tujuan akhir proses peradilan, dirasakan masihlah jauh dari konsep ideal. Seperti yang pernah diungkapkan Adriaan W. Bedner, bahwa: “Pada dasarnya pemerintah tidak menyukai kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara, terlihat bahwa hampir s...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 3)

Image
Penambahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Mengapa harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara? Karena penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai salah satu unsur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, pada hakikatnya merupakan terminologi dan konsep yang berada dalam rezim Hukum Administrasi. Berhubung wewenang adalah “kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk hubungan hukum”, maka “kewenangan” yang dimaksud oleh Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan [1] . Filosofi dasarnya karena jabatan berhubungan dengan tindakan/urusan pejabat maupun badan publik dalam melakukan urusan administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah, berdasarkan kewenangan atau diskresi yang ada padanya. Penalaran ini pun s ejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, bahwa pengujian sengketa di bid...