Hakim Inspiratif, ataukah Fiktif?


Masukan saja ke dalam penggolongan narasi biasa, yg tidak terlalu serius. Serupa dengan postingan sebelumnya yg lebih bernada "teriakan sumbang" seorang idealis daripada "bisikan merdu" ilmiah yg kerap -dicoba- disampaikan dalam blog ini.
Cerita -same old brand new-, kembali terangkai tentang Hakim, yang secara viral sudah banyak menyebar. Penuturnya kali ini adalah seorang pendidik, yang entah mulai melunak setelah teguran tajamku tempo hari, atau memang karena ingin membawakan manifestasi konkrit dari subyek kajian yg diasuhnya tentang Hukum & Masyarakat.
Kunilai sang pendidik itu dangkal -sepertiku-, karena kerap menyampaikan narasi ataupun analogi dalam ceramah akademisnya dengan menggunakan diri sendiri sebagai acuan dan konstanta. Bahasa sederhananya, doyan curcol, bahasa fotografinya doyan selfie, bahasa Islamiknya, doyan riya.
Berawal dari bahasan struktur hukum yang kuat, yang di dalamnya meliputi aparat hukum yang berintegritas dan profesional, tertuturlah cerita tentang seorang Hakim yg mengadili nenek tua pencuri kakao.
Identifikasinya tentu langsung kepada kejadian beberapa tahun ke belakang yang sempat menghebohkan dunia peradilan. Singkat cerita, Hakim tersebut -yg secara sepintas (sepertinya agar terkesan dramatis) diakui sebagai teman kuliah sang pendidik- memutuskan nenek itu bersalah dijatuhi pidana serta denda. Tidak jelas pidana apa yg dikenakan terhadap nenek malang itu, yg jadi sorotan adalah pidana dendanya. Hakim tersebut, lanjutnya menghukum para pengunjung sidang untuk turut menyumbang nenek tersebut agar bisa membayar denda yg dijatuhkan kepadanya. Si Hakim sendiri ikut menyumbang 1 juta yang dimasukkan ke dalam topinya, sementara pengunjung sidang juga dimintai uang yg dikumpulkan lewat topi itu.


Mengharukan bukan? Tapi tunggu dulu, cerita ini bukan cerita baru. Bahkan telah lama beredar di media sosial, serta mengalami perubahan versi. :) Bila sang pendidik itu mengatakan kejadiannya di Jawa Tengah, lain lagi dengan postingan salah seorang kawan di media sosial, yang menyebutkan itu terjadi di Prabumulih - Lampung. Padahal jelas-jelas Prabumulih itu termasuk Provinsi Sumatera Selatan, bukan Lampung. ;)
Sebaik-baiknya cerita, memang yang inspiratif, namun cerita inspiratif pun bila didalilkan berdasarkan kisah nyata, tentu harus diuji pula kebenarannya. Inilah yang harus dikritisi.
1.    Tentang Topi.
Karena pemeriksaannya berhadap-hadapan langsung dengan terdakwa, berarti setting kejadian ini ada pada pengadilan tingkat pertama. Pertanyaannya, apa Hakim tingkat pertama (PN) mengenakan topi saat sidang? Tettottt. Jawabannya tidak. Silakan cari bila ada Hakim yang melaksanakan sidang, dari ujung Sabang sampai Merauke, yang berani menggunakan topi pada saat sidang. Bagaimana tidak, Hakim yang menguap saat sidang pun dikatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bahkan bisa dilaporkan ke KY. Apalagi sok-sokan bergaya memakai topi. Nnnaahhh.
2.    Hakim yang menyidangkan.
Seolah-olah dipersepsikan bahwa pengambilan putusan hanya merupakan pendapat -satu orang- pribadi Hakim -yang kawan sang pendidik tadi saja-. Lantas dimana peran kedua Hakim Anggota lainnya? Hanya terpana menyaksikan kemuliaan hati sang Hakim - kawan sang pendidik - tadi? Bila tindakan si nenek malang tadi termasuk tindak pidana ringan, mungkin iya bisa dilakukan dengan Hakim Tunggal. Nah kalo masuknya bukan tindak pidana ringan? Harus dengan Majelis Hakim dong pemeriksaannya, sehingga setidaknya dilakukan 3 orang Hakim.
3.    Pidana Denda
Keadilan itu harus obyektif. Sama dengan keharusan Putusan yang bersifat obyektif. Bila seseorang dikenakan hukuman atas hal yang bukan merupakan kesalahannya, apakah termasuk obyektif? Sama halnya dengan putusan Hakim di cerita itu, yang memutuskan pengunjung sidang ikut membayar denda yang dijatuhkan kepada si nenek malang tadi. Bisa jadi pengunjung sidang itu mahasiswa hukum yang sedang mempelajari proses persidangan, orang yang sedang menunggu giliran sidang berikutnya, orang yang tersasar tak sengaja masuk ruang sidang, atau orang yang kepanasan dan menumpang berteduh disana, sembari melihat besar dan banyaknya rasa simpati dari para pengunjung terhadap nenek malang yang tengah diadili.
Lantas bila orang-orang yang tak ada kaitan langsung dengan perkara itu, lalu juga dihukum denda, keadilan macam apa yang tengah ditegakkan?
Sebenarnya cerita ini sudah lama menguap, dan sudah pula diragukan tentang eksistensinya, apalagi kebenaran ceritanya. Namun karena disampaikan kembali dengan spesial oleh seorang pendidik, tentu menjadi hal yang sangat menggelitik. Bagaimana bisa, seorang pendidik yang khatam luar-dalam miniatur hukum dalam kajian akademisi, menelan mentah-mentah cerita tentang Hakim inspiratif itu, dengan mengabaikan fakta-fakta sederhana, yang bisa mementahkan kebenarannya sendiri. Padahal kesehariannya bergelut dan mendidik anak bangsa untuk mendalami dan menguasai hukum. Sungguh dangkal -seperti saya (lagi)- dan ironis.
Penulis menjunjung kemuliaan dan hakikat dari penegakan hukum secara substansial, yakni keadilan itu sendiri. Mencontohkan hal yang paralel antara konsep keadilan dalam tataran ideal dengan implementasinya dalam praktik seperti cerita tersebut, tentu merupakan pengobat dahaga atas carut-matur dan kelamnya citra lembaga peradilan di dalam dunia nyata. Namun membawakan cerita inspiratif, dan memperlakukannya sebagai fakta, dengan disusupi sedikit kebohongan, tentu malah berakibat sebaliknya. Sungguhpun ingin menyampaikan pesan tentang masih adanya nilai-nilai luhur dan adil dalam penegakan hukum di negeri ini, tak perlu dilebih-lebihkan dengan kebohongan dan cerita yang mengada-ada. Akan berkontradiksi dengan tujuan inspiratif, bahkan kemuliaan kebenaran itu sendiri. Apa adanya saja. Jangan lebay. :) 

Rewrite -29112015 @ Mataram

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang