Posts

Tikus-tikus kantor (dari lagu Iwan Fals)

Image
Kekeliruan parameter kinerja bagi kementerian atau lembaga negara masih terus berlangsung. Ya, karena selama ini yang menjadi ukuran "keberhasilan" kinerja suatu kementerian atau lembaga adalah serapan anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya. Padahal akan lebih fair dan terukur bila parameter yang digunakan adalah manfaat dan ketepatgunaan dari anggaran yang digunakan. Karena bila serapan anggaran yang digunakan sebagai parameter, maka potensi penyalahgunaan berbentuk proyek fiktif atau proyek yang mubadzir alias sia-sia akan lebih mungkin terjadi. Alokasi penggunaan anggaran yang paling mudah menjadi modus penyalahgunaaan adalah pembangunan sarana & prasarana, sebab pembangunan secara kasat mata terlihat -sehingga jarang dicurigai diselewengkan- dan menggunakan proporsi anggaran yang cukup besar. Telah banyak contoh proyek yang sia-sia karena dirancang dan direncanakan secara asal-asalan dan demi memenuhi hasrat tertentu saja. Namun kebanyakan penentu pela...

Masih ada Etika Politik (?)

Image
Entah mengapa, akhir-akhir ini penulis mudah tersentuh oleh perilaku beberapa politisi yang hilir mudik muncul di TV. Ini arti harfiah, yang sebenarnya. Bukan sindiran apalagi majas ironi yang ditujukan pada perilaku pragmatis dan munafik dari kebanyakan politisi, namun benar adanya diantara sekian banyak politisi yang mengejar kekuasaan dengan berbagai cara dan usaha, masih ada yang mampu menjaga etika, cara serta tujuan politisnya untuk kebajikan yang lebih besar –setidaknya menurut penulis. Bagian I Perlu diketahui bahwa penulis bukanlah pengagum Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahkan bisa dikatagorikan sebagai haters karena berbagai kebijakannya yang berseberangan dengan pandangan politik maupun kepentingan yang diusung SBY selama memimpin negeri ini. Di berbagai kesempatan, penulis sering mengkritik bahkan mencibir dan mencela segala tindakan SBY dalam memutuskan atau menyikap suatu issu vital, yang kadang terlalu “cengeng” , “lunak” dan sering “merajuk”, seola...

Beberapa Persoalan Sekitar Outsourcing

Image
BEBERAPA PERSOALAN SEKITAR OUTSOURCING [1] Oleh: Febby Fajrurrahman , SH [2] . Dalam perjalanan kereta api menuju Malang di akhir tahun 2013 kemarin, secara kebetulan penulis duduk dan berbincang dengan seorang staf bagian legal dari sebuah perusahaan rokok ternama di Indonesia, yang juga ternyata seorang advokat. Perbincangan awal kami adalah hal-hal umum mengenai tenaga kerja, yang berlanjut ke persoalan outsourcing dalam praktek ketenagakerjaan di Indonesia. Dari staf bagian legal tersebut, penulis menggali dan bertukar informasi yang kemudian dia simpulkan bahwa ada 2 tipikal outsourcing yang ada, berlaku dan diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni outsourcing manufaktur dan outsourcing tenaga kerja. Selanjutnya dari rasa penasaran terhadap pernyataannya tersebut, maka penulis kembali membaca persoalan hukum ketenagakerjaan, seperti sekitar 7 tahun yang lalu saat masih menjadi HRD di sebuah perusahaan swasta. Definisi dasar Istilah outsou...

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian II)

Image
Sebagai perbandingan, dalam Hukum Acara Mahkamah Konsitusi telah dikenal keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yakni: (1) Alat bukti ialah: a.   surat atau tulisan; b.   keterangan saksi; c.   keterangan ahli; d.   keterangan para pihak; e.   petunjuk; dan f.    alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Dalam huruf f ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, keberadaan dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti, telah menjadi ius consitutum. Dengan demikian, tak ada persoalan lagi tentang bisa atau tidaknya informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, sebagian besar kalangan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi kerap menyamakan Hukum Acara dengan...

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian I)

Image
  PENDAHULUAN Bagi sebagian kecil Hakim, terutama Hakim-hakim yang baru diangkat penguasaan terhadap Hukum Acara, merupakan kewajiban yang -mau tak mau- harus dipahami secara menyeluruh. Karena ekstrimnya, secerdas apa pun seorang Hakim atau sepintar apa pun dia dalam Hukum Materiil, tanpa adanya penguasaan terhadap Hukum Prosedural, maka penegakan hukum yang dilakukannya niscaya akan melanggar pula hukum yang lain. Ditempatkannya Hakim-hakim muda di daerah, tentu memiliki tujuan khusus. Selain karena (mungkin) pola mutasi yang telah terbentuk memang demikian adanya, juga bisa dilogikakan bahwa penempatan Hakim pertama kali di daerah adalah untuk meminimalisir “kekagetan” mereka dalam praktek persidangan, tatkala berhadapan dengan para pihak yang sudah puluhan tahun malang melintang di pengadilan dengan jam sidang ratusan, bahkan ribuan setiap tahunnya.   Karena –berdasarkan keterangan beberapa Hakim senior- seringkali para pihak di persidangan, terutama kalanga...

(Saat) Hakim tak lagi istimewa

Pernah mendengar Hakim yang disuap? Atau Hakim yang selingkuh? Tapi pernahkah mendengar Hakim yang sampai harus menadah air hujan supaya kebutuhan air sehari-harinya terpenuhi? Atau Hakim yang meninggal di tempat kost-nya dalam keadaan sendiri, karena jauh dari istri atau kerabatnya. Jawaban terhadap pertanyaan pertama dan kedua pasti secara spontan dijawab: "Iya, banyak Hakim bejat di negeri ini". Sedangkan terhadap pertanyaan ketiga dan keempat, paling akan dianggap angin lalu bila tidak dianggap berita bohong oleh masyarakat kita. PERLAKUAN di EKSTERNAL Kebebasan media, menyebabkan masyarakat paling awam sekalipun menjadi kenyang dan senantiasa terbaharui pemberitaan berat. Tak terkecuali sepak terjang penegak hukum di Indonesia. Seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berkutat dengan urusan rumah tangga saja, pasti paham betul, apa itu koruptor, korupsi, dan pencitraan. Hakim sebagai pelaku utama penegakan hukum karena wewenangnya memutuskan suatu ke...

Marwah Pengadilan ada pada siapa (Bag. II)

Mestinya pihak-pihak yang menginginkan tunjangan Hakim dipotong atas dasar ketidaksiplinan jam kerja itu lebih concern terhadap hal lain yang lebih substansial. Mengapa masih merasa tidak puas dengan tidak dipotongnya tunjangan Hakim, yang jelas-jelas adalah hak yang benar dan berdasarkan undang-undang, sementara di sisi lain malah asyik membiarkan pungutan-pungutan liar berdalih uang lelah, uang rokok atau uang administrasi, masih berkeliaran membebani para pencari keadilan. Istimewanya Hakim apa? Satu hal yang kurang dimengerti oleh kalangan non-Hakim, adalah Hakim memang istimewa. Itu bukan bentuk dari arogansi korps, namun karena Hakim berdasarkan perundang-undangan adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas-tugas peradilan (yustisial), bukan Pegawai Negeri Sipil seperti mereka. Jadi, wajar saja bila kriteria penilaian kinerja, kewajiban dan haknya pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Jangan karena merasa lebih dahulu menjadi Pegawai Pengadilan, dan anak kemaren sore ya...