Putusan KIP Bukan Putusan Badan Peradilan


Komisi Informasi Pusat (KIP) bisa sedikit bernafas lega. Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan negeri telah menyeret Komisi ini ke dalam pusaran sengketa. Padahal, justru Komisi yang bertugas menyelesaikan dan memutus sengketa informasi berdasarkan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Berdasarkan catatan hukumonline, Komisi Informasi pernah digugat Mabes Polri di PTUN Jakarta atas putusan kasus sengketa informasi rekening gendut sejumlah perwira Polri. Polri akhirnya mencabut gugatan itu. Komisi juga digugat Pemerintah Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan gara-gara putusan sengketa informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, pihak yang tidak setuju terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri. Namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dijadikan tergugat. Dalam praktik, ternyata muncul masalah. Para pihak menyeret KIP sebagai tergugat. Padahal, Komisi Informasi menghasilkan putusan (vonnis), bukan keputusan (beschikking). Bisakah vonis digugat ke PTUN? Undang-undang memang memuat konstruksi ‘gugatan’.

Akhir November lalu, Mahkamah Agung mengoreksi lema ‘gugatan’ dalam UU No 14 Tahun 2008. Kata ‘gugatan’ harus diartikan sebagai (permohonan) ‘keberatan’. Komisi Informasi bukan lagi sebagai pihak yang digugat. Namun pengadilan dapat memanggil KIP untuk memberikan keterangan jika diperlukan.

‘Koreksi’ dan mekanisme pemeriksaan keberatan atas putusan KIP diatur PERMA No 2 Tahun 2011. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, membenarkan terbitnya PERMA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan itu.  “MA memang telah mengeluarkan PERMA,” kata Harifin. “Kalau ada yang tidak puas, mereka bisa maju ke pengadilan.”

Menurut Harifin, PERMA tersebut diterbitkan karena faktanya ada materi muatan UU No 14 Tahun 2008 yang kurang jelas atau butuh penjelasan lebih lanjut. Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No 2 Tahun 2010. PERMA No 2 Tahun 2011 memuat hukum acara jika putusan KIP dipersoalkan ke PTUN atau pengadilan negeri. “Dalam UU KIP masih ada yang perlu penjelasan lebih lanjut, makanya harus ada hukum acara,” tegas hakim agung yang tahun ini akan memasuki usia pensiun.

Menjawab pertanyaan hukumonline, Harifin menegaskan putusan KIP bukanlah putusan pengadilan. “Ini sama seperti putusan KPPU,” kata Harifin. Karena itu pula, pihak yang tak menerima putusan KIP bisa mengajukan keberatan ke PTUN atau pengadilan negeri dalam waktu 14 hari sejak putusan resmi KIP diterima para pihak. Jika tidak mengajukan keberatan, putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

Meskipun putusan KIP bukan putusan pengadilan, penjelasan Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 menyebutkan putusan ajudikasi non-litigasi yang dikeluarkan Komisi Informasi “memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan”.
(hukumonline.com)

Jadi, siapa yang bikin amburadul sistem hukum kita?



Comments

  1. Masih ada kekurangjelasan dalam ketentuan UU 14 2008, hal ini diperparah dengan muatan PERMA yang kadang berseberangan bahkan sama sekali berbeda dengan UU tersebut. Mestinya ada sinergi antara keduanya, agar pencari keadilan tidak dibingungkan oleh persoalan formal semata.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang