Posts

Kota Bandung dan Kota Malang

Entah kebetulan atau tidak, ada kemiripan yang hampir identik antara Kota Bandung di Jawa Barat dan Kota Malang di Jawa Timur. Sekembalinya penulis mengenyam pendidikan di Kota Malang selama beberapa tahun, dan “berkelana” selama beberapa waktu di Kota Bandung, penulis menemukan beberapa kemiripan diantara keduanya. Yang, mudah-mudahan saja tidak mengada-ada. Bandung, sejak dahulu telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai Parijs van Java akan tetapi ada julukan lain yang juga tak akan mudah terlupakan, yakni Kota Kembang. Kota Malang pun sepengetahuan penulis, mempunyai julukan yang hampir sama, yaitu Kota Bunga. Bahkan ada salah satu stasiun radio di Malang, yang penulis yakin mencatut semboyan itu menjadi MAKOBU, akronim dari Malang Kota Bunga. Bergeser ke status otonomi daerahnya, kedua daerah sama-sama berstatus Kota(madia), yang dipimpin oleh seorang Walikota. Uniknya saat ini, nama kedua Walikota tersebut juga memiliki hal yang agak mirip, meskipun bisa dan u...

Contempt of court

Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan dengan jelas dan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang artinya terbebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan. Adanya pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan, tentu akan menyebabkan badan peradilan menjadi tidak merdeka dan cenderung memihak pada salah satu subyek tertentu. Akan halnya bentuk dari pengaruh dan intervensi itu pun beragam. Tindakan suap dan gratifikasi secara formal sudah terlembagakan pencegahan dan penindakkannya dengan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bila itu berbentuk pengancaman fisik atau tekanan psikis, regulasi yang dapat dikenakan terhadapnya masih belum ada. Dengan eksklusivitas semacam itu, maka menjadi suatu hal yang sangat vital ketika badan peradilan memiliki privilege terhadap pengaruh dan intervensi luar, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan telah berjalan sebagaimana ...

Putusan KIP Bukan Putusan Badan Peradilan

Komisi Informasi Pusat (KIP) bisa sedikit bernafas lega. Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan negeri telah menyeret Komisi ini ke dalam pusaran sengketa. Padahal, justru Komisi yang bertugas menyelesaikan dan memutus sengketa informasi berdasarkan amanat  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Berdasarkan catatan  hukumonline , Komisi Informasi pernah digugat Mabes Polri di PTUN Jakarta atas putusan kasus sengketa informasi rekening gendut sejumlah perwira Polri. Polri akhirnya mencabut gugatan itu. Komisi juga digugat Pemerintah Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan gara-gara putusan sengketa informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, pihak yang tidak setuju terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri. Namun Undang-Undang tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dijadikan tergugat. Dalam praktik, t...

Pengadilan, bukan Penghukuman

Image
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Pengadilan adalah institusi khusus yang memang diperuntukan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Soedikno Mertokusumo [1] merumuskan, bahwa pengadilan bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup di dalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni hal memberikan keadilan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pengadilan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan . Nomenklatur pengadilan ini telah dipakai sejak Mahkamah Agung berdiri, dimana di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 maupun Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi. Istilah Pengadilan yang merujuk kepada Institusi, mau...

Ketidakjelasan Posisi Calon Menteri

Image
Jakarta | Yusril Ihza Mahendra Dua minggu lalu, Presiden SBY telah resmi mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Satu hal yang menarik perhatian masyarakat ialah banyaknya wakil menteri yang diangkat dalam kabinet hasil resuffle ini. Dari 34 menteri anggota kabinet, setelah reshuffle jumlah wakil menteri kini bertambah dari 6 menjadi menjadi 19 orang. Ini berarti jumlah Wakil Menteri melebihi separuh dari jumlah menteri. Bagaimanakah kedudukan wakil menteri ini dalam sistem ketatanegaraan kita, dan akan makin efektifkah jalannya pemerintahan dengan keberadaan 19 wakil menteri itu? Pasal 17  ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun,  Pasal 10 UU No 39 Tahun 1998 tentang Kementerian Negara, menyebutkan  bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat ...

Kesurupan

Image
Ada kekeliruan besar dalam memahami sebuah keadaan kesurupan atau kerasukan. Sebagian masyarakat kita memahami dan mempercayai bahwa kesurupan atau kerasukan adalah suatu keadaan dimana seseorang tengah dimasuki atau dikuasai oleh roh halus atau sejenisnya, dari orang yang telah meninggal dunia. Kekeliruan ini lantas, menjadi semakin bertambah keliru karena kondisi kesurupan ataupun kerasukan ini malah dijadikan sebuah petunjuk atau setidaknya kejadian yang dapat dipedomani sebagai sebuah kebenaran, untuk kemudian diikuti atau dituruti oleh manusia yang masih hidup. Maksum Di dalam Al-Quran, telah secara nyata disebutkan bahwa orang-orang yang dilindungi segala sikap dan perbuatannya dari segala bentuk dosa adalah para Nabi dan Rasul. Ini berarti, hisab terhadap manusia selain golongan Nabi & Rasul ini akan dilakukan setelah meninggalnya manusia, dan pda saat dihisabnya amalan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Zalzalah, yang pada pokoknya m...

Tentang Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam merupakan salah satu hukum waris yang ada dan dipergunakan di Indonesia, selain hukum waris BW (Belanda) dan hukum waris Adat. Perlu ditelaah lebih lanjut berbagai permasalahan hukum waris yang lebih dikenal dengan  Faraidl  ini, dari berbagai aspek. Berikut adalah petikan wawancara penulis dengan narasumber Ustadz Asep Fakhrurrazi dalam masalah  Faraidl  atau hukum waris dalam Islam dan berbagai permasalahannya. Penanya : Bagaimana  pandangan  Islam  terhadap  hukum Waris  Islam menurut penilaian Akang? Narasumber : Hukum waris Islam bukanlah hal yang baru dalam Islam, bahkan hukum waris Islam dikenal jauh lebih dulu daripada hukum waris Eropa, hukum waris BW misalnya. Hal ini dapat kita simpulkan dari adanya peraturan hukum waris dalam Al-Qur’anul Kariim, sehingga hukum waris sudah sejak dulu telah memiliki peranan penting dalam Islam sebagai suatu konsep ...