Posts

Beberapa Persoalan Sekitar Outsourcing

Image
BEBERAPA PERSOALAN SEKITAR OUTSOURCING [1] Oleh: Febby Fajrurrahman , SH [2] . Dalam perjalanan kereta api menuju Malang di akhir tahun 2013 kemarin, secara kebetulan penulis duduk dan berbincang dengan seorang staf bagian legal dari sebuah perusahaan rokok ternama di Indonesia, yang juga ternyata seorang advokat. Perbincangan awal kami adalah hal-hal umum mengenai tenaga kerja, yang berlanjut ke persoalan outsourcing dalam praktek ketenagakerjaan di Indonesia. Dari staf bagian legal tersebut, penulis menggali dan bertukar informasi yang kemudian dia simpulkan bahwa ada 2 tipikal outsourcing yang ada, berlaku dan diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni outsourcing manufaktur dan outsourcing tenaga kerja. Selanjutnya dari rasa penasaran terhadap pernyataannya tersebut, maka penulis kembali membaca persoalan hukum ketenagakerjaan, seperti sekitar 7 tahun yang lalu saat masih menjadi HRD di sebuah perusahaan swasta. Definisi dasar Istilah outsou...

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian II)

Image
Sebagai perbandingan, dalam Hukum Acara Mahkamah Konsitusi telah dikenal keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yakni: (1) Alat bukti ialah: a.   surat atau tulisan; b.   keterangan saksi; c.   keterangan ahli; d.   keterangan para pihak; e.   petunjuk; dan f.    alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Dalam huruf f ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, keberadaan dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti, telah menjadi ius consitutum. Dengan demikian, tak ada persoalan lagi tentang bisa atau tidaknya informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, sebagian besar kalangan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi kerap menyamakan Hukum Acara dengan...

Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian I)

Image
  PENDAHULUAN Bagi sebagian kecil Hakim, terutama Hakim-hakim yang baru diangkat penguasaan terhadap Hukum Acara, merupakan kewajiban yang -mau tak mau- harus dipahami secara menyeluruh. Karena ekstrimnya, secerdas apa pun seorang Hakim atau sepintar apa pun dia dalam Hukum Materiil, tanpa adanya penguasaan terhadap Hukum Prosedural, maka penegakan hukum yang dilakukannya niscaya akan melanggar pula hukum yang lain. Ditempatkannya Hakim-hakim muda di daerah, tentu memiliki tujuan khusus. Selain karena (mungkin) pola mutasi yang telah terbentuk memang demikian adanya, juga bisa dilogikakan bahwa penempatan Hakim pertama kali di daerah adalah untuk meminimalisir “kekagetan” mereka dalam praktek persidangan, tatkala berhadapan dengan para pihak yang sudah puluhan tahun malang melintang di pengadilan dengan jam sidang ratusan, bahkan ribuan setiap tahunnya.   Karena –berdasarkan keterangan beberapa Hakim senior- seringkali para pihak di persidangan, terutama kalanga...

(Saat) Hakim tak lagi istimewa

Pernah mendengar Hakim yang disuap? Atau Hakim yang selingkuh? Tapi pernahkah mendengar Hakim yang sampai harus menadah air hujan supaya kebutuhan air sehari-harinya terpenuhi? Atau Hakim yang meninggal di tempat kost-nya dalam keadaan sendiri, karena jauh dari istri atau kerabatnya. Jawaban terhadap pertanyaan pertama dan kedua pasti secara spontan dijawab: "Iya, banyak Hakim bejat di negeri ini". Sedangkan terhadap pertanyaan ketiga dan keempat, paling akan dianggap angin lalu bila tidak dianggap berita bohong oleh masyarakat kita. PERLAKUAN di EKSTERNAL Kebebasan media, menyebabkan masyarakat paling awam sekalipun menjadi kenyang dan senantiasa terbaharui pemberitaan berat. Tak terkecuali sepak terjang penegak hukum di Indonesia. Seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berkutat dengan urusan rumah tangga saja, pasti paham betul, apa itu koruptor, korupsi, dan pencitraan. Hakim sebagai pelaku utama penegakan hukum karena wewenangnya memutuskan suatu ke...

Marwah Pengadilan ada pada siapa (Bag. II)

Mestinya pihak-pihak yang menginginkan tunjangan Hakim dipotong atas dasar ketidaksiplinan jam kerja itu lebih concern terhadap hal lain yang lebih substansial. Mengapa masih merasa tidak puas dengan tidak dipotongnya tunjangan Hakim, yang jelas-jelas adalah hak yang benar dan berdasarkan undang-undang, sementara di sisi lain malah asyik membiarkan pungutan-pungutan liar berdalih uang lelah, uang rokok atau uang administrasi, masih berkeliaran membebani para pencari keadilan. Istimewanya Hakim apa? Satu hal yang kurang dimengerti oleh kalangan non-Hakim, adalah Hakim memang istimewa. Itu bukan bentuk dari arogansi korps, namun karena Hakim berdasarkan perundang-undangan adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas-tugas peradilan (yustisial), bukan Pegawai Negeri Sipil seperti mereka. Jadi, wajar saja bila kriteria penilaian kinerja, kewajiban dan haknya pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Jangan karena merasa lebih dahulu menjadi Pegawai Pengadilan, dan anak kemaren sore ya...

Marwah Pengadilan itu pada siapa? (Bag. I)

Berawal dari pembinaan yang dilakukan oleh unsur Pengadilan Tingkat Banding, muncul kembali kegusaran penulis akan distorsi pemikiran yang hendak ditanamkan kepada warga pengadilan tingkat pertama. Seperti yang sudah lama diketahui, pimpinan di Medan Merdeka Utara acapkali dengan semangat menggebu-gebu, berkeinginan untuk memotong tunjangan Hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin waktu. Entah itu terlambat atau pulang cepat, bahkan membolos. Bukan hendak menafikan kedisiplinan Hakim akan jam kerja, pasca diberlakukannya PP 94 Tahun 2013 dengan membiarkan Hakim bekerja semau-mau sendiri. Namun esensi martabat Pengadilan dan  institusi yustisi-lah yang sedang diganggu. Apakah orang-orang atas itu tidak sadar, mereka sedang mempermalukan dan menghinakan korps Hakim sendiri. Dengan mengungkit persoalan sepele semacam absensi saat berkeliling ke seluruh pelosok satker di Indonesia. Paradoks akut Selanjutnya terungkap bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serin...

(Mungkin) bergunjing..

Image
--Kami sudah muak dengan perendahan martabat ini. Bukan kami ingin diagung-agungkan. Kami hanya ingin hak-hak mendasar kami dalam bekerja dipenuhi-- Di awal dilantik menjadi Hakim, kami sudah merasa dicurangi. Kami dipungut biaya pelantikan, biaya makan-makan. Padahal semestinya -dan dikemudian hari kami tahu bahwa-telah ada anggaran kantor yang diperuntukkan bagi pelantikan. Dan besarannya pun cukup untuk beberapa kali pelantikan atau perpisahan. Jadi, digunakan untuk apa anggaran itu, bila ternyata kami tetap dimintai uang untuk pelantikan? Perlakuan terhadap kami, Hakim muda pun sangat kentara berbeda. Oleh Pansek, kami dipanggil nama. Padahal itu dalam dinas, dalam jam kantor. Bukan kami ingin dianggap lebih tinggi derajatnya. Namun, apa pantas seorang Hakim dipanggil nama di kantornya? Oleh seseorang yang bahkan bukan atasannya? Hanya karena kami jauh lebih muda, dan merasa dia jauh lebih tua. Apa pantas, orang yang dipanggil Yang Mulia dalam persidangan, seenak perutnya ...