Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian III)

Syarat penerapan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Dari rangkaian kajian tersebut di atas, maka secara limitatif memang harus ditentukan syarat penerapan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) dalam Sengketa Tata Usaha Negara, yakni:
1. Diawali dari sikap diamnya (pasif) Badan/Jabatan Tata Usaha Negara.
Secara negasi dalam konsep administrasi negara, sebuah putusan yang memuat perintah melakukan sesuatu tindakan, hanya bisa diterapkan bila ada hal/tindakan yang seharusnya dilakukan, akan tetapi tidak dilakukan, padahal sejatinya itu menjadi kewenangannya.
Gugatan sengketa tata usaha negara dalam hal fiktif-negatif, maupun fiktif-positif, tentunya tidak menerapkan pranata penundaan pelaksanaan keputusan dalam hal adanya potensi kepentingan yang dirugikan atau kepentingan yang mendesak, padahal tidak menutup kemungkinan juga adanya keadaan mendesak ataupun potensi kerugian lebih besar yang muncul andaikata penerbitan keputusan tata usaha negara tidak dilakukan dengan segera.
2. Adanya kepentingan/potensi kerugian yang lebih besar
Serupa dengan alasan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, penerapan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) dalam Sengketa Tata Usaha Negara harus didasari alasan adanya potensi kerugian yang lebih besar, atau kepentingan Penggugat yang jauh lebih besar madhorot (masalah)-nya, bila tidak ada tindakan konkrit berupa penerbitan keputusan tata usaha negara dari Badan/Jabatan Tata Usaha Negara, selama proses peradilan berlangsung.
Hal ini untuk melengkapi perlindungan hukum bagi pencari keadilan, terhadap gugatan tata usaha negara yang didasarkan pada sifat fiktif-negatif maupun fiktif-positif dari obyek sengketa.
3. Telah ada bukti-bukti awal yang kuat dan relevan, yang mendukung dikabulkannya Putusan Serta Merta:
Sejalan dengan pendapat Bagir Manan tersebut di atas, Putusan Serta Merta memang berpotensi lebih besar menimbulkan masalah, dibandingkan manfaatnya. Akan tetapi bila didasarkan pada alasan-alasan yang logis, serta alat bukti yang kuat dan relevan, maka demi terciptanya kemanfaatan hukum, adalah beralasan bila petitum tambahan tentang putusan serta merta tersebut dikabulkan Hakim.
Dari aspek teknis, harus ditegaskan bahwa putusan serta merta harus merefleksikan substansi dari putusan akhir. Sehingga dalam hal ini putusan serta merta, sebisa mungkin sejalan dengan putusan akhir, karena yang menjadi pokok putusan sejatinya adalah yang dimintakan dalam putusan prosesual juga. Perbedaan keduanya, hanyalah soal waktu pelaksanaan putusan tersebut.
Intinya adalah, Hakim harus memastikan bahwa apa yang diputuskannya dalam putusan serta-merta, didasarkan pada bukti-bukti yang relevan harus mencerminkan pertimbangan hukum mengenai pokok sengketanya, sehingga seyogyanya sejalan dengan putusan akhir.

Problematika Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara maupun Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad).
Masalah utama baik dari Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara maupun Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad), diantaranya adalah potensi pertentangan substansi antara sifat kedua putusan prosesual tersebut dengan putusan akhir, serta potensi munculnya persoalan hukum baru akibat pertentangan substansi tersebut, serta rehabilitasi/restorasi terhadapnya.

Potensi pertentangan hukum, serta persoalan seperti rehabilitasi/restorasi kedudukan dan status hukum bila pertentangan hukum tersebut terjadi, telah menjadi kajian lama yang dipersoalkan terus menerus.

Sebenarnya, tak ada satu pun konsep hukum yang tidak beresiko hukum, baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Upaya hukum yang telah lama terpranatakan secara resmi seperti gugatan, banding, kasasi bahkan Peninjauan Kembali[1] sekalipun, tak lepas dari cacat-cacat dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan logika hukum, secara kasuistis probabilitas (kemungkinan) pengembalian kepada keadaan hukum semula (rehabilitasi/restorasi) sebagai akibat dari dibatalkannya keadaan/status hukum sebelumnya –sekalipun sudah inkracht- oleh putusan Peninjauan Kembali, tetaplah ada. Sehingga atas dasar argumen yang sama, mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Putusan Serta Merta, yang sifat keterikatannya sementara karena belum inkracht? Sebab di sisi lain putusan kasasi yang telah inkracht pun, dimungkinkan berbalik kedudukan hukumnya dengan  adanya putusan Peninjauan Kembali, sehingga menuntut adanya rehabilitasi/restorasi kedudukan hukum.

Atas dasar itu, maka sebenarnya Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad), hanya perlu diperketat persyaratan dan teknis implementasinya saja. Sedangkan mengenai faedah dan kerugian yang timbul akibat Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) tersebut, secara kasar bisa dikatakan sebagai resiko hukum yang layak diperjuangkan.

Dan oleh karena resiko hukum tersebut, tak hanya terjadi dalam ranah hukum privat, melainkan bisa terjadi pula dalam ranah hukum publik seperti hukum administrasi negara, maka penerapan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) di Peradilan Tata Usaha Negara pun sebenarnya layak dikaji dan diwacanakan.

Contoh kasus yang bisa diselesaikan dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad):
Pemilihan Kepala Desa
A adalah seorang Calon Kepala Desa yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah harus diajukan oleh Badan Permusyaratan Daerah (BPD) kepada Bupati untuk diangkat dan dilantik menjadi Kepala Daerah.
Namun B, yang juga calon Kepala Desa merasa keberatan karena mengklaim telah terjadi kecurangan terkait adanya kelebihan surat suara dari seharusnya, yang bila dihitung sebenarnya tidak akan mengubah hasil pemilihan kepala desa tersebut. Dan atas keberatan tersebut, BPD selanjutnya terpengaruh dan pada akhirnya tidak mengajukan pengusulan pengesahan dan pelantikan kepala Desa tersebut kepada Bupati.
Karena merasa terjegal proses pelantikannya sebagai Kepala Desa, akhirnya A mengajukan gugatan ke PTUN. Namun di sisi lain, masa kerja Plt. Kepala Desa telah berakhir karena telah 2 kali mengalami perpanjangan masa jabatan, selama proses pemilihan kepala desa berlangsung. Sementara, pelayanan publik yang menempatkan Kepala Desa sebagai subyek vital, tidak bisa menunggu proses persidangan sampai menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penerbitan Alas Hak Tanah (Sertipikat)
X mengajukan permohonan penerbitan sertipikat kepada Kantor Pertanahan Y atas tanah yang telah dikuasainya secara turun-temurun (waris). Dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ditentukan perundang-undangan, ternyata permohonan tersebut diabaikan (didiamkan) oleh Kepala Kantor Pertanahan Y.
Di sisi lain, X membutuhkan legalitas alas hak atas tanahnya karena itu merupakan syarat pengajuan IMB, sebab X akan membangun rumah. Tentunya tindakan diamnya Kepala Kantor Pertanahan Y telah merugikan X, sekalipun –katakanlah- tindakan diam dari Kepala Kantor Pertanahan Y tak lagi berarti penolakan (fiktif-negatif), melainkan (fiktif-positif).

V. Kesimpulan
  1. Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (schorsing) secara limitatif, hanya bisa diterapkan pada gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang berwujud fisik (ada). Sementara terhadap gugatan berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 (fiktif-negatif, maupun fiktif-positif dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan), belum ada pengaturannya. Sehingga atas dasar inilah, maka keberadaan pranata Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, perlu diwacanakan dan dikaji lebih mendalam.
  2. Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) memungkinkan adanya pelaksanaan suatu tindakan yang merupakan antitesis dari penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sehingga secara filosofis kekosongan status/kedudukan hukum maupun dalam hal spesifik lain seperti kekosongan jabatan tata usaha negara dapat dipecahkan selama proses peradilan berlanjut sampai berkekuatan hukum tetap, tanpa menyebabkan aspek-aspek yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian selama rangkaian proses tersebut berjalan, menjadi terabaikan.
  3. Kekurangan atau kelemahan pelaksanaan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Vorraad) hendaknya dianggap sebagai suatu solusi konkrit dalam mengatasi kekosongan hukum, dalam rangka mengimplimentasikan asas kemanfaatan dari putusan pengadilan. Kendati memang memiliki berbagai persoalan, bukan berarti konsep tersebut tidak layak diterapkan, melainkan harus disempurnakan aturan teknis maupun persyaratannya.

-Selesai-


[1] Terlebih berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya memungkinkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali bisa dilakukan berkali-kali, selain berhubungan dengan kepastian hukum, juga berkaitan erat dengan konsep rehabilitasi/restorasi kedudukan hukum sebagai akibat dari upaya hukum yang dilakukan tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc