(Bukan) Hakim vs Non Hakim


Bukan hendak memanaskan suasana, namun semata-mata demi mewujudkan badan peradilan yang agung saja. Bukan hendak membeo atau ikut-ikutan saja, tapi memang terkadang untuk memunculkan suatu isu perlu pemantik besar sehingga menjadi perhatian publik yang pada akhirnya akan menimbulkan ekses demi perubahan, demi perbaikan.

Menjadi berita yang cukup besar tatkala Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun bersitegang dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di media. Persoalannya adalah lontaran keras dari Prof. Gayus yang menyatakan bahwa Hakim Agung menjadi kelas 2 di institusinya sendiri. Sedangkan yang menjadi kelas 1 adalah para PNS eselon I. Sontak hal tersebut mendapat reaksi keras dan penyangkalan dari Sekretaris MA.

Agar publik tahu, di institusi Mahkamah Agung maupun keempat lingkungan peradilan di bawahnya, ada dua golongan besar – bila dikatakan seperti itu- yang memiliki kewenangan masing-masing. Hakim dan non-Hakim. Ketua –Mahkamah Agung maupun Pengadilan-, merupakan Hakim yang adalah tenaga teknis Yudisial. Sedangkan non-Hakim adalah tenaga teknis Yudisial yakni Kepaniteraan serta Kejurusitaan, dan tenaga non teknis yakni kesekretariatan.

Kesekretariatan memegang peranan dominan dalam penentuan maupun pengadaan sarana dan prasarana kerja Hakim maupun Kepaniteraan dan Kejurusitaan. Jadi dalam lingkup Mahkamah Agung, dapat dikatakan ada 2 matahari, yakni Ketua/Wakil sebagai pimpinan serta Sekretaris sebagai pemegang anggaran. Atau dalam lingkup Pengadilan, Ketua/Wakil sebagai pimpinan institusi sedangkan Panitera yang merangkap Sekretaris adalah sebagai pemegang anggaran.

Ketidaklaziman yang didobrak oleh Prof Gayus adalah anggapan bahwa selama ini Hakim tidak perlu berkomentar hal-hal remeh seperti itu, tidak perlu Hakim komplain soal sarana dan prasarana kerjanya, lebih baik menggeluti perkara yang sedemikian rumit dan banyaknya. Lebih baik menyepi dan meneliti berkas yang tak pernah habisnya, seraya mensyukuri apa yang diterimanya sebagai sarana dan prasaran kerja.

Di tataran pengadilan tingkat pertama maupun banding, sebenarnya hal serupa juga nyata dan ada terjadi. Terkadang kedudukan Panitera/Sekretaris lebih dominan dalam hal penyediaan fasilitas kerja, yang bisa berdampak pula pada kinerja hakim, bahkan martabat Hakim itu sendiri. Bayangkan saja, salah seorang kawan Hakim pernah bercerita bahwa Panitera/Sekretaris di tempatnya bertugas “mengkandangkan” 2 mobil dinas di Rumah Dinasnya, sementara dia sendiri hanya naik ojek ke kantor. Di tempat lain, ada pula PNS selevel Bendahara atau Panitera Muda yang mendapatkan jatah motor dinas, sementara Hakim yang jelas-jelas menurut Undang-undang berhak mendapatkan kendaraan dinas, ditawarkan kendaraan dinas pun tidak.

Dari sinyalemen di institusi Mahkamah Agung, yang juga tercermin di banyak institusi Peradilan di bawahnya muncul kesan, jangan-jangan selama ini bukan negara yang tidak menyejahteraan Hakim, tapi internal Institusi Mahkamah Agung? Masih ingat tambahan anggaran Rp. 500 Milyar yang diajukan Mahkamah Agung dalam Perubahan APBN 2012? Sekretaris Mahkamah Agung sendiri-lah yang menyatakan bahwa anggaran itu bukan untuk peningkatan kesejahteraan hakim.

Pengajuan tambahan anggaran untuk Mahkamah Agung, yang kemudian, yang hanya disetujui oleh DPR sekitar Rp. 405 Miliar, itu bukan untuk peningkatan kesejahteraan hakim yang dalam hal ini adalah Tunjangan Pejabat Negara, saat gencarnya rencana mogok sidang pada saat itu. Melainkan untuk Uang makan pegawai dan hakim sebesar Rp. 40 miliar, tambahan tunjangan struktural sebesar Rp. 65,1 miliar serta tambahan tunjangan belanja khusus sebesar Rp. 299 miliar. Padahal dengan penuh percaya diri saat itu beberapa anggota DPR menyatakan, itu adalah untuk alokasi perbaikan kesejahteraan Hakim, sehingga tak perlu lagi Hakim mengancam-ancam mogok sidang. Namun kenyataannya, sama sekali bukan diposkan bagi tuntutan kesejahteraan Hakim.

Hal lain yang secara kasat mata dapat dilihat adalah, dalam hal peningkatan kualitas dan kapasitas terkait kinerja. PNS baik di lingkup yudisial maupun kesekretariatan, dalam satu tahun anggaran kerap mendapat panggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan ini-itu, sedangkan Hakim sebaliknya, bahkan ada salah seorang Hakim senior yang telah mengabdi selama ± 5 tahun di satu Pengadilan, hanya pernah sekali mengikuti pendidikan dan pelatihan, itu pun tentang Kode Etik & PPH, bukan persoalan teknis yudisial. Jadi, bagaimana mungkin Hakim tidak dianaktirikan, dalam hal peningkatan kualitas individu saja sudah diabaikan, apa lagi fasilitas untuk menunjang kinerja yang didapatnya di kantor.

Independensi jadi kelemahan?
Hakim yang dalam pelaksanaan kewenangannya tak punya atasan juga tak punya bawahan, merupakan suatu kelebihan, tapi kadang juga jadi kelemahan. PNS di lingkungan Peradilan memiliki atasan langsung Kasubbag-nya, dan pejabat penilai atasan itu adalah Panitera/Sekretaris. Dalam pelaksanaan kinerjanya, terkadang PNS itu lebih tunduk dan patuh kepada Panitera/Sekretaris daripada Hakim, sehingga tugas Pengadilan terhambat oleh itu. Padahal, sejauh itu adalah tugas yang berkaitan dengan dinas dan fungsi yudisial harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Hal ini secara tidak langsung kerap jadi persoalan. Bila terjadi ketidakcocokan baik dalam persoalan kinerja maupun pribadi antara Hakim dengan Kesekretariatan, maka amat sangat dimungkinkan tupoksi Hakim akan menjadi terhambat hanya karena hala-hal seperti itu. Semestinya, dalam melaksanakan fungsi yudisialnya, Hakim telah diberikan fasilitas yang lengkap, mulai hal sederhana seperti Alat Tulis Kantor (ATK) sampai hal-besar semisal Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas. Karena meskipun tidak menjamin akan sempurnanya tupoksi di bidang Yudisial Hakim, namun keberadaan dan kelengkapan sarana maupun prasarana penunjang bagi Hakim akan berbanding lurus dengan kinerjanya tersebut.

Prasangka
Bila ditelaah, sebenarnya hal tidak fair semacam ini bertolak dari anggapan yang mengandung prasangka. Hakim diposisikan sebagai orang yang sudah kaya dari sono-nya. Bila tidak kaya pun, dengan jabatannya ia bisa memperkaya diri, entah dengan menerima uang suap ataupun gratifikasi dari pihak yang bersengketa. Inilah kemudian yang menjadi preseden, sehingga muncul anggapan bahwa, toh Hakim sudah bisa mencukupi sarana dan prasarana kerjanya sendiri dari uang suap ataupun gratifikasi, sehingga tidak perlu difasilitasi oleh anggaran kantor. Dan preseden yang lebih ekstrim lagi, bila Hakim bisa mengeruk uang dari perkara yang ditanganinya, mengapa kesekretariatan tidak boleh mengeruk keuntungan dari anggaran kantor yang dikelolanya?
Jadi dengan adanya publikasi di media tentang persoalan ini, hendak dibagaimanakankah Hakim? Apakah tetap disubordinasikan oleh negara, bahkan oleh internalnya sendiri? Atau akan dikembalikan hak-haknya secara adil dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan?
Karena sekali lagi perlu ditegaskan, marwah dari Pengadilan adalah fungsi yudisial, fungsi mengadili, c.q. dilaksanakan oleh Hakim. sementara fungsi-fungsi lain adalah penunjang saja. Sehingga tidak pada tempatnya Hakim sebagau fungsi pokok mengadili, didudukkan di bawah ketiak fungsi penunjang.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang