Putusan KIP Bukan Putusan Badan Peradilan
Komisi Informasi Pusat (KIP) bisa sedikit bernafas
lega. Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara
atau pengadilan negeri telah menyeret Komisi ini ke dalam pusaran sengketa.
Padahal, justru Komisi yang bertugas menyelesaikan dan memutus sengketa
informasi berdasarkan amanat UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan catatan hukumonline, Komisi
Informasi pernah digugat Mabes Polri di PTUN Jakarta atas putusan kasus
sengketa informasi rekening gendut sejumlah perwira Polri. Polri akhirnya
mencabut gugatan itu. Komisi juga digugat Pemerintah Kota Medan di Pengadilan
Negeri Medan gara-gara putusan sengketa informasi penerimaan calon pegawai
negeri sipil.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, pihak yang tidak
setuju terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan gugatan ke PTUN
atau pengadilan negeri. Namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci
siapa yang dijadikan tergugat. Dalam praktik, ternyata muncul masalah. Para
pihak menyeret KIP sebagai tergugat. Padahal, Komisi Informasi menghasilkan
putusan (vonnis), bukan keputusan (beschikking). Bisakah vonis digugat ke PTUN?
Undang-undang memang memuat konstruksi ‘gugatan’.
Akhir November lalu, Mahkamah Agung mengoreksi lema
‘gugatan’ dalam UU No 14 Tahun 2008. Kata ‘gugatan’ harus diartikan sebagai
(permohonan) ‘keberatan’. Komisi Informasi bukan lagi sebagai pihak yang
digugat. Namun pengadilan dapat memanggil KIP untuk memberikan keterangan jika
diperlukan.
‘Koreksi’ dan mekanisme pemeriksaan keberatan atas
putusan KIP diatur PERMA No 2
Tahun 2011. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, membenarkan
terbitnya PERMA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di
Pengadilan itu. “MA memang telah mengeluarkan PERMA,” kata Harifin.
“Kalau ada yang tidak puas, mereka bisa maju ke pengadilan.”
Menurut Harifin, PERMA tersebut diterbitkan karena
faktanya ada materi muatan UU No 14 Tahun 2008 yang kurang jelas atau butuh
penjelasan lebih lanjut. Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi sudah diatur
dalam Peraturan
Komisi Informasi Pusat No 2 Tahun 2010. PERMA No 2 Tahun 2011 memuat
hukum acara jika putusan KIP dipersoalkan ke PTUN atau pengadilan negeri. “Dalam UU KIP masih ada yang perlu penjelasan lebih
lanjut, makanya harus ada hukum acara,” tegas hakim agung yang tahun ini akan
memasuki usia pensiun.
Menjawab pertanyaan hukumonline, Harifin
menegaskan putusan KIP bukanlah putusan pengadilan. “Ini sama seperti putusan
KPPU,” kata Harifin. Karena itu pula, pihak yang tak menerima putusan KIP bisa
mengajukan keberatan ke PTUN atau pengadilan negeri dalam waktu 14 hari sejak
putusan resmi KIP diterima para pihak. Jika tidak mengajukan keberatan, putusan
Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
Meskipun putusan KIP bukan putusan pengadilan,
penjelasan Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 menyebutkan putusan ajudikasi
non-litigasi yang dikeluarkan Komisi Informasi “memiliki kekuatan setara dengan
putusan pengadilan”.
(hukumonline.com)
Jadi, siapa yang bikin amburadul sistem hukum kita?
Masih ada kekurangjelasan dalam ketentuan UU 14 2008, hal ini diperparah dengan muatan PERMA yang kadang berseberangan bahkan sama sekali berbeda dengan UU tersebut. Mestinya ada sinergi antara keduanya, agar pencari keadilan tidak dibingungkan oleh persoalan formal semata.
ReplyDelete