Mengukur Kinerja Pengadlan


Tidak pernah ada parameter yang jelas untuk mengukur seberapa optimal dan efektif peranan pengadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tentu terkait erat dengan fakta bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dari pengaruh manapun, pengaruh pihak manapun.

Akan tetapi banyak pihak yang mencoba-coba mengukur kinerja pengadilan tersebut dengan parameter yang tidak jelas, bahkan cenderung mengada-ada. Masih teringat dengan jelas beberapa waktu ke belakang tentang banyaknya putusan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah, yang memantik reaksi dari LSM maupun Lembaga Legislatif, yang pada intinya mengusung satu suara yakni kinerja Pengadilan, khususnya Hakim adalah buruk dan patut dipertanyakan.

Juga kasus-kasus seperti pencurian oleh Nenek Minah, pencurian sandal jepit dan sebagainya, yang dianggap oleh khalayak ramai sebagai cermin dari tidak sensitifnya pengadilan terhadap rasa keadilan masyarakat dan terkesan pilih-pilih dalam memberikan putusan demi keadilan. Ini juga lalu dijadikan indikator yang kurang baik bagi kinerja pengadilan.

Suara sumbang yang terdengar tentang kinerja Badan Peradilan, seperti dari Ketua Komisi III DPR RI terasa sangat menyakitkan bagi Korps Hakim. Parameter seperti apakah yang dipakainya, sehingga menyimpulkan kinerja Peradilan tidak memuaskan? Apakah dengan memastikan semua terdakwa yang diajukan itu dihukum, maka baru bisa dibilang memuaskan? Atau memastikan semua rakyat biasa yang terkena tindak pidana “kecil” dibebaskan, baru bisa dikatakan memihak kepada keadilan?



Hal yang alpa diingat adalah, proses peradilan merupakan rangkaian dari berbagai institusi tak melulu domain Pengadilan. Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Jadi sangat dangkal membebankan segala kesalahan sehingga orang seperti Nenek Minah bisa diproses di Pengadilan, semata-mata kepada Pengadilan. Karena pada hakikatnya Pengadilan c.q. Hakim tidak boleh menolak mengadili Perkara. Dan sangat dangkal pula menyalahkan Majelis Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi, tanpa mengkaji bagaimana kualitas dan kesungguhan Jaksa/KPK menyusun Dakwaan atau Polisi dalam menyusun Bukti dan BAP.

Pun halnya ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penahanan Tindak Pidana Ringan, publik ramai-ramai mengecam tindakan sepihak itu. Seraya mengabaikan peranan dan kewenangan DPR sebagai pihak yang seharusnya sejak dahulu menyusun revisi KUHP, sehingga persoalan seperti Nenek Minah dan kasus-kasus kecil lainnya tak perlu sampai ke Pengadilan. Padahal seharusnya DPR meng-update­ ­aturan dalam KUHP dan melaksanakan fungsi aslinya, alih-alih sibuk dengan hiruk-pikuk politik dan senantiasa mengurusi persoalan kepentingan tanpa henti, atau membentuk tim pengawasan (atau nama lainnya)  yang berpotensi mencampuri dan mengintervensi kekuasaan yudikatif.

Keengganan dan tidak produktifnya DPR dalam menyusun Undang-undang, merupakan parameter jelas untuk mengukur kinerja mereka. Karena sebagai badan legislatif, tentu fungsi utamanya adalah menyusun regulasi sebaik-baiknya untuk mengatur dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Hanya menyelesaikan 2 RUU menjadi Undang-undang dari 12 RUU dalam rentang Januari-April 2012, mungkin dianggap sudah sangat memuaskan oleh Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman, dibandingkan diselesaikannya ribuan kasus dan sengketa oleh semua Badan Peradilan di seluruh Indonesia per bulannya.

Yang patut dipahami dengan seksama adalah, Kekuasaan Kehakiman yang diejawantahkan oleh Badan Peradilan dan dilaksanakan oleh Hakim sesuai dengan konstitusi adalah Kekuasaan yang independen dan merdeka. Nilai keadilan dan hukum yang digali oleh Hakim dalam prosesnya, merupakan implementasi dari tafsiran-tafsiran hukum dengan kebijaksanan dan kearifannya, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi jelas, responsibilitas Hakim dalam memutus ialah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan parameter banyaknya pihak yang dapat dihukum, atau banyaknya rakyat kecil yang dibebaskan demi hukum. Adalah keliru ketika mengartikan keadilan harus memihak kepada rakyat kecil. Sama kelirunya dengan mengartikan bahwa Pengadilan harus menghukum seberat-beratnya terdakwa koruptor, dsb. Hukum dan keadilan tidak boleh memihak kepada siapapun, kecuali kepada Hukum dan keadilan itu sendiri.

Akan tetapi, dengan tipikal pertanggungjawaban seperti itu bukan berarti Hakim bisa melakukan kewenangan yang melekat padanya dengan seenaknya. Hakim pun dibatasi Kode Etik serta Pedoman Perilaku yang harus dipatuhi. Lebih dari itu, sebagai warga Negara kedudukan Hakim pun sama di depan hukum. Sehingga manakala terbukti melanggar hukum, pengenaan tindakan hukum terhadapnya pun bukanlah suatu pengecualian.

Sehingga sama sekali tidak tepat apabila mengukur kinerja Badan Peradilan, semata-mata mendasarkannya pada berapa banyak perkara yang diterima, atau berapa banyak orang yang telah dihukum. Sebab, pengadilan tidak menjemput ataupun menargetkan berapa banyak perkara yang ditangani, akan tetapi bila sudah masuk ke pengadilan, maka harus diperiksa dan diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang