Contempt of court

Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan dengan jelas dan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang artinya terbebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan. Adanya pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan, tentu akan menyebabkan badan peradilan menjadi tidak merdeka dan cenderung memihak pada salah satu subyek tertentu. Akan halnya bentuk dari pengaruh dan intervensi itu pun beragam. Tindakan suap dan gratifikasi secara formal sudah terlembagakan pencegahan dan penindakkannya dengan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bila itu berbentuk pengancaman fisik atau tekanan psikis, regulasi yang dapat dikenakan terhadapnya masih belum ada.
Dengan eksklusivitas semacam itu, maka menjadi suatu hal yang sangat vital ketika badan peradilan memiliki privilege terhadap pengaruh dan intervensi luar, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai sistem hukum yang benar. Sebab rentannya badan peradilan dipengaruhi dan diintervensi anasir-anasir dari luar, akan menjadi parameter yang kasat mata dari berjalan atau tidaknya penegakan hukum suatu negara. Dan bila badan peradilan sudah identik dengan pengaruh dan intervensi dari luar yang menyebabkan badan peradilan tidak lagi independen, maka dengan sendirinya kepercayaan para pencari keadilan akan luntur dan wibawa pengadilan ada lenyap.
Tindakan mempengaruhi dan mengintervensi badan peradilan, tak hanya kerap dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan. Selain mereka yang memiliki kepentingan langsung terhadap suatu sengketa, terkadang ada pihak lain juga yang sadar atau tidak telah melakukan tindakan mempengaruhi dan mengintervensi jalannya peradilan, dengan dalih bermacam-macam. Ada yang mengatasnamakan kemanusiaan, ada pula yang mengatasnamakan keadilan itu sendiri. Sehingga secara tidak sadar pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan yang menghinakan pengadilan atau contempt of court.
Penjelasan Umum butir 4 Undangundang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyebutkan: ʺuntuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaikbaiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undangundang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of courtʺ.
Blackʹs Law Dictionary, menyebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badanbadan pengadilan, ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang dengan sengaja menentang atau melanggar kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.
Menurut Hasbullah F. Syawie, contempt of court dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sungguh secara sengaja dilakukan, yang dipandang dapat mempermalukan kewibawaan dan martabat pengadilan atau merintangi pengadilan di dalam menjalankan peradilan yang dilakukan oleh seseorang sebagai pihak yang berperkara maupun oleh orang lain yang bukan pihak dalam berperkara.
Contempt of court  di masa sekarang, berada pada titik yang sangat absurd dan kurang jelas. Konsep yang menjiwainya sering dikaburkan dan dikonfrontasikan dengan prinsip transparansi, kontrol yudisial maupun kebebasan mengeluarkan pendapat atas nama demokrasi dan reformasi. Contempt of court yang pada mulanya merupakan konsep untuk mencegah dipengaruhi dan diintervensinya peradilan, semakin bergeser dan ditepikan oleh ide kontrol terhadap kekuasaan yudisial baik yang terlembagakan secara formal, maupun oleh publik dan masyarakat umum secara langsung.
Oemar Senoadjie[1] berpendapat bahwa perbuatan contempt of court ditujukan terhadap ataupun berhadapan dengan ʺadministration of justiceʺ, rechtpleging (jalannya peradilan). Yang secara umum dikategorikan menjadi:
1.   Misbehaving in court; merupakan perbuatan atau tingkah laku yang secara tidak tertib, memalukan, atau merugikan, mengganggu jalannya proses peradilan yang seharusnya dari pengadilan. Pelanggaran jenis ini dapat berbentuk penghinaan terhadap hakim, pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi, tidak mau berdiri ketika majelis hakim memasuki ruang pengadilan ataupun penasehat hukum yang tidak menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan.
2.   Disobeying a court order; terjadi apabila perbuatan yang seharusnya dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh seseorang yang diperintahkan ataupun diminta oleh pengadilan dalam menjalankan fungsinya tidak dapat dipenuhi oleh seseorang yang diperintahkan itu. Hal ini secara analogi juga dapat dikenakan terhadap Putusan yang seharusnya dijalankan oleh orang, badan hukum perdata bahkan badan hukum publik (badan/pejabat tata usaha negara) yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.
3.   The sub judice rule; suatu aturan umum (general rule) yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan publikasi untuk mencampuri peradilan yang bebas dan tidak memihak untuk suatu kasus yang sedang atau akan diperiksa di pengadilan. Hal ini dapat dihindari apabila dalam mengadakan pemberitaan atau komentar itu dilakukan secara wajar dan tidak memihak yang merupakan hasil investigasi yang akurat (fair and accurate reporting). Oleh karena itu, untuk menghindari adanya trial by the press dalam pemberitaan dan komentarnya, media massa seharusnya tidak memuat pemberitaan yang bersifat mendahului (prejudicial) atau memberikan ilustrasi yang menggambarkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak mempunyai kesalahan sama sekali sebelum adanya keputusan yang pasti.
4.   Obstructing justice; berbentuk penentangan terhadap perintah pengadilan secara terbuka maupun penyuapan terhadap saksi atau mengancam saksi agar tidak memberikan keterangan ataupun memalsukan keterangan yang diberikan.
5.   Scandalizing the court; Ruang lingkup contempt by scandalizing the court meliputi tuduhan yang secara langsung ditujukan pada hakim tertentu atau pejabat pengadilan dan kritik-kritik terhadap keputusan dari pengambil keputusan. Jadi, ruang lingkup contempt by scandalizing the court tidak hanya ucapan atau katakata yang dapat menurunkan atau merendahkan martabat hakim atau pengadilan tetapi meliputi pula kritik atau pernyataan yang dapat mempengaruhi proses peradilan pada masa yang akan datang.
Jenis contempt of court yang kerap terjadi dan dilakukan terhadap Pengadilan di masa sekarang dengan merujuk pada pengkatagorian dari Oemar Seno Adjie tersebut di atas adalah jenis disobeying a court order, the sub judice rule dan scandalizing the court. Hal ini mungkin muncul seiring dengan era kebebasan berkumpul & berpendapat dari segala lapisan masyarakat, juga sebagai akibat langsung dari masa reformasi yang langsung atau tidak, meniadakan sekat-sekat pembatas opini, kekebasan pers sekaligus ajang unjuk gigi dan kekuatan antar kelompok bahkan antar lembaga negara.
Disobeying a court order
Pengabaian terhadap panggilan dari pengadilan, kerap dilakukan oleh pihak yang merasa tidak pantas dihadirkan di pengadilan. Dan biasanya ini terkait kedudukan dirinya, entah dalam struktur pemerintahan ataupun strata sosial kemasyarakatan. Padahal telah jelas ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, tidak peduli itu Rakyat atau presiden, tidak peduli itu Penjahat atau pejabat. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum, tanpa kecuali. Dan tidak dapat dibantah pula, pengabaian terhadap panggilan dari pengadilan baik itu sebagai saksi yang dimintai keterangannya, maupun sebagai pihak yang bersengketa, merupakan pengabaian terhadap hukum dan pemerintahan, juga secara otomatis merupakan pengingkaran terhadap ketentuan Undang-undang Dasar 1945.
Contoh konkritnya adalah, sering ditemui dalam praktek bahwa Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang dipanggil ke persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengabaikan panggilan itu dengan dalih “merasa tidak pantas diadili” atau dalih-dalih lainnya. Hal ini secara praktek dapat dimaklumi apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara itu berkedudukan sebagai pihak yang bersengketa, kemudian menguasakan kepada bawahannya atau kuasa hukumnya. Akan tetapi menjadi masalah ketika Badan/Pejabat Tata Usaha Negara itu dimintakan kesaksiannya dalam persidangan, dan malah mengirimkan bawahannya untuk memberikan kesaksian. Dimana relevansinya seorang bawahan menjadi saksi dari atasannya? Padahal seorang saksi berkewajiban memberikan keterangan atas hal yang diketahuinya, dilihatnya, dirasakannya dan didengarnya secara langsung. Hal ini sejalan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, bahwa: Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan. Akan sangat menghinakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara itu sendiri apabila harus dipaksa datang ke persidangan dengan upaya paksa, berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyebutkan: Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua Sidang dapat memberi perintah supaya Saki dibawa oleh polisi ke persidangan. Ini bukan kehendak Pengadilan, ini kehendak Undang-undang. Akan tetapi dengan mempertimbangkan kewibawaan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, sering ketentuan itu tidak digunakan. Sebagaimana “bandel”nya pun Badan/Pejabat Tata Usaha Negara menanggapi panggilan dari Pengadilan.
Terlebih dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Jiwa dari pengadilan adalah adanya kepastian hukum dari pelaksanaan putusan pengadilan. Alangkah malangnya apabila Putusan dari suatu badan peradilan -yang merupakan manifestasi kekuasaan kehakiman yang merdeka-, tidak diindahkan bahkan tidak dianggap suatu hal yang patut dilaksanakan. Dan alangkah rendahnya moralitas orang ataupun pihak yang menganggap putusan pengadilan adalah hal biasa, dokumen tertulis yang tidak berharga serta persoalan remeh, yang tidak perlu ditanggapi secara serius apalagi dilaksanakan dengan benar-benar.
Putusan pengadilan, adalah hukum yang terbentuk –judge made law­-, karena tidak sembarang orang bisa menjadi Hakim, tidak sembarang orang juga bisa membentuk hukum. Karena putusan pengadilan itu merupakan hukum, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengabaikan pelaksanaannya. Adalah naif ketika Satuan Polisi Pamong Praja atau instansi lain menggebu-gebu membongkar lapak-lapak pedagang di pinggir jalan, dan tak jarang melakukan kontak fisik secara langsung dengan mereka, dengan alasan menegakkan hukum yang dibuat di daerah. Akan tetapi sangat tidak dapat diterima oleh akal sehat, ketika Satuan Polisi Pamong Praja ataupun instansi lain menolak mentah-mentah, pelaksanaan suatu putusan pengadilan, semata-mata karena putusan pengadilan itu dianggap merugikan (secara materiil) Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, yang menjadi atasannya. Itukah jiwa dari penegakan hukum?
Persoalan putusan terkait lahan di samping lapangan Gasibu, adakah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait itu mengakui adanya penegakan hukum dengan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum? Bukankah pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan Contempt of court? Atau dalam persoalan lain, sengketa perijinan Gereja Yasmin. Terlepas dari resistensi masyarakat setempat yang berbau SARA, bukankah itu persoalan yang mau tak mau harus dilaksanakan, karena merupakan hukum yang telah dibuat? Dan bukankah tindakan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum itu juga merupakan pengabaian terhadap penegakan hukum, dan itu bentuk dari contempt of court juga?
The sub judice rule
Ada pendapat yang menyatakan bahwa selain kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam Trias Politika, ada pula kekuatan lain yang menjadi penyeimbang, yakni pers. Menggeliatnya peranan pers setelah terkekang selama lebih dari 3 dekade, merupakan sinyalemen positif dalam kehidupan berdemokrasi. Akan tetapi ini juga menjadi masalah ketika pers dengan mudah masuk dan menjadi variabel yang sangat mempengaruhi proses peradilan.
Meskipun dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa:
Pasal 4 ayat (1):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2):
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Akan tetapi apabila itu menyangkut persoalan hukum yang akan, sedang maupun telah diperiksa, Pers tidak bisa menjadikannya persoalan publik. Sebab akan hal itu telah ada jalur dan sistem yang sah dan legal, sebagaimana sistem dan prosedur hukum yang berlaku. Dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi:“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Pers, berperan dalam menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat, termasuk persoalan hukum yang tengah terjadi. Yang menjadi persoalan adalah ketika pers memberikan pemberitaan yang berlebihan terhadap suatu persoalan hukum padahal belum jelas kedudukan persoalan hukum yang sebenarnya, sebab masih diperiksa di pengadilan. Kelirunya, dengan adanya kebebasan berpendapat melalui pers, masyarakat seolah mendikte dan membuat peradilan sendiri terhadap persoalan hukum yang baru akan ataupun tengah diperiksa pengadilan. Dan tak ayal, pers pun berperan dominan dalam membuat pencitraan dan penggerakan opini publik terhadap persoalan hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. Contoh nyata adalah kasus pencurian sandal yang dilakukan seorang anak di Palu yang kemudian diadili Pengadilan Negeri Palu. Pers dan masyarakat seolah berlomba memberikan dan mengadakan pengadilan atas tindakan pencurian itu, dan secara tidak langsung juga menekan agar Pengadilan membebaskan anak itu dari segala tuduhan.
Berulang-ulang hampir semua media massa, baik media cetak maupun elektronik memberitakan persoalan itu. Pada saat yang bersamaan, acara diskusi publik baik yang resmi maupun tidak juga berpacu memberikan “putusan” atas persoalan itu. Ini jelas keliru. Terlepas dari putusan yang diberikan kemudian, hegemoni penegakan hukum yang berasal dari benak masyarakat diungkapkan dengan cara yang keliru. Selain karena persoalan hukumnya masih tengah diperiksa oleh Pengadilan, ekspresi kebebasan berpendapat dengan diskusi yang melibatkan publik, tindakan mengumpulkan sandal dan lain sebagainya, seolah memberikan tekanan, pengaruh dan intervensi terhadap pemeriksaan di persidangan. Hakim yang memutus, mau tak mau pasti berada dalam pressure, sehingga jiwa dari penegakan berdasarkan hukum akan menjadi bergeser karena opini publik.
Pers seharusnya tidak memberikan identifikasi terhadap persoalan hukum yang masih berlangsung, karena itu akan menimbulkan preseden dan pengaruh yang kuat bagi masyarakat yang mengamati, melihat, bahkan yang mendengar secara sepintas lalu sekalipun. Sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa seseorang adalah bersalah, atau tidak bersalah, sebelum ada putusan yang menyatakannya.
Scandalizing the court
Hakim adalah manusia biasa, yang diembani amanah untuk memutuskan dan menegakkan hukum. Itulah yang perlu dipahami terlebih dahulu. Sehingga kesalahan dan kekeliruan terhadap produk yang dihasilkannya, pasti ada. Akan tetapi bukan berarti oleh karena adanya kesalahan dan kekeliruan dari Hakim yang manusia biasa ini, setiap orang berhak melakukan koreksi dan evaluasi. Melainkan harus menempuh proses hukum dan aturan yang telah ada.
Adanya Komisi Yudisial, pada awalnya ditujukan untuk memuliakan Hakim, yakni dengan menjaga harkat, martabat dan kehormatan Hakim sebagai Wakil Tuhan di bumi. Caranya sebenarnya beragam, misalnya memastikan bahwa hakim memiliki harkat dan martabat sesuai dengan kedudukannya, dipenuhi hak-hak dasarnya, dijaga keamanannya dan diberikan fasilitas sesuai dengan amanat Undang-undang. Atau memelihara suasana keagungan sekitar lingkungan peradilan dan memastikan Hakim tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua hal ini lebih bersifat preventif, yang berujung pada tujuan agar penegakan hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Akan halnya kenyataan di lapangan yang menujukkan bahwa lebih banyak Hakim yang ditindak dan diberi sanksi atas rekomendasi Komisi Yudisial sebagai implementasi dari tafsiran mereka terhadap konsep “Memuliakan Hakim”, itu persoalan faktual.
Pemberitaan yang cenderung untuk mengurangi kekuasaan dan mempengaruhi tujuan peradilan, pemberitaan yang dipandang untuk mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keputusan pengadilan karena masalah yang dipublikasikan bertujuan untuk merendahkan atau menurunkan kekuasaan pengadilan secara keseluruhan atau menyatakan keraguan atas integritas, kehormatan dan imparsialitas hakim dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatagorikan sebagai Scandalizing the court.
Pengaduan masyarakat terhadap tindakan Hakim yang dianggap tidak patut, kepada Komisi Yudisial, bisa dianggap sebagai suatu kontrol yang bisa meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, di sisi lain bisa juga menimbulkan persoalan baru, yakni “ketakutan” pada diri Hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara/sengketa.
Hakim-hakim tertentu, sering merasa berada dalam tekanan ketika mendengar ancaman akan dilaporkan ke Komisi Yudisial, atau dinyatakan sedang dipantau oleh Komisi Yudisial. Tekanan-tekanan ini tentu adalah keadaan yang kasuistis, akan tetapi tindakan reaktif dan antipati yang kerap dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap Hakim, lebih berpotensi menyebabkan terganggunya independensi peradilan dalam memeriksa suatu perkara dan dapat berpeluang pula mengubah citra pengadilan menjadi hina dan rendah di mata masyarakat.
Tindakan pelaporan Hakim kepada Komisi Yudisial, dan tindakan pengawasan oleh Komisi Yudisial terhadap Hakim, maupun pembentukan opini publik dengan melemparkan permasalahan seputar ketidakprofesionalan hakim di ruang publik, tentu mencerminkan dengan jelas bagaimana anggapan masyarakat kita terhadap kewibawaan Hakim maupun Pengadilan secara institusional.
Kritik dan pernyataan olah pihak lain terhadap Hakim maupun pengadilan secara terbuka, akan merendahkan derajat Pengadilan sekaligus akan menimbulkan rasa cemas, maupun antipati dari Hakim yang akan memeriksa suatu perkara. Padahal dalam memeriksa suatu perkara, Hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya, dan menepikan persoalan suka atau tidak suka, bahkan rasa cemas dan takut.
Tindakan yang menunjukkan ketidakpuasaan, sikap tidak profesional, perasaan antipati, bahkan penghujatan kepada Hakim maupun pengadilan, baik oleh orang yang berkepentingan, terlebih oleh Lembaga negara sendiri, apapun itu namanya, termasuk tindakan melecehkan pengadilan dan termasuk contempt of court.
Pengaturan tentang Contempt of Court
Regulasi tentang Contempt of Court sampai saat ini belum ada. Bila kita bertanya mengapa regulasi itu belum ada? Padahal itu merupakan sesuatu yang vital demi tegak dan berwibawanya hukum di Indonesia. Bisa kita ambil kesimpulan sementara, bahwa adanya regulasi tentang Contempt of Court akan berpotensi merugikan pemerintah. Adanya undang-undang contempt of court dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara, secara langsung akan menimbulkan sanksi konkrit berbentuk pidana, apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak memberikan tanggapan positif atas perintah pengadilan, apalagi bila enggan melaksanakan Putusan Pengadilan.
Selain itu, Contempt of court juga terkait dengan penguatan kedudukan Hakim, Pengadilan, maupun kekuasaan kehakiman (yudikatif) secara umum. Sehingga ketika terkait dengan perihal penguatan kedudukan dan posisi sentral dari kekuasaan kehakiman (yudikatif), Eksekutif maupun Legislatif seakan alergi dan enggan menetapkan ketentuan yang ada dengan regulasi yang lebih konkrit dan nyata. Sebab nantinya bila kedudukan Yudikatif tersupremasi secara de facto maupun de jure, maka kedua kekuasaan lainnya tidak lagi bisa seenaknya melakukan tindakan dalam melaksanakan kekuasaannya masing-masing. Akan lebih ketat pembatasan-pembatasan yang timbul dari penguatan fungsi Yudikatif dalam sistem ketatanegaraan kita.
Bukan tanpa alasan bila diargumenkan seperti itu, contoh konkrit adalah Rancangan Undang-undang KUHAP baru, yang dari mulai tahun 1992 sampai sekarang belum jua disahkan menjadi Undang-undang. Atau Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan, yang tentunya secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum administrasi negara maupun pemerintahan, karena berpotensi menyulitkan kedudukan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, maka pembahasan terhadapnya pun berlarut-larut, tak kunjung disahkan. Tersalip oleh undang-undang yang sangat sarat kepentingan politik, seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan sebagainya.
Bila paradigma seperti itu tetap dipertahankan, bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan dengan benar dan mendapatkan tempat utama di dalam masyarakat. Jangan sampai dinyatakan bahwa pengadilan sudah sudah tidak mampu lagi menjawab setiap persoalan hukum para pencari keadilan, sementara penguatan kedudukan yudikatif tak jua menjadi prioritas.



[1] Oemar Seno Adjie, Contempt of Court (Suatu Pemikiran), Bahan Prasarana dalam Seminar Tentang Contempt of Court, IKAHI 24 Maret 1987 hal 125, BPHN, Naskah Akademis Peraturan Perundangundangan Tentang Contempt of Court, tahun 1989/1990, hal 30‐31

Comments

  1. Mantapp bro.. Masih aktif menulis sampai sekarang?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang