Posts

Pengerdilan Yudikatif = Pemasungan Hukum

- Apa yang tak membunuh kita. Akan membuat kita semakin kuat - Bergantinya rezim, tak berpengaruh besar terhadap penegakan hukum di Negara ini. Bila dahulu, hukum dijadikan alat oleh pemerintah untuk menekan dan mengendalikan rakyat demi kelanggengan kekuasaan, sekarang hukum dijadikan alat untuk menegakkan nilai-nilai kebebasan dengan mengatasnamakan rakyat atas nama demokrasi. Herannya, penegakan hukum yang konon menjadi isu utama reformasi tak dibarengi dengan penguatan fungsi peradilan maupun komponen penegak hukum lainnya, melainkan sebaliknya. Sejak lama hingga kini, keberadaan dan fungsi Yudikatif dibatasi oleh kekuasaan lain. Contoh nyata di era Orde Baru adalah dipasungnya independensi Hakim, dengan menempatkan mereka di bawah Departemen Kehakiman dalam hal administrasi, organisasi dan finansial. Padahal sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, seharusnya Hakim terbebas dari ikatan apapun terkait fungsi dan kewenangannya, termasuk oleh pemerintahan yang mengatur hak-hak ...

Meluruskan Persepsi tentang Pergerakan Hakim

Reaksi negatif terhadap pergerakan Hakim-hakim muda, memang gampang ditemukan. Ada komentar yang menyatakan: Apa bisa menjamin dengan Gaji yang tinggi Hakim tidak akan menyalahgunakan wewenangnya? Atau pertanyaan seperti: Bukannya Hakim sudah berpendapatan tinggi, malah minta naik gaji lagi, kalau mau gaji tinggi, berhenti saja jadi Hakim. Tidak tahu malu, dan tidak sensitif persoalan rakyat kecil. Seperti itulah intinya komentar-komentar yang kerap didengar. Memang kompleks persoalan tentang Hakim ini, terlebih muncul (tepatnya, mencapai titik didih) bersamaan momennya dengan rencana kenaikan harga BBM, yang berpotensi meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia. Kenyataan tentang rendahnya kepercayaan dan penghormatan khalayak terhadap kinerja Badan Peradilan, diyakini juga mempengaruhi reaksi masyarakat awam terhadap tuntutan dari Hakim-hakim ini. Akan tetapi dengan pemberitaan di media cetak maupun elektronik, baik yang positif maupun negatif, sebagai pribadi, penulis mera...

Mengukur Kinerja Pengadlan

Image
Tidak pernah ada parameter yang jelas untuk mengukur seberapa optimal dan efektif peranan pengadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tentu terkait erat dengan fakta bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dari pengaruh manapun, pengaruh pihak manapun. Akan tetapi banyak pihak yang mencoba-coba mengukur kinerja pengadilan tersebut dengan parameter yang tidak jelas, bahkan cenderung mengada-ada. Masih teringat dengan jelas beberapa waktu ke belakang tentang banyaknya putusan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah, yang memantik reaksi dari LSM maupun Lembaga Legislatif, yang pada intinya mengusung satu suara yakni kinerja Pengadilan, khususnya Hakim adalah buruk dan patut dipertanyakan. Juga kasus-kasus seperti pencurian oleh Nenek Minah, pencurian sandal jepit dan sebagainya, yang dianggap oleh khalayak ramai sebagai cermin dari tidak sensitifnya pengadilan terhadap rasa keadilan masyarakat dan terkesan pilih-pilih dalam memberikan ...

Kota Bandung dan Kota Malang

Entah kebetulan atau tidak, ada kemiripan yang hampir identik antara Kota Bandung di Jawa Barat dan Kota Malang di Jawa Timur. Sekembalinya penulis mengenyam pendidikan di Kota Malang selama beberapa tahun, dan “berkelana” selama beberapa waktu di Kota Bandung, penulis menemukan beberapa kemiripan diantara keduanya. Yang, mudah-mudahan saja tidak mengada-ada. Bandung, sejak dahulu telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai Parijs van Java akan tetapi ada julukan lain yang juga tak akan mudah terlupakan, yakni Kota Kembang. Kota Malang pun sepengetahuan penulis, mempunyai julukan yang hampir sama, yaitu Kota Bunga. Bahkan ada salah satu stasiun radio di Malang, yang penulis yakin mencatut semboyan itu menjadi MAKOBU, akronim dari Malang Kota Bunga. Bergeser ke status otonomi daerahnya, kedua daerah sama-sama berstatus Kota(madia), yang dipimpin oleh seorang Walikota. Uniknya saat ini, nama kedua Walikota tersebut juga memiliki hal yang agak mirip, meskipun bisa dan u...

Contempt of court

Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan dengan jelas dan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang artinya terbebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan. Adanya pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan, tentu akan menyebabkan badan peradilan menjadi tidak merdeka dan cenderung memihak pada salah satu subyek tertentu. Akan halnya bentuk dari pengaruh dan intervensi itu pun beragam. Tindakan suap dan gratifikasi secara formal sudah terlembagakan pencegahan dan penindakkannya dengan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bila itu berbentuk pengancaman fisik atau tekanan psikis, regulasi yang dapat dikenakan terhadapnya masih belum ada. Dengan eksklusivitas semacam itu, maka menjadi suatu hal yang sangat vital ketika badan peradilan memiliki privilege terhadap pengaruh dan intervensi luar, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan telah berjalan sebagaimana ...

Putusan KIP Bukan Putusan Badan Peradilan

Komisi Informasi Pusat (KIP) bisa sedikit bernafas lega. Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan negeri telah menyeret Komisi ini ke dalam pusaran sengketa. Padahal, justru Komisi yang bertugas menyelesaikan dan memutus sengketa informasi berdasarkan amanat  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Berdasarkan catatan  hukumonline , Komisi Informasi pernah digugat Mabes Polri di PTUN Jakarta atas putusan kasus sengketa informasi rekening gendut sejumlah perwira Polri. Polri akhirnya mencabut gugatan itu. Komisi juga digugat Pemerintah Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan gara-gara putusan sengketa informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, pihak yang tidak setuju terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri. Namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dijadikan tergugat. Dalam praktik, t...

Pengadilan, bukan Penghukuman

Image
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Pengadilan adalah institusi khusus yang memang diperuntukan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Soedikno Mertokusumo [1] merumuskan, bahwa pengadilan bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup di dalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni hal memberikan keadilan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pengadilan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan . Nomenklatur pengadilan ini telah dipakai sejak Mahkamah Agung berdiri, dimana di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 maupun Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi. Istilah Pengadilan yang merujuk kepada Institusi, mau...