Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian II)

III. UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD (PUTUSAN SERTA MERTA)

Uitvoerbaar bij voorraad dalam bahasa Indonesia diistilahkan sebagai putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, yakni  putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum terhadapnya, dan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Meskipun secara harfiah terjemahan untuk Uitvoerbaar bij Voorraad adalah layak dilaksanakan, namun secara peristilahan Uitvoerbaar bij Voorraad bila diterjemahkan sebagai enforceable, maka artinya adalah “The ability to perform even though the substance of the appeal has not yet been settled. A statement immediately The appeal in this case has no suspensive effect”[1]. Yang selanjutnya oleh beberapa kalangan lebih diasosiasikan dengan istilah provisionally enforceable atau sementara dilaksanakan.

Putusan Uitvoerbaar bij Voorraad dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia sebagaimana dimuat dalam HIR sebagi salah satu putusan prosesual selain putusan dalam pokok sengketanya. Tujuannya adalah agar suatu putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (dieksekusi) meskipun putusan tersebut belum inkracht dan masih ada/dilakukan upaya hukum terhadapnya.
Syarat dikabulkannya putusan serta merta menurut menurut Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg, dan Pasal 54 Rv adalah karena:
  1. Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik.
  2. Didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusannya dijatuhkan secara verstek.
  3. Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan syarat putusan serta merta menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yaitu:
  1. Gugatan berdasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya.
  2. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah rumah, gudang, dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikat baik.
  4. Gugatan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv.
Beberapa pendapat praktisi yang menyatakan terdapat kekurangan dalam Uitvoerbaar bij voorraad (Putusan Serta Merta) karena lebih banyak membawa masalah daripada manfaat, memang menunjukkan bahwa setiap konsep dan pranata hukum pastilah memiliki kelemahan, disamping tentu saja kelebihannya.
Seperti gagasan dari Ketua Mahkamah Agung emeritus, Bagir Manan yang meminta para Hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta, ataupun Andi Samsan Ngaro yang sependapat dengan hal itu. Namun di sisi lain, juga ada praktisi hukum seperti Advokat senior Adnan Buyung Nasution dan mantan Menkumham Amir Syamsudin, yang mendukung keberadaan Uitvoerbaar bij voorraad (Putusan Serta Merta), dengan memperbaiki pelaksanaannya bukan mengubah hukumnya[2].
 IV. PERBANDINGAN ANTARA KEDUANYA
Baik Schorsing (Penetapan Penundaan) maupun Uitvoerbaar bij voorraad (Putusan Serta Merta), keduanya merupakan petitum tambahan selain petitum mengenai pokok sengketa. Perbedaan paling prinsip diantara keduanya adalah, tindakan faktual yan dilakukan untuk melaksanakannya. Schorsing (Penetapan Penundaan) sejatinya bukanlah tindakan pelaksanaan -bersifat pasif- atas suatu keputusan tata usaha negara melainkan hanya penangguhan pelaksanaan (suspend) terhadap substansi dari suatu keputusan/pelaksanaan keputusan tata usaha negara. Sedangkan putusan serta merta adalah suatu tindakan  prosesual[3] karena di dalamnya terkandung tindakan pelaksanaan –yang bersifat aktif- terhadap putusan sebagaimana dimaksudkan dalam amar putusan pokoknya.

Pada kedua jenis petitum di atas, terkandung dua hal yang sama yakni keberadaan keadaan hukum baru (unsur konstitutif) karena adanya suspending ataupun putusan serta merta, telah mengubah keadaan hukum dari sah menjadi tidak sah atau dari penguasaan hak si A yang beralih menjadi si B, meskipun bersifat temporer dan sementara.

Selain hal tersebut, bila diperbandingkan ada kesamaan maupun perbedaan antara schorsing dengan uitvoerbaar bij voorraad, sebagaimana berikut:
  1. Tindakan penundaan merupakan tindakan menangguhkan keberlakuan suatu keputusan yang telah ada, yang sejatinya tidak bertujuan memunculkan suatu akibat hukum baru. Dengan kata lain, schorsing hanya mengembalikan status quo[4]. Sedangkan putusan serta-merta, merupakan tindakan aktif yakni melakukan suatu tindakan –dan menimbulkan akibat hukum baru- yang tidak ada sebelumnya
  2. Penundaan hanya dapat dilakukan kepada substansi (pokok) surat keputusan yang dimintakan ditunda, meskipun ada kemungkinan perluasan terhadap tindakan administasi yang timbul setelahnya[5]. Akan tetapi bila dalam hal tindakan administrasi setelahnya ternyata ada pula surat keputusan lain, maka sejatinya ruang lingkup penundaan –bila dikabulkan- hanya sebatas pada substansi surat keputusan yang dimintakan untuk ditunda, tidak pada substansi surat keputusan yang lain. Sedangkan putusan serta-merta lebih kepada tindakan tertentu yang konkrit dan terbatas pada pelaksanaan amar putusan dari pokok sengketa.
  3. Penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara hanya men-suspend status hukum tertentu, belum mencerminkan status hukum petitum pokok. Meski tidak lumrah bahwa penundaan dikabulkan sementara pokok sengketa ditolak, namun hal tersebut bisa saja terjadi. Sama halnya dengan putusan serta merta, sifat putusannya secara logis seharusnya paralel (serupa) dengan petitum pokok, meskipun terjadi juga hal yang berkebalikan antara putusan serta merta dengan putusan akhir.
Sejatinya, putusan serta merta (Uitvoerbaar bij Vorraad), merupakan konsep hukum dalam ranah hukum privat (perdata), yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan –individual- yang potensial menimbulkan kerugian lebih besar, dan/atau kepentingan mendesak yang harus segera dijelaskan kedudukan hukumnya.

Ternyata, konsep kepentingan yang potensial menimbulkan kerugian lebih besar, maupun kepentingan mendesak ditemui juga pengaturannya di dalam ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 maupun selanjutnya dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Sehingga dalam hal ini menurut penulis, tetap ada kemungkinan menerapkan konsep hukum privat semisal putusan serta merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) ini, ke dalam ranah hukum publik (Hukum Administrasi Negara), sepanjang kualifikasi mengenai potensi kerugian lebih besar, maupun kepentingan mendesak serta syarat-syarat limitatif lainnya terpenuhi.

Perbandingan Schorsing (Penetapan Penundaan) maupun Uitvoerbaar bij voorraad (Putusan Serta Merta) Dalam Tabel
Aspek Pembanding
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
Putusan Serta Merta
Dasar Hukum
Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg, dan Pasal 54 Rv. Serta SEMA Nomor Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2001.
Sifat Pengajuan
Harus diajukan Penggugat, tidak boleh atas inisiatif Hakim.
Harus diajukan Pihak, tidak boleh atas inisiatif Hakim.
Asal mula konsep
Hukum Publik (Hukum Administrasi Negara).
Hukum Privat (Perdata).
Tindakan Hukum
Menangguhkan keberlakukan Keputusan Tata Usaha Negara. Tidak ada ketentuan hukum baru.
Menyatakan sesuatu kedudukan/status hukum baru.
Alasan Pemberlakuan
Keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan.
Secara konseptual, alasan diajukannya Putusan Serta Merta serupa dengan alasan dimohonkannya penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, yakni potensi kerugian yang lebih besar bila putusan tidak dilaksanakan lebih dahulu.
Ditujukan Kepada
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. Dan hanya pada Keputusan Tata Usaha Negara yang berwujud (ada). Tidak dapat diterapkan pada KTUN fiktif-negatif atau fiktif positif.
Status/keadaan hukum (perdata) tertentu. Dimungkinkah pula diterapkan pada KTUN fiktif-negatif atau fiktif positif (dalam Hukum Administrasi Negara).
Pelaksana
Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, atas perintah Ketua Pengadilan/Majelis Hakim.
Juru Sita Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.

[3] Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  RI Nomor 2 Tahun 1991 angka VI. Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara  ditentukan bahwa:
1.   setiap tindakan prosesual persidangan dituangkan dalam bentuk “Penetapan”, kecuali putusan akhir yang harus berkepala “Putusan”.  
2.   Dan seterusnya.
Sehingga dari sinilah awal mula penggunaan nomenklatur “Penetapan” untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diadopsi juga dengan oleh Petunjuk Pelaksanaan SEMA RI serta Pedoman Teknis Administrasi dan Tekhnis Peradilan Tata Usaha Negara Buku II. Akan tetapi sebenarnya muncul pertentangan norma, saat istilah yang dipakai dalam Hukum Acara Perdata adalah “Putusan Serta-Merta” bukannya “Penetapan Serta-Merta”, meskipun sebenarnya Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad  sama-sama merupakan tindakan prosesual. Hal mana yang bila ditelaah, akan bertentangan juga dengan ketentuan misal: Pasal 67 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986, yang jelas menyebutkan “diputus” bukan “ditetapkan”.
[4] Dalam arti mengembalikan kepada keadaan hukum sebelum keputusan tata usaha negara tersebut diterbitkan.
[5] Sebagaimana ditunjukkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan TUN yang digugat, yang salah satunya menyatakan bahwa: seluruh tindakan pelaksanaan Surat Keputusan TUN terhenti karena penundaan pelaksanaan surat keputusan itu

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc