Marwah Pengadilan ada pada siapa (Bag. II)

Mestinya pihak-pihak yang menginginkan tunjangan Hakim dipotong atas dasar ketidaksiplinan jam kerja itu lebih concern terhadap hal lain yang lebih substansial. Mengapa masih merasa tidak puas dengan tidak dipotongnya tunjangan Hakim, yang jelas-jelas adalah hak yang benar dan berdasarkan undang-undang, sementara di sisi lain malah asyik membiarkan pungutan-pungutan liar berdalih uang lelah, uang rokok atau uang administrasi, masih berkeliaran membebani para pencari keadilan.
Istimewanya Hakim apa?
Satu hal yang kurang dimengerti oleh kalangan non-Hakim, adalah Hakim memang istimewa. Itu bukan bentuk dari arogansi korps, namun karena Hakim berdasarkan perundang-undangan adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas-tugas peradilan (yustisial), bukan Pegawai Negeri Sipil seperti mereka. Jadi, wajar saja bila kriteria penilaian kinerja, kewajiban dan haknya pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Jangan karena merasa lebih dahulu menjadi Pegawai Pengadilan, dan anak kemaren sore yang baru menjadi Hakim beberapa tahun ternyata penghasilannya lebih banyak, di-iri-kan, dan dijadikan dasar untuk menyatakan terjadi kesenjangan yang sangat di dalam peradilan.
Mengapa sasaran tembaknya selalu Hakim? Bila ada yang datang terlambat atau pulang cepat, kerap kali Hakim yang selalu jadi parameter ketidakdisiplinan. Padahal ada pegawai yang datang melebihi jam kerja, tapi tidak dipersoalkan. Semau-mau melanggar jam istirahat, tapi tidak pernah diganggu-gugat, karena dia bukan Hakim.
Bila jawabannya adalah karena Hakim merupakan core unit Pengadilan yang paling mudah dilihat secara kasat mata, maka jawaban itu pula lah yang hendaknya dijadikan alasan pembeda, mengapa Hakim mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada non-Hakim. Biarlah itu jadi pembeda, mengapa Hakim sejajar tanggung jawabnya dengan pendapatannya setiap bulan. Jangan saat pendapatan berbeda, protes tapi saat dimintai juga memiliki tanggung jawab dan beban seperti Hakim, ogah.
Bila parameter kinerja Hakim hanya berpatokan pada jam kerja, maka harus disepakati saja beberapa hal yang penting:
  1. Tak ada lagi mengerjakan putusan di luar jam kerja, termasuk di rumah. Bila konsep putusan tidak selesai sampai dengan selesainya jam kerja, biar saja. toh pegawai negeri sipil juga tidak bekerja bila jam kerjanya sudah usai.
  2. Bila sidang belum selesai sampai jam pulang, jangan diteruskan. Ditunda saja sampai jam kerja keesokan harinya. Karena pegawai yang lain pun pulang bila jam kerja sudah selesai.
  3. Hanya mengerjakan tugas pokok dan fungsinya saja. jadi tetek-bengek seperti pengawasan bidang administrasi kantor, keorganisasian seperti IKAHI PTWP, fungsi khusus seperti IT, Humas dan hal-hal lain yang bukan tupoksi Hakim, tak usah lagi dikerjakan.

Sepak terjang kesekretariatan
Adanya Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013, yang secara langsung menunjuk Panitera/Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tanpa melewati Ketua Pengadilan, secara langsung menunjukkan hegemoni baru di lingkungan Peradilan, yakni era kekuasaan Panitera/Sekretaris.
Peraturan itu kian mempertegas dominasi Kesekretariatan dalam mempengaruhi kinerja Hakim. Hal ini sangat logis karena kesekretariatan lah yang menyediakan sarana dan prasana terkait kierja Hakim. termasuk hak-hak yang nantinya (harus) diterima oleh Hakim. Betapa tidak, tanpa adanya peraturan itu pun Hakim sudah dijadikan warga kelas dua oleh Kesekretariatan, hal yang pernah diungkapkan oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun[1]. Yang sampai saat ini audit internal maupun eksternal sebagaimana dicuatkan oleh Gayus Lumbuun itu tak ada jejaknya sama-sekali. Selanjutnya, dominasi dari kesekretariatan dapat dilihat dari pernyataan Sekretaris Mahkamah  Agung, Nurhadi yang akan melabrak Gayus Lumbuun terkait pernyataannya tersebut di atas[2]. Bagaimana bisa, Sekretaris Mahkamah Agung yang merupakan idiom dari supporting unit Insitusi peradilan tertinggi di Indonesia, berani melabrak Hakim Agung, yang merupakan representasi dari core unit institusi peradilan? Bukankah itu menegaskan adanya dominasi –kalau tidak mau dikatakan tirani- oleh kesekretariatan terhadap Hakim? Belum lagi bumbu-bumbu sekitarnya seperti adanya mebel senilai 1 miliar di ruangan Sekretaris Mahkamah Agung[3] atau mobil mewah di rumah pribadi Sekretaris Mahkamah Agung ini[4].
Hal tersebut sebenarnya hanya fenomena gunung es. Di satuan kerja Pengadilan di daerah, lebih banyak kejadian-kejadian yang serupa. Fasilitas Hakim yang –dibuat- seadanya, seperti ruangan Hakim yang diisi oleh lebih dari 3 orang secara bersama-sama, berbeda dengan ruang panitera/sekretaris bahkan wakil panitera atau wakil sekretaris yang mengisi ruangannya secara privasi, atau Hakim yang meja kerja yang lebih mirip meja afkiran -bekas dan sudah lama sekali tidak diganti-, pintu ruang Hakim yang terbuat dari tripleks tipis, yang bila ada pihak menerobos masuk ke dalamnya, cukup dengan mengayunkan pukulan sederhana saja, atau Hakim yang harus numpang nge-print putusan di ruangan kepaniteraan muda, karena set komputernya –yang hilang dicuri- tak kunjung dibelikan yang baru, atau Hakim yang mengalah dari pegawai honorer terkait penggunaan motor dinas, atau Hakim yang hanya bisa mengelus dada melihat Mobil Dinas didiamkan dan sama sekali tak digunakan, sementara pada saat ia butuh untuk membawa anaknya ke rumah sakit, terpaksa meminjam mobil lain dari seorang teman yang rumahnya jauh, karena sudah hampir pasti, bila ia meminjam mobil dinas tersebut, tidak akan disetujui Panitera/Sekretaris. Atau rumah dinas Hakim dan fasilitas pendukungnya seperti air bersih, listrik, dsb., yang bila pun ada, maka keadaannya harus dibenahi sendiri oleh Hakim ybs, lebih parah lagi bila malah sama sekali tidak ada rumah dinas[5].
Cerita itu bukan bualan, itu hal faktual yang benar-benar terjadi, terutama pada Hakim-hakim muda, hakim-hakim yang baru diangkat dan dianggap anak kemarin sore oleh pejabat kesekretariatan, yang dianggap pemenuhan sarana dan prasarana dalam kinerjanya bukanlah hal yang urgen atau menjadi prioritas dan sama sekali tidak ada untungnya.
Dengan adanya pengabaian semacam itu, lantas apa istimewanya seorang Hakim? Tidak ada. Yang membedakan antara Hakim dan non-Hakim di pengadilan saat ini hanyalah tunjangannya saja. Saat Hakim tak lagi dianggap sebagai person khusus yang memutus nasib pencari keadilan, yang kinerjanya hanya diukur berdasarkan absensi jam kerja saja, yang kinerjanya bisa ditarik-ulur, semaunya kesekretariatan yang menyediakan sarana dan prasarana kerjanya, yang dianggap tak lebih baik dan lebih tinggi kedudukannya dari pegawai biasa apalagi honorer, tak ada lagi kehormatan dan tak ada lagi marwah Hakim sebagai core unit pengadilan, karena semuanya bervariabel pada kesekretariatan.

Core unit vs supporting unit
Hakim tidak mempunyai garis komando maupun struktural kepada pegawai negeri sipil di satuan kerjanya, hanya formalitas basa-basi semacam Hakim Pengawas Bidang belaka. Tanpa memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi ataupun apresiasi terhadap kinerjanya. Sementara, kesekretariatan dikondisikan bisa mengendalikan dan mengatur kinerja Hakim. soal absensi, soal keuangan, soal administrasi umum, kesekretariatan bisa menghambat kinerja Hakim. sementara sebaliknya, Hakim tak punya cukup kewenangan untuk menghambat kinerja mereka.
Tujuan dilepaskannya Hakim dari fungsi-fungsi non-yudisial mungkin benar, supaya Hakim fokus pada tupoksinya dan tidak ikut campur pada persoalan non-teknis peradilan. Namun hal tersebut pun menjadi boomerang, tatkala Hakim sama sekali tak punya kewenangan untuk menentukan hak-hak atas fasilitas, sarana dan prasarananya sendiri. Sehingga menyebabkan tereduksinya energi Hakim untuk pemenuhan hal-hal seperti sarana dan prasarana yang semestinya sudah diberikan dan dipenuhi –tanpa diminta- oleh bagian kesekretariatan.
Bila dalih yang kerap dilontarkan oleh kesekretariatan adalah tidak adanya alokasi anggaran, oke. Namun kadang, itu hanya dalih basi yang hanya sekedar pengelakan terhadap kewajiban. Kerap sarana-prasarana yang dengan sungguh-sungguh dipenuhi hanyalah untuk pimpinan Pengadilan saja, agar dianggap bisa bekerja, agar dianggap patuh pada pimpinan, dan –yang paling utama- agar pimpinan merasa terbuai dengan terpenuhinya segala fasilitas, sehingga mengganggap kebutuhan dasar untuk menunjang kinerja para Hakim pun secara otomatis terpenuhi.
Padahal kenyataannya tidak seindah demikian, yang kerap terjadi kesekretariatan hanya memenuhi fasilitas Pimpinan Pengadilan dengan mengabaikan dan meremehkan kelengkapan kerja Hakim. Dan bila Hakim mempertanyakan soal itu, berbagai dalih yang –tanpa imajinasi- dikeluarkan, tanpa alasan yang logis dan masuk akal.
Bila -lagi-lagi- kewenangan penganggaran dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, maka sekaliber Ketua Pengadilan pun –kasarnya- tidak bisa memberikan masukan atau mengotak-atik pengalokasian anggaran. Semuanya domain dari kesekretariatan. Dan Hakim, yang adalah domain utama dari pengadilan –seperti sebagaimana terjadi saat ini- hanya bisa bersabar, tanpa bisa melakukan apa-apa.
Terkait dengan apa yang disebut dengan kesenjangan tunjangan, Para panitera/sekretaris di beberapa daerah sudah unjuk gigi dengan menginginkan kesetaraan tunjangan dengan hakim[6]. Poin intinya adalah, ingin agar tunjangan mereka disetarakan dengan Hakim karena Panitera/Sekretaris bukanlah Supporting unit melainkan memiliki kedudukan yang setara dengan Hakim. Eh, apa benar itu? Apa dasar mereka menyatakan hal seperti itu? Bukankah dalam peraturan perundang-undangan, mereka bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mencatat jalannya persidangan? Lantas dimana kesetaraan yang dimaksudkan itu?
Dualisme fungsi Panitera dan Sekretaris mungkin juga jadi persoalan, namun tidak terlalu signifikan bagi Hakim. Selama sarana dan prasarana yang bisa menunjang kinerja Hakim (berbeda dengan Pimpinan Pengadilan), dipenuhi secara setengah hati karena tidak dianggap sebagai core unit di Pengadilan, atau mengikuti pemahaman mereka bahwa Hakim dan non-Hakim (Kepaniteraan dan Kesekretariatan), haruslah disetarakan dalam berbagai aspek terutama tunjangannya, maka selama itu pula kita tidak pernah menemukan jati diri Pengadilan. Apakah marwah pengadilan ada pada putusan pengadilan yang adalah produk dari Hakim, ataukah marwah itu ada pada penyelenggaraan administrasi oleh Kepaniteraan dan Kesekretariatan?



Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang