Membuka mata & telinga
Dunia Peradilan kembali jadi sorotan, saat agitasi ketidakadilan ramai disuarakan di dunia maya. Pencetusnya Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang berkaitan dengan kebekaran hutan di Sumatera Selatan.
Lalu bermuculan meme-meme yang pada intinya memiliki kesamaan: penentangan terhadap putusan itu, lebih khusus lagi penghujatan terhadap salah satu Hakimnya, Parlas Nababan. Hal yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman (tepatnya kegagalpahaman), yang penjelasan atau klarifikasinya tidak pernah -mau- diindahkan oleh khalayak, dengan tetap berlindung dan menutupi diri dari masker bernama: keadilan dan kepentingan kemanusian.
Kebenaran adalah tetap kebenaran, apapun dan dimana pun posisi kita duduk dan berdiri. dan kita dituntut untuk menegakannya. Sementara kekeliruan tetap saja adalah kekeliruan, sebanyak apapun dilakukan, sesering apapun diulangi, tetap saja itu bukanlah kebenaran hakiki. Begitupun terhadap hal ini. Lepaskan dulu kacamata "perasaan" dan "asumsi", pandang dengan pikiran terbuka dan wawasan yang lebih luas untuk menerima fakta dan bukti yang ada.
Hakim terikat Kode Etik dan Pedoman Perilaku, sehingga -nyaris- haram mengomentari substansi putusannya sendiri, apalagi putusan orang lain. Inilah yang menjadi landasan logis, mengapa PN Palembang, atau bahkan Pak Parlas Nababan sendiri tidak pernah mengklarifikasi substansi putusan itu, sekalipun banyak khalayak yang menghujat dan bertebaran pula meme yang membunuh karakter -personal- Pak Parlas Nababan sendiri.
Namun demikian, kegagalpahaman itu kian menyebar dan membesar, sementara sebagian kalangan Hakim menyuarakan: "kita nggak perlu banyak komentar, karena kita adalah silent corps". Lha, silent corps itu harusnya diartikan kita nggak perlu banyak koar-koar seperti politisi yang sering reaktif, tapi bukan berarti diam juga melihat kegagalpahaman masyarakat, terlebih lagi menusuk langsung ke jantung kewibawaan Hakim dan Peradilan sendiri. Bukankah masing-masing aparatur peradilan mengemban visi: " Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung"? Lantas saat visi ke-Agung-an itu dikerdilkan, mau diam dibiarkan begitu saja?
Tidak bermaksud mengomentari putusan, karena sama-sekali tidak menyentuh substansi perkara. Hanya memberikan penjelasan dasar obyektif, terhadap kegagalpahaman yang menyebar di kalangan netizen, yang sudah terlanjur dianggap fakta dan kebenaran.
Ini jelas menyerang personal Hakim, tujuannya agar karakter Hakim itu hancur, rusak dan tidak bisa -dianggap- dipercaya lagi. Hal yang hendak disebarkan oleh meme ini adalah, bahwa Parlas Nababan memvonis bebas pembakar hutan. Dan ini yang dianggap kebenaran oleh hampir sebagian besar netizen, yang tak mau tabbayun. Fakta yang sebenarnya adalah, perkara itu adalah perkara biasa, bukan dalam arti intensitasnya,tapi acara pemeriksaannya. Sehingga dilakukan oleh Majelis Hakim (3 orang Hakim), bukan Hakim Tunggal (Parlas Nababan seorang). Jadi, putusan perkara itu tidak merefleksikan pendapat hukum seorang Parlas Nababan saja, tapi juga melibatkan pendapat hukum dari dua orang anggota Majelis Hakim yang lain. Kalo masyarakat mengklaim paling "paham" dan "sahih" soal konsep keadilan, apakah adil menghujat Parlas Nababan seorang, sementara putusan itu juga dikonsep bersama-sama dengan Hakim Anggota yang lain? Silakan jawab.
Hal selanjutnya harus diuji di meme itu, benarkah ada vonnis bebas dalam putusan? Berdasarkan register nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg, perkara itu adalah perkara PERDATA yang terdaftar di PN Palembang, dan Putusannya di dalam putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0eefbd16fb31db1936f732586efd2047 tidak ada satu amar putusan pun yang menyatakan Majelis Hakim dalam perkara itu memberikan vonis bebas, atau hal yang senada dengan itu. Yang ada adalah: menolak tuntutan Provisi Penggugat, Menolak Eksepsi Tergugat, dan Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Mengapa demikian? Karena perkara itu adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Vonnis Bebas hanya ada di perkara pidana (lihat Pasal 191 ayat 1 KUH Acara PIDANA). Jadi faktanya, tidak ada putusan bebas di dalam putusan perdata. Sepertinya sang pembuat meme ini "malaweung" atau setidaknya salah mencuri dengar amar putusan, atau yang paling parah, dia sengaja membuat meme yang menyudutkan Hakim atau pengadilan, demi kepentingan tertentu. Mendapatkan pencerahan dengan kesesatan meme ini?
Sikap reaktif yang cenderung lebay juga ditunjukan dalam meme ini, bila hendak konsisten bahwa yang "salah" adalah Parlas Nababan, mengapa harus mengganyang PN Palembang? "Ini khan hanya meme, gak perlu ditanggapi serius", itu biasanya pembelaan yang dimunculkan orang gagal paham. Ini persoalan serius, Pengadilan Negeri adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (lihat Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan), lalu pantaskah kata "Ganyang" itu ditujukan kepada insitusi negara yang setiap tahunnya menyelesaikan puluhan-ratusan-bahkan ribuan perkara, demi menegakkan hukum dan keadilan. Lantas kalo diganyang, siapa yang bakal menghukum maling, begal, orang cabul, penipu kelas teri-ulung, koruptor kampret, dan pejabat-pejabat ngehe? LSM? Silakan coba. Kalo mau ganyang, ganyang tuh PKI yang mulai bermunculan lagi.
Meme ini yang paling update dan terkini, karena hoax soal pernyataan Hakim mengenai "membakar hutan tidak merusak lingkungan" ternyata tidak ditemukan sama sekali di dalam putusan itu. Sehingga pembuat meme, -bisa jadi- mengalihkan fokusnya dengan membandingkan putusan ini dengan putusan nenek Asyani yang divonnis penjara. Fakta yang ada ialah -sekali lagi-, perkara Nenek Asyani itu perkara pidana yang memutus ada atau tidaknya pencurian, dan itu berakibat pada pidana. Hukumannya, penjara, kurungan atau denda. Sementara perkara di gambar bawahnya adalah perkara perdata, yang memutuskan ada atau tidak adanya perbuatan melanggar hukum oleh PT. BMH (bukan ada atau tidaknya kerusakan lingkungan), dantidak berakibat pidana - karena itu soal perdata-, hukumannya adalah ganti kerugian. Jelas. Kalo belum, baca putusannya dengan cermat.
Kalau yang ini jelas, tanpa tedeng aling-aling, membunuh karakter personal Parlas Nababan. Menyebutkan bahwa "membakar hutan itu tidak merusak lingkungan", sebagai pernyataan Hakim di dalam putusan, jelas sebuah kebohongan. Tidak percaya? Silakan baca putusannya. Jika pun tetap bersikukuh itu pernyataan Hakim, ada pernyataan Ahli dalam putusan itu, yang dikutip oleh Majelis Hakim, yang sebenarnya sama sekali tidak bisa disimpulkan sebagai "membakar hutan itu tidak merusak lingkungan". Ini disarikan dari putusan tersebut, yang dikutip oleh seorang rekan:
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa keahlian ahli adalah kerusakan tanah dan remidiasi;
- Bahwa dari hasil Laboratorium oleh karena kebakaran terjadi hanya pada permukaan tanah saja dan gambutnya sedikit sekali yang terbakar,jadi tidak ada tanah yang rusak;
Dr. BASUKI SUMAWINATA, M.Sc. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli adalah Dosen pada Intitut Pertanian Bogor
- Bahwa akibat terjadinya kebakaran baik di Biyuku maupun Simpang Tiga
tanahnya belum dapat dikatakan rusak;
- Bahwa kriteria tanah dikatakan rusak Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2000 menjelaskan kerusakan tanah jika melewati ambang batas dan dan apabila perusahaan masih sanggup menanaminya dan fungsinya masih jalan belum dinyatakan rusak.
Lantas, siapa sebenarnya yang menyatakan "membakar hutan itu tidak merusak lingkungan"?
Harus ada yang menjelaskan, biar nggak terus #gagalpaham. Penting untuk kritis, asal logis dan disertai data dan fakta yang sahih. Saat media, dunia maya dan isyu saling berkolaborasi, menyebar agitasi tanpa fakta. Tak perlu malu dan rikuh untuk berkata: saatnya tidak percaya.
Semoga ini bermakna dan membuka mata.
Jika hakim ataupun dunia hukum ounya kode etik,bagaimana dg etika "kalimat" yg di lontarkannya itu?
ReplyDeleteBukankah yg mendengarkan kalimta itu adalah khalayak banyak atau masyarakat luas yg mana artinya bukan semua orang yg mengerti kode etik atau hukum saja yg mencerna kalimat itu.
Jika hukum dan hakim ada kode etik tersendiri,maka masyarakatpun membutuhkan etika yg harus di terima dan di cerna dg baik oleh masyarakat iti sendiri.
Mengapa berita ini ramai?karna menurut saya Hakim PN sudah melontarkan kalimat yg bisa saja menjadi kontroversi dan telah terbukti dg ramainya berita ini,itu tandanya masyarakat kita mencerna kalimat yg di lontarkan hakim tersebut.
Intinya,jika kalimat itu di cerna oleh masyarakat dg sikap "mengerutkan alis mata",artinya memang ada yg janggal pada kalimat tersebut mengingat mirisnya negara kita akan pembalakan & pembakaran liar hutan di indonesia.terimaksih
"Kalimat" Hakim yang menyebar di media dan dijadikan meme itu, sampai saat ini tak pernah dapat dibuktikan keberadaannya. Kalau pun ada, sudah hampir pasti KY akan memeriksa Hakim tersebut. Tapi secara faktual, hal itu tidak ada. Sehingga, dapat diasumsikan itu hanya plintiran media yang gagal paham terhadap putusan yang dibacakan. Namun terlanjur dan "terpaksa" dianggap sebagai "kebenaran" dan fakta oleh khalayak, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenarannya.
ReplyDeleteMalah sekarang muncul lagi akun facebook atas nama Parlas Nababan, yang secara gamblang dan tegas mencaci masyarakat Indonesia dengan kata-kata yang provokatif dan konyol untuk ukuran seorang Hakim. Masih percaya, seorang Hakim, yang sudah senior dan memiliki jam terbang puluhan tahun, sekonyol dan sebodoh itu mengatakan hal-hal yang dapat memicu polemik dan keributan?
Lebih bijak cek & ricek mas..
Media radio yg saya dengar,website berita yg saya buka,dan beberapa artikel yg saya baca tentang gembar gembor berita ini mungkin sudah cukup ricek.saya ga men-judge beliau sebagai seseorang yg "tidak adil" tapi etika kan saya bilang...etika dalam menyampaikan ke publik itu ownting agar publik bisa mencerna dg baik juga.karna publik kita global,ga semua berpendidikan tinggi,ga semua juga mengerti istilah2 hukum.jadi bagaimanakah caranya menyampaikan sesuatu hal yg bisa di terima di ohblik dg renyah.
ReplyDeleteEntah itu akun FB palsu atau asli yg bau saja saya post di FB saya.saya pun masih ricek kebenaran akun itu.
Rerlebih dari alitu akun palsu atau asli,sekali lagi...kalimat yg ada di akun itu sungguh sangatlah jauh dari kebijakan untuk di konsumsi publik :)
Salam
Radio, artikel di situs-situs kebanyakan, tidak bisa jadi data primer mas. Data yang paling otentik, ya di dalam putusan perkara itu. Sebab Hukum dan daya keberlakuannya terhadap perkara yang diperiksa itu, ya berdasarkan putusan. Bukan Radio, artikel, dsb.
ReplyDeleteBerita tentang Hakim yang "menyatakan.." itu sampai sekarang tidak terbukti, dan sekali lagi -saya nyaris yakin- itu hanya gorengan media saja, yang gak paham (baca: sok tahu) isi putusan. Jadi, TIDAK BENAR, Majelis Hakim atau Parlas Nababan, menyatakan bahwa membakar hutan, tidak merusak lingkungan.
Pernah mas menghadiri sidang putusan di Pengadilan? Tidak ada itu yang namanya diskusi antara para pihak dengan Majelis Hakim, tidak ada itu yang namanya wawancara antara Majelis Hakim dengan wartawan. Yang ada hanya, pembacaan putusan, dan segala yang dibacakan di dalam persidangan putusan itu, termuat di dalam Putusan Perkara tersebut. Jadi, kalo ada yang bilang Parlas Nababan menyatakan "membakar hutan, tidak merusak lingkungan", tinggal dibaca di dalam Putusannya, ada atau tidak? Lebih dari itu, kalo ada yang keukeuh bilang, Parlas Nababan menyatakan hal itu, bukan di dalam Putusan, lantas dimana? kapan?, Bukankah sudah dijelaskan bahwa Hakim dilarang berkomentar, atas substansi putusannya sendiri, apalagi putusan Hakim yang lain.
Makanya, tak jauh beda dengan akun FB yang provokatif itu, pernyataan yang digembar-gembor media itu, ya palsu dan mengada-ada. Sederhananya, ya pernyataan itu tidak pernah dikatakan oleh Parlas Nababan ataupun Majelis Hakim ybs, dan merupakan fitnahan pihak yang gk paham dan mengambil secara parsial konteks putusan.
Kalo tujuan fitnah khan, ya jauh dari kebijakan dan kenyamanan publik, ya agar ramai dan heboh saja. Media sekarang khan modelnya memang seperti itu, asal ramai, dan masyarakat senang. Soal benar atau tidak beritanya, urusan belakangan. Tinggal masyarakatnya saja, mau cek dan ricek terlebih dahulu kebenaran suatu berita? Atau mau menelan mentah-mentah saja, suatu hal yang terlanjur dianggap sebagai sebuah fakta atau kebenaran, hanya karena mayoritas orang menganggapnya demikian?