Posts

Penyalahgunaan Wewenang: Anasir Hukum Administrasi atau Pidana

Image
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebenarnya bukanlah regulasi baru, setidaknya dari tahun pengesahannya bisa diketahui bahwa regulasi itu sudah berlaku sejak setahun yang lalu, tepatnya 17 Oktober 2014. Namun respon dan reaksi (baik positif maupun negatif) terhadap substansi Undang-undang Administrasi Pemerintah itu, baru bermunculan secara sporadik akhir-akhir ini. Alasan salah satunya adalah terdapat norma hukum yang terkesan baru dan bisa dikatakan progresif, termuat dalam Undang-undang tersebut. Meski mayoritas berisi regulasi dan standar normatif pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun yang berkaitan erat dengan penegakan (internal) hukum administrasi, terdapat pula satu norma vital yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yang menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 harus dinyata...

Beberapa Anotasi Terhadap UU Administrasi Pemerintahan (Bagian II)

Image
UU AP Dalam Bingkai Sengketa Tata Usaha Negara Di samping adanya hal positif terkait dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , terdapat pula beberapa norma yang perlu dikritisi karena merupakan konsep administrasi negara kontemporer dan baru dijadikan norma tertulis, diantaranya adalah: 1.   Kewenangan yang bisa ditarik kembali Secara umum, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya kewenangan yang bersumber dari delegasi serta mandat saja yang bisa ditarik kembali oleh pemberi kewenangannya. Filosofi dasarnya adalah bahwa keduanya bukanlah pemegang kewenangan yang asli, sehingga bila dikehendaki pemegang kewenangan yang asli (atribusi) bisa menariknya sewaktu-waktu. Ini sejalan dengan apa yang diungkapkan SF Marbun, bahwa: “.. pada delegasi, pemberi wewenang (delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus, sedangkan pada mandat p...

Beberapa Anotasi Terhadap UU Administrasi Pemerintahan (Bagian I)

Image
Welfare State dan Peradilan Tata Usaha Negara Hukum dan kesejahteraan secara terminologi mungkin berada di dua ranah yang sama sekali berbeda, dimana salah satunya berbicara mengenai aturan, keterikatan dan sanksi, sedangkan di sisi lain berkenaan dengan keadilan dan pemerataan ekonomi, kelayakan hidup serta kemakmuran rakyatnya. Konsep negara hukum modern menuntut aturan hukum yang disusun, tak semata bertujuan untuk keteraturan masyarakatnya semata, namun juga memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menjalani kesehariannya. Hal itulah yang sejatinya terkandung dalam terminologi welfare state sebagaimana dicetuskan Beveridge (Soehardjo, dalam Muchsan: 1981, hlm. 1) maupun Kranenburg, bahwa negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang,. Tuntutan masyarakat menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi negara (i.c Pemerintahan), yang tak lagi hanya tentang “at...

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Ketiga)

Image
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo . Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan tertentu [1] , sehingga memiliki pula potensi untuk menerbitkan keputusan, yang berdasarkan 3 kriteria sebagaimana disebutkan di atas tadi, mayoritas adalah bersifat administratif (sepihak/searah). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, memiliki tugas pokok dan kewenangan: (1). PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:       a.   menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan ...

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Kedua)

Image
Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sengketa Administrasi Disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, secara langsung juga memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sebab yang menjadi kewenangannya, tak lagi hanya sebatas diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, akan tetapi juga termasuk di dalamnya adalah [1] : penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;   berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;   bersifat final dalam arti lebih luas;   Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau   Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. Berdasarkan fakta adanya perluasan kewenangan tersebut, tentu juga berimbas pada persoala...

Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Pertama)

Image
Peristilahan Lelang maupun tender, dikenal masyarakat luas sebagai salah satu cara untuk “mengadakan” atau “mendapatkan” barang atau layanan jasa tertentu oleh suatu badan hukum perdata maupun badan hukum publik, bahkan individu. Keduanya merupakan term hukum, lebih spesifiknya dalam ranah hukum privat karena dari kedua term tersebut terkandung sebuah perikatan berdasarkan kesepakatan berdasarkan hukum tertentu. Secara gramatikal, lelang diartikan sebagai penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang [1] . Hal mana yang sejalan dengan definisi dari Menteri Keuangan [2] , bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Term yang serupa dan sering disandingkan dengan lelang adalah tender, yang secara gramatikal tender didefinisikan sebagai tawar...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian III)

Syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara Dari rangkaian kajian tersebut di atas, maka secara limitatif memang harus ditentukan syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara, yakni: 1. Diawali dari sikap diamnya (pasif) Badan/Jabatan Tata Usaha Negara. Secara negasi dalam konsep administrasi negara, sebuah putusan yang memuat perintah melakukan sesuatu tindakan, hanya bisa diterapkan bila ada hal/tindakan yang seharusnya dilakukan, akan tetapi tidak dilakukan, padahal sejatinya itu menjadi kewenangannya. Gugatan sengketa tata usaha negara dalam hal fiktif-negatif, maupun fiktif-positif, tentunya tidak menerapkan pranata penundaan pelaksanaan keputusan dalam hal adanya potensi kepentingan yang dirugikan atau kepentingan yang mendesak, padahal tidak menutup kemungkinan juga adanya keadaan mendesak ataupun potensi kerugian lebih besar yang muncul andaikata penerbitan kep...