Posts

(P)Review Kasus Nikah Kilat Bupati AF

Image
Persoalan Hukum :   Apakah AF bisa dimakzulkan dengan mekanisme Pasal 29 ayat (1) huruf c jo. Ayat (2) huruf c, d, e atau f? Apakah Tindakan DPRD G telah tepat dengan menyerahkan proses pemakzulan tersebut ke MA? Apakah PTUN berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan pemakzulan AF tersebut? Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala berhenti, karena diberhentikan. Dalam hal ini AF sebagai Kepala Daerah Kabupaten G (Bupati G), mendapatkan rekomendasi diberhentikan oleh DPRD Kabupaten G. Secara limitatif, syarat berhentinya seorang kepala daerah dengan alasan diberhentikan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undag-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan yang paling berpotensi dikenakan terhadap AF adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, d, e dan huruf f. Yakni pemberhentian dengan alasan: c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala dae...

Menyunat Tunjangan

Image
Meski baru desas-desus, rencana Mahkamah Agung yang hendak menerbitkan aturan tentang pemotongan tunjangan hakim berdasarkan PP 94 Tahun 2012, dengan meniru konsep pemotongan  dalam tunjangan kinerja (remunerasi) amat sangat disesalkan. Belum genap sebulan menikmati nominal, terutama pengakuan konstitusional akan hak-hak hakim, Mahkamah Agung sebagai induk dan orang tua para Hakim malah berencana menerbitkan aturan yang berseberangan dengan tujuan utama pergerakan hakim beberapa waktu lalu, baik melalui uji konstitusional, penggalanan dukungan via sosial media, maupun rencana mogok sidang bila tuntutan pemenuhan hak konstitusional tersebut tidak dipenuhi pihak terkait. Dalam beberapa kesempatan, pimpinan mahkamah agung (entah sadar atau tidak) sering menyampaikan bahwa terbitnya PP 94 merupakan perjuangan dari IKAHI serta lobi-lobi efektif dari elite-elite medan merdeka utara dengan pemerintah maupun DPR, sehingga pada akhirnya dipenuhilah hak-hak hakim sebagaimana terter...

Lalampahan Abah Sastra

Image
Abah Sastra, bapana Marhaya. Marhaya banjaran, bandar samangka. Nah, lantaran garwana aya maksad hajat. Hajat badag da nanggap wayang sagala, Abah Sastra kapaksa ngala nangka ka Majalaya, sabab aya tangkal nangka ngajajar dapalan tangkal, na sawah saat. Abah sastra mawa karanjang sabab abah sastra nyangka nangkana baradag sarta arasak. Barang datang ka majalaya, abah sastra kasampak tangkal nangka araya, Da apan tangkal nangka mah kan tara kamana-mana. Abah Sastra gagancangan ngalacat kana tangkal nangka. Barang ngalacat kana dahan pangbadagna, Abah Sastra ngagakgak sarta cacalawakan, ngbarakatak, sabab aya gakgak dan ada haphap. Haphap ngarayap kana palangkakan. Lantaran abah sastra ajrag-ajragan. Nya abah sastra ragrag ka handap. Ragragna nangkarak, ka sawah saat. Alaaah, Abah Sastra sangsara. Sabab Abah Sastra kakarayapan na sawah saatna. Da lapar. Hanaang. Rada lawas Abah Sastra nalangsana na sawah saat. Aya kana salapan abadna. Salapan ahad! Lantaran Abah Sastra ...

Nikah dihujat, zina dipuja

Image
Ramai-ramai orang menghujat dan mengutuk, dipanasi pula dengan pemberitaan yang provokatif baik dari acara yang memang berita, ataupun dari infotainment yang silih berganti, tayang tanpa henti dari pagi sampai malam. Kebanyakan memuat tajuk dan tema yang sama Nikah Siri Kilat Bupati Garut. Calon Gubernur, anggota DPR, Menteri dan aktivis-aktivis perempuan maupun aktivis HAM semua angkat bicara dan mengatakan tindakan ini melanggar Undang-undang  ini , bertentangan dengan peraturan  itu , dan dapat dipidana dengan penjara selama  anu  tahun. Dan tak lama, isu ini berkembang menjadi isu nasional, bukan lagi regional. Sebenarnya secara sekilas pun orang awam bisa langsung memberikan cap, bahwa tindakan Bupati Garut AF itu tidak etis, bahkan cenderung mempermainkan hukum Agama dan melecehkan harkat perempuan. Dan persepsi semacam itu yang dibenarkan oleh sebagian (bahkan hampir seluruh) masyarakat yang mengikuti berita ini. Bukan hendak melakukan pembenaran apa...

(Bukan) Hakim vs Non Hakim

Image
Bukan hendak memanaskan suasana, namun semata-mata demi mewujudkan badan peradilan yang agung saja. Bukan hendak membeo atau ikut-ikutan saja, tapi memang terkadang untuk memunculkan suatu isu perlu pemantik besar sehingga menjadi perhatian publik yang pada akhirnya akan menimbulkan ekses demi perubahan, demi perbaikan. Menjadi berita yang cukup besar tatkala Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun bersitegang dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di media. Persoalannya adalah lontaran keras dari Prof. Gayus yang menyatakan bahwa Hakim Agung menjadi kelas 2 di institusinya sendiri. Sedangkan yang menjadi kelas 1 adalah para PNS eselon I. Sontak hal tersebut mendapat reaksi keras dan penyangkalan dari Sekretaris MA. Agar publik tahu, di institusi Mahkamah Agung maupun keempat lingkungan peradilan di bawahnya, ada dua golongan besar – bila dikatakan seperti itu- yang memiliki kewenangan masing-masing. Hakim dan non-Hakim. Ketua –Mahkamah Agung maupun Pengadilan-, merupakan Hakim ...

Mudahnya beracara di PTUN

Image
Pada sebuah sesi Tanya-jawab dalam pemberian materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan sebuah Kementerian, muncul pertanyan dari seorang peserta. Intinya kira-kira begini: “mengapa perkara di PTUN hanya sedikit? Katanya susah ya, untuk bisa masuk (mengajukan gugatan) apalagi menang dalam sidang di PTUN. Harus mengeluarkan biaya besar juga, sambungnya. Meskipun hanya sebagai pendamping Narasumber, saya terpantik juga untuk merespon pertanyaan yang meski terkesan lugu tapi menohok itu. Tapi hati kecil saya mengingatkan, mungkin mereka belum paham dan mengerti apa dan bagaimana Peradilan Tata Usaha Negara itu. Secara institusional, Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di tingkat banding, yang bermuara di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. hukum administrasi negara Agar tidak bin...

(Putusan) Hakim Dipidanakan?

Tindakan kontraproduktif kembali dilakukan orang-orang senayan. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung terbaru, mereka mengusulkan pemidanaan terhadap Hakim dengan alasan 4 poin sebagaimana diberitakan detiknews, yakni: Membuat putusan yang melanggar UU. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak. Yang patut dipahami adalah, keempat poin tersebut sangat berkaitan erat dengan kinerja Hakim sebagai pengadil, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dengan sendirinya, hal ini...