Posts

(Saat) Hakim tak lagi istimewa

Pernah mendengar Hakim yang disuap? Atau Hakim yang selingkuh? Tapi pernahkah mendengar Hakim yang sampai harus menadah air hujan supaya kebutuhan air sehari-harinya terpenuhi? Atau Hakim yang meninggal di tempat kost-nya dalam keadaan sendiri, karena jauh dari istri atau kerabatnya. Jawaban terhadap pertanyaan pertama dan kedua pasti secara spontan dijawab: "Iya, banyak Hakim bejat di negeri ini". Sedangkan terhadap pertanyaan ketiga dan keempat, paling akan dianggap angin lalu bila tidak dianggap berita bohong oleh masyarakat kita. PERLAKUAN di EKSTERNAL Kebebasan media, menyebabkan masyarakat paling awam sekalipun menjadi kenyang dan senantiasa terbaharui pemberitaan berat. Tak terkecuali sepak terjang penegak hukum di Indonesia. Seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berkutat dengan urusan rumah tangga saja, pasti paham betul, apa itu koruptor, korupsi, dan pencitraan. Hakim sebagai pelaku utama penegakan hukum karena wewenangnya memutuskan suatu ke...

Marwah Pengadilan ada pada siapa (Bag. II)

Mestinya pihak-pihak yang menginginkan tunjangan Hakim dipotong atas dasar ketidaksiplinan jam kerja itu lebih concern terhadap hal lain yang lebih substansial. Mengapa masih merasa tidak puas dengan tidak dipotongnya tunjangan Hakim, yang jelas-jelas adalah hak yang benar dan berdasarkan undang-undang, sementara di sisi lain malah asyik membiarkan pungutan-pungutan liar berdalih uang lelah, uang rokok atau uang administrasi, masih berkeliaran membebani para pencari keadilan. Istimewanya Hakim apa? Satu hal yang kurang dimengerti oleh kalangan non-Hakim, adalah Hakim memang istimewa. Itu bukan bentuk dari arogansi korps, namun karena Hakim berdasarkan perundang-undangan adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas-tugas peradilan (yustisial), bukan Pegawai Negeri Sipil seperti mereka. Jadi, wajar saja bila kriteria penilaian kinerja, kewajiban dan haknya pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Jangan karena merasa lebih dahulu menjadi Pegawai Pengadilan, dan anak kemaren sore ya...

Marwah Pengadilan itu pada siapa? (Bag. I)

Berawal dari pembinaan yang dilakukan oleh unsur Pengadilan Tingkat Banding, muncul kembali kegusaran penulis akan distorsi pemikiran yang hendak ditanamkan kepada warga pengadilan tingkat pertama. Seperti yang sudah lama diketahui, pimpinan di Medan Merdeka Utara acapkali dengan semangat menggebu-gebu, berkeinginan untuk memotong tunjangan Hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin waktu. Entah itu terlambat atau pulang cepat, bahkan membolos. Bukan hendak menafikan kedisiplinan Hakim akan jam kerja, pasca diberlakukannya PP 94 Tahun 2013 dengan membiarkan Hakim bekerja semau-mau sendiri. Namun esensi martabat Pengadilan dan  institusi yustisi-lah yang sedang diganggu. Apakah orang-orang atas itu tidak sadar, mereka sedang mempermalukan dan menghinakan korps Hakim sendiri. Dengan mengungkit persoalan sepele semacam absensi saat berkeliling ke seluruh pelosok satker di Indonesia. Paradoks akut Selanjutnya terungkap bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serin...

(Mungkin) bergunjing..

Image
--Kami sudah muak dengan perendahan martabat ini. Bukan kami ingin diagung-agungkan. Kami hanya ingin hak-hak mendasar kami dalam bekerja dipenuhi-- Di awal dilantik menjadi Hakim, kami sudah merasa dicurangi. Kami dipungut biaya pelantikan, biaya makan-makan. Padahal semestinya -dan dikemudian hari kami tahu bahwa-telah ada anggaran kantor yang diperuntukkan bagi pelantikan. Dan besarannya pun cukup untuk beberapa kali pelantikan atau perpisahan. Jadi, digunakan untuk apa anggaran itu, bila ternyata kami tetap dimintai uang untuk pelantikan? Perlakuan terhadap kami, Hakim muda pun sangat kentara berbeda. Oleh Pansek, kami dipanggil nama. Padahal itu dalam dinas, dalam jam kantor. Bukan kami ingin dianggap lebih tinggi derajatnya. Namun, apa pantas seorang Hakim dipanggil nama di kantornya? Oleh seseorang yang bahkan bukan atasannya? Hanya karena kami jauh lebih muda, dan merasa dia jauh lebih tua. Apa pantas, orang yang dipanggil Yang Mulia dalam persidangan, seenak perutnya ...

(P)Review Kasus Nikah Kilat Bupati AF

Image
Persoalan Hukum :   Apakah AF bisa dimakzulkan dengan mekanisme Pasal 29 ayat (1) huruf c jo. Ayat (2) huruf c, d, e atau f? Apakah Tindakan DPRD G telah tepat dengan menyerahkan proses pemakzulan tersebut ke MA? Apakah PTUN berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan pemakzulan AF tersebut? Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala berhenti, karena diberhentikan. Dalam hal ini AF sebagai Kepala Daerah Kabupaten G (Bupati G), mendapatkan rekomendasi diberhentikan oleh DPRD Kabupaten G. Secara limitatif, syarat berhentinya seorang kepala daerah dengan alasan diberhentikan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undag-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan yang paling berpotensi dikenakan terhadap AF adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, d, e dan huruf f. Yakni pemberhentian dengan alasan: c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala dae...

Menyunat Tunjangan

Image
Meski baru desas-desus, rencana Mahkamah Agung yang hendak menerbitkan aturan tentang pemotongan tunjangan hakim berdasarkan PP 94 Tahun 2012, dengan meniru konsep pemotongan  dalam tunjangan kinerja (remunerasi) amat sangat disesalkan. Belum genap sebulan menikmati nominal, terutama pengakuan konstitusional akan hak-hak hakim, Mahkamah Agung sebagai induk dan orang tua para Hakim malah berencana menerbitkan aturan yang berseberangan dengan tujuan utama pergerakan hakim beberapa waktu lalu, baik melalui uji konstitusional, penggalanan dukungan via sosial media, maupun rencana mogok sidang bila tuntutan pemenuhan hak konstitusional tersebut tidak dipenuhi pihak terkait. Dalam beberapa kesempatan, pimpinan mahkamah agung (entah sadar atau tidak) sering menyampaikan bahwa terbitnya PP 94 merupakan perjuangan dari IKAHI serta lobi-lobi efektif dari elite-elite medan merdeka utara dengan pemerintah maupun DPR, sehingga pada akhirnya dipenuhilah hak-hak hakim sebagaimana terter...

Lalampahan Abah Sastra

Image
Abah Sastra, bapana Marhaya. Marhaya banjaran, bandar samangka. Nah, lantaran garwana aya maksad hajat. Hajat badag da nanggap wayang sagala, Abah Sastra kapaksa ngala nangka ka Majalaya, sabab aya tangkal nangka ngajajar dapalan tangkal, na sawah saat. Abah sastra mawa karanjang sabab abah sastra nyangka nangkana baradag sarta arasak. Barang datang ka majalaya, abah sastra kasampak tangkal nangka araya, Da apan tangkal nangka mah kan tara kamana-mana. Abah Sastra gagancangan ngalacat kana tangkal nangka. Barang ngalacat kana dahan pangbadagna, Abah Sastra ngagakgak sarta cacalawakan, ngbarakatak, sabab aya gakgak dan ada haphap. Haphap ngarayap kana palangkakan. Lantaran abah sastra ajrag-ajragan. Nya abah sastra ragrag ka handap. Ragragna nangkarak, ka sawah saat. Alaaah, Abah Sastra sangsara. Sabab Abah Sastra kakarayapan na sawah saatna. Da lapar. Hanaang. Rada lawas Abah Sastra nalangsana na sawah saat. Aya kana salapan abadna. Salapan ahad! Lantaran Abah Sastra ...