Posts

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Ketiga)

Image
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo . Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan tertentu [1] , sehingga memiliki pula potensi untuk menerbitkan keputusan, yang berdasarkan 3 kriteria sebagaimana disebutkan di atas tadi, mayoritas adalah bersifat administratif (sepihak/searah). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, memiliki tugas pokok dan kewenangan: (1). PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:       a.   menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan ...

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Kedua)

Image
Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sengketa Administrasi Disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, secara langsung juga memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sebab yang menjadi kewenangannya, tak lagi hanya sebatas diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, akan tetapi juga termasuk di dalamnya adalah [1] : penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;   berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;   bersifat final dalam arti lebih luas;   Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau   Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. Berdasarkan fakta adanya perluasan kewenangan tersebut, tentu juga berimbas pada persoala...

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Pertama)

Image
Peristilahan Lelang maupun tender, dikenal masyarakat luas sebagai salah satu cara untuk “mengadakan” atau “mendapatkan” barang atau layanan jasa tertentu oleh suatu badan hukum perdata maupun badan hukum publik, bahkan individu. Keduanya merupakan term hukum, lebih spesifiknya dalam ranah hukum privat karena dari kedua term tersebut terkandung sebuah perikatan berdasarkan kesepakatan berdasarkan hukum tertentu. Secara gramatikal, lelang diartikan sebagai penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang [1] . Hal mana yang sejalan dengan definisi dari Menteri Keuangan [2] , bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Term yang serupa dan sering disandingkan dengan lelang adalah tender, yang secara gramatikal tender didefinisikan sebagai tawar...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian III)

Syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara Dari rangkaian kajian tersebut di atas, maka secara limitatif memang harus ditentukan syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara, yakni: 1. Diawali dari sikap diamnya (pasif) Badan/Jabatan Tata Usaha Negara. Secara negasi dalam konsep administrasi negara, sebuah putusan yang memuat perintah melakukan sesuatu tindakan, hanya bisa diterapkan bila ada hal/tindakan yang seharusnya dilakukan, akan tetapi tidak dilakukan, padahal sejatinya itu menjadi kewenangannya. Gugatan sengketa tata usaha negara dalam hal fiktif-negatif, maupun fiktif-positif, tentunya tidak menerapkan pranata penundaan pelaksanaan keputusan dalam hal adanya potensi kepentingan yang dirugikan atau kepentingan yang mendesak, padahal tidak menutup kemungkinan juga adanya keadaan mendesak ataupun potensi kerugian lebih besar yang muncul andaikata penerbitan kep...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian II)

III. UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD (PUTUSAN SERTA MERTA) Uitvoerbaar bij voorraad dalam bahasa Indonesia diistilahkan sebagai putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, yakni  putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum terhadapnya, dan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Meskipun secara harfiah terjemahan untuk Uitvoerbaar bij Voorraad adalah layak dilaksanakan, namun secara peristilahan Uitvoerbaar bij Voorraad bila diterjemahkan sebagai enforceable , maka artinya adalah “ The ability to perform even though the substance of the appeal has not yet been settled. A statement immediately   The appeal in this case has no suspensive effect” [1] . Yang selanjutnya oleh beberapa kalangan lebih diasosiasikan dengan istilah provisionally enforceable atau sementara dilaksanakan. Putusan Uitvoerbaar bij Voorraad dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia sebagaimana dimuat dalam HIR sebagi salah satu putusan pr...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian I)

  I.      PENDAHULUAN Dalam sengketa yang telah diperiksa di pengadilan, baik di Peradilan Umum yakni sengketa perdata maupun di Peradilan Tata Usaha Negara yakni sengketa tata usaha negara, selain mengajukan petitum pokok, pihak penggugat juga bisa mengajukan petitum tambahan. Perbedaannya keduanya adalah, bila petitum pokok berkaitan erat dengan pokok sengketa yang tengah diperiksa, petitum tambahan berkaitan erat dengan prosesual pelaksanaan dari petitum pokok. Petitum tambahan dimohonkan oleh pihak Penggugat, bila dipertimbangkan atau dinilai akan ada tindakan tertentu yang merugikan atau berpotensi merugikan bila selama proses pemeriksaan sengketa tersebut sampai dengan sengketa tersebut berkekuatan hukum tetap, keadaan status quo tetap berlaku. Sehingga bila hal ini dibiarkan, menunggu sampai tuntasnya upaya hukum dan status inkcraht -nya sengketa itu, bisa berpotensi menyebabkan munculnya kerugian yang lebih besar. Terkait petitum ...

Mimpi Kolam Hijau

Image
Mimpi, memang kadang tak masuk akal dan aneh. Karena hal-hal tak biasa sering terjadi saat bermimpi. Sampai para ahli (ilmuwan maupun cenayang), memberikan tafsiran masing-masing terkait mimpi dengan keahliannya yang sama sekali berbeda.  Mimpi kadang jadi penghibur, saat apa yang dialami di kehidupan nyata tak terjangkau dan tak teraih, sementara di alam mimpi segalanya menjadi sangat mungkin dan terasa menjadi realita. Seperti yang dikatakan sang ahli Wikipedia, bahwa kejadian dalam mimpi biasanya mustahil terjadi dalam dunia nyata dan di luar kuasa pemimpi.  Itulah mimpi yang indah dan menghibur. Meskipun dikatakan - dan terbukti- pada sebagian orang, ada yang bisa mengendalikan (mengkontrol) mimpi mereka dalam kadar-kadar tertentu. Namun kebalikannya, kadang mimpi pun malah menambah stress dan tersiksa kehidupan. Karena tak cukup dengan beratnya hidup yang ditanggungkan, akan semakin bertambah dengan seringnya mimpi buruk yang menghampiri, sehingga nyaris tak ada ...