Menyunat Tunjangan

Meski baru desas-desus, rencana Mahkamah Agung yang hendak menerbitkan aturan tentang pemotongan tunjangan hakim berdasarkan PP 94 Tahun 2012, dengan meniru konsep pemotongan  dalam tunjangan kinerja (remunerasi) amat sangat disesalkan.
Belum genap sebulan menikmati nominal, terutama pengakuan konstitusional akan hak-hak hakim, Mahkamah Agung sebagai induk dan orang tua para Hakim malah berencana menerbitkan aturan yang berseberangan dengan tujuan utama pergerakan hakim beberapa waktu lalu, baik melalui uji konstitusional, penggalanan dukungan via sosial media, maupun rencana mogok sidang bila tuntutan pemenuhan hak konstitusional tersebut tidak dipenuhi pihak terkait.
Dalam beberapa kesempatan, pimpinan mahkamah agung (entah sadar atau tidak) sering menyampaikan bahwa terbitnya PP 94 merupakan perjuangan dari IKAHI serta lobi-lobi efektif dari elite-elite medan merdeka utara dengan pemerintah maupun DPR, sehingga pada akhirnya dipenuhilah hak-hak hakim sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Padahal media merekam, rekan-rekan hakim juga masih mengingat jelas bahwa pada awal pergerakan, penggagas grup rencana menggugat di sosial media bersama pemohon uji materi UU Keuangan, langsung dipanggil oleh Ketua Muda Pengawasan yang sekarang Ketua Mahkamah Agung. Dan sejak itu pula grup maupun uji materi di MK, tanpa kabar, tanpa berita.
Di lain tempo, sesaat setelah diteriakkan rencana mogok sidang bila tuntutan hakim tidak diindahkan pihak terkait, pihak Mahkamah Agung malah mencibir, dengan mengatakan bahwa yang mengancam mogok adalah Hakim Balita. Dan secara diam-diam, penggagas mogok sidang dipanggil secara langsung maupun tidak, dan mendapatkan tekanan atas upaya “provokasi”-nya tersebut. Lantas, saat PP 94 Tahun 2012 itu terbit, malah elite-elite itu secara terang-terangan maupun tersirat menyebarkan berita bahwa itu adalah hasil kerja keras ikahi. Padahal, di awal perjuangan dan pada saat para hakim mengais-ngais sisa-sia keberanian untuk menentang ocehan miring publik, maupun tekanan psikis dari internal sendiri, dimana IKAHI?
Tapi, sudahlah tidak akan diperpanjang polemic tentang peranan IKAHI dalam perjuangan beberapa waktu ke belakang, karena pahlawan-pahlawan yang terlihat akan secara sporadic tiba-tiba bermunculan dan beretorika ini-itu. Yang utama, pemenuhan hak konstitusional hakim patut kita syukuri dengan cara memperbaiki integritas dan profesionalisme kinerja sebagai Hakim.
Apa lacur, persoalan baru muncul lagi. Dan yang diganggu adalah harkat Hakim lagi. Konon, usulan pemotongan tunjangan hakim ini muncul dari KPTA Jawa Timur yang mantan Sekretaris MA. Tujuannya mungkin ingin agar hakim berkinerja baik, sebab karena tidak adanya pemotongan terhadap tunjangan Hakim seperti halnya remunerasi, dikhawatirkan Hakim akan seenaknya masuk kantor.
Pandangan seperti ini sedikit mengherankan. Dari rangkaian perjuangan yang oleh Hakim-hakim balita (ingat, hakim balita) rintis dari awal, seakan setelah berhasil seenaknya saja dipotong dan diotak-atik dengan ide-ide yang kontraproduktif dalam peningkatan harkat & martabat hakim.
Bagaimana bisa ide remunerasi untuk hakim di masa lalu, yang secara konseptual saja sudah secara jelas tidak memberikan perbedaan Hakim dengan pekerja harian atau buruh lepas, dianggap cocok dan akan diterapkan lagi terhadap tunjangan hakim? Bagaimana bisa cita-cita memuliakan hakim, kembali dikhianati dan dilecehkan kembali oleh kalangan Hakim sendiri? Dengan cara memotong-motong tunjangan yang telah menjadi haknya yang selama ini telah diidamkan dan merupakan hasil keringat perjuangan keras, bukan muncul sesederhana lobi –lobi atau perbincangan via telpon antar elite saja.
Tunjangan Hakim berdasarkan pp 94 tahun 2012, berbeda dengan tunjangan kinerja. Karena tunjangan hakim berdasarkan pp tersebut adalah komponen yang menyatu dengan gaji pokok hakim, yang diberikan di awal bulan. Sedangkan tunjangan kinerja (remuneriasi) diberikan dengan mata anggaran yang berbeda terpisah dari gaji pokok hakim dan diberikannya pun di pertengahan atau akhir bulan.
Ukuran tunjangan hakim berdasarkan pp 94 tahun 2012 dengan tunjangan kinerja (remunerasi) pun berbeda. Tunjangan hakim sifatnya konstan dan tetap, selama dia menjadi hakim. sedangkan remunerasi memiliki klausula pemotongan dengan keadaan tertentu, seperti terlambat masuk kerja, pulang cepat, tidak masuk tanpa alasan dan sebagainya.
Dengan konsep perbandingan sepeti itu, sebenarnya remunerasi tidak pantas diterapkan terhadap hakim yang jam kerjanya kadang tak hanya di kantor saja. Bisa jadi hakim masih bekerja mengonsep putusan di rumah, menelaah berkas di luar jam kerja kantor dan sebagainya. apalagi ide mengadopsi sistem pemotongan remunerasi terhadap tunjangan hakim. Akan hendak dikemanakan hasil pemotongan itu, sementara gaji dan tunjangan adalah mata anggaran yang sudah pasti akan dipakai dan dihabiskan dari DIPA, karena diberikan setiap bulan?
Mengapa para elite baik KY maupun MA sendiri sangat bersemangat bila menuangkan konsep dan ide-ide terkait “penghukuman” Hakim? Namun saat menghadapi tuntutan hak-hak hakim, sangan sepi dan nyaris tak bersuara. Dalam PP 94 2012 sendiri masih belum ada kejelasan tentang pelaksanaan pemberian rumah dan kendaraan dinas atau tunjangannya, namun mengapa ini tidak diperjuangkan oleh MA, KY maupun IKAHI, malah memunculkan wacana pemotongan tunjangan hakim? apakah ini didorong oleh ketidak puasan, ketidaksukaan dan iri hati dari kalangan non-hakim dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sendiri, sehingga masih saja melakukan upaya penjegalan terhadap perjuagan menegakkan wibawa Hakim, sebagai substansi dari kekuasaan kehakiman?
Baiknya, hentikanlah wacana pemotongan ini. Masih ada instrument hukum yang lebih relevan dan bisa diterapkan secara efektif dibandingan dengan mengadopsi konsep remunerasi yang “kasar”, yakni PP 53 tahun 2010. Bila ingin menegakkan disiplin hakim, tegakkanlah dengan aturan yang jelas dan tegas, bukan solusi sepihak yang malah menimbulkan persoalan hukum baru atas dasar iri hati dan ketidakpuasan pihak tertentu, yang rentan dipersoalkan lagi secara yuridis maupun sosiologis. Jangan sampai ada cerita, Hakim akan mengadili persoalan hukum menyangkut kepentingannya sendiri, yang dirugikan karena kesewenangan.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang