Posts

Putusan KIP Bukan Putusan Badan Peradilan

Komisi Informasi Pusat (KIP) bisa sedikit bernafas lega. Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan negeri telah menyeret Komisi ini ke dalam pusaran sengketa. Padahal, justru Komisi yang bertugas menyelesaikan dan memutus sengketa informasi berdasarkan amanat  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Berdasarkan catatan  hukumonline , Komisi Informasi pernah digugat Mabes Polri di PTUN Jakarta atas putusan kasus sengketa informasi rekening gendut sejumlah perwira Polri. Polri akhirnya mencabut gugatan itu. Komisi juga digugat Pemerintah Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan gara-gara putusan sengketa informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, pihak yang tidak setuju terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri. Namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dijadikan tergugat. Dalam praktik, t...

Pengadilan, bukan Penghukuman

Image
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Pengadilan adalah institusi khusus yang memang diperuntukan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Soedikno Mertokusumo [1] merumuskan, bahwa pengadilan bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup di dalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni hal memberikan keadilan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pengadilan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan . Nomenklatur pengadilan ini telah dipakai sejak Mahkamah Agung berdiri, dimana di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 maupun Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi. Istilah Pengadilan yang merujuk kepada Institusi, mau...

Ketidakjelasan Posisi Calon Menteri

Image
Jakarta | Yusril Ihza Mahendra Dua minggu lalu, Presiden SBY telah resmi mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Satu hal yang menarik perhatian masyarakat ialah banyaknya wakil menteri yang diangkat dalam kabinet hasil resuffle ini. Dari 34 menteri anggota kabinet, setelah reshuffle jumlah wakil menteri kini bertambah dari 6 menjadi menjadi 19 orang. Ini berarti jumlah Wakil Menteri melebihi separuh dari jumlah menteri. Bagaimanakah kedudukan wakil menteri ini dalam sistem ketatanegaraan kita, dan akan makin efektifkah jalannya pemerintahan dengan keberadaan 19 wakil menteri itu? Pasal 17  ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun,  Pasal 10 UU No 39 Tahun 1998 tentang Kementerian Negara, menyebutkan  bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat ...

Kesurupan

Image
Ada kekeliruan besar dalam memahami sebuah keadaan kesurupan atau kerasukan. Sebagian masyarakat kita memahami dan mempercayai bahwa kesurupan atau kerasukan adalah suatu keadaan dimana seseorang tengah dimasuki atau dikuasai oleh roh halus atau sejenisnya, dari orang yang telah meninggal dunia. Kekeliruan ini lantas, menjadi semakin bertambah keliru karena kondisi kesurupan ataupun kerasukan ini malah dijadikan sebuah petunjuk atau setidaknya kejadian yang dapat dipedomani sebagai sebuah kebenaran, untuk kemudian diikuti atau dituruti oleh manusia yang masih hidup. Maksum Di dalam Al-Quran, telah secara nyata disebutkan bahwa orang-orang yang dilindungi segala sikap dan perbuatannya dari segala bentuk dosa adalah para Nabi dan Rasul. Ini berarti, hisab terhadap manusia selain golongan Nabi & Rasul ini akan dilakukan setelah meninggalnya manusia, dan pda saat dihisabnya amalan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Zalzalah, yang pada pokoknya m...

Tentang Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam merupakan salah satu hukum waris yang ada dan dipergunakan di Indonesia, selain hukum waris BW (Belanda) dan hukum waris Adat. Perlu ditelaah lebih lanjut berbagai permasalahan hukum waris yang lebih dikenal dengan  Faraidl  ini, dari berbagai aspek. Berikut adalah petikan wawancara penulis dengan narasumber Ustadz Asep Fakhrurrazi dalam masalah  Faraidl  atau hukum waris dalam Islam dan berbagai permasalahannya. Penanya : Bagaimana  pandangan  Islam  terhadap  hukum Waris  Islam menurut penilaian Akang? Narasumber : Hukum waris Islam bukanlah hal yang baru dalam Islam, bahkan hukum waris Islam dikenal jauh lebih dulu daripada hukum waris Eropa, hukum waris BW misalnya. Hal ini dapat kita simpulkan dari adanya peraturan hukum waris dalam Al-Qur’anul Kariim, sehingga hukum waris sudah sejak dulu telah memiliki peranan penting dalam Islam sebagai suatu konsep ...

Machstaat

Image
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada Hukum ( rechtstaat), bukan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka ( machstaat). Hal sama yang kemudian tertuang dalam Perubahan Ketiga di Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Mirisnya, sebagai Negara yang menyebut diri sebagai Negara hukum, penegakan terhadap hukum di Indonesia bak lelucon yang sama sekali tidak lucu. Para pelaku dan aparat penegak hukum kerap terjebak akrobat politik dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga sangat kerap terjadi hukum dibolak-balikkan, dipermainkan, dijungkirbalikkan sesuai dengan keinginan, selera dan kebutuhan orang yang berkuasa. Di Negara ini, paham bahwa politik adalah hukum itu sendiri bukan hal yang rahasia dan harus ditutup-tutupi. Betapa tidak, persoalan hukum yang secara jelas dan kasat mata adalah murni merupakan ranah penegakan hukum, malah sering dibelokkan men...

Penegakan Hukum di Indonesia

Image
Secara jelas, Undang-undang Dasar 1945 menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pun halnya dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, disebutkan pula bahwa negara kita adalah negara hukum ( rechtstaat ), bukan negara kekuasaan ( machstaat ). Akan tetapi perlu dipersoalkan juga, negara hukum seperti apakah yang dimaksudkan? NEGARA HUKUM Dalam ilmu hukum, dikenal 2 sistem hukum yang menjadi mazhab hukum mayoritas di dunia saat ini yakni Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon (Anglo-Amerika). Perbedaan keduanya terletak pada sumber yang dijadikan acuan hukum. Bila Eropa Kontinental lebih kepada dasar perundang-undangan yang merupakan produk hukum legislatif maupun eksekutif, maka Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) lebih mendasarkan hukum kepada judge made law atau yurisprudence yang dihasilkan dalam praktek peradilan. Akan halnya sistem hukum yang dianut di Indonesia? Belum pasti. Yang jelas menurut sebagian besar kalangan, sistem hukum Eropa Kontinental-lah yang banyak diadapta...