Posts

Tentang Surat Izin Mengemudi

Image
Berawal dari sebuah pertanyaan sederhana, mengapa orang yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) ditilang? Dapat ditarik sebuah kajian sebagai berikut. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa: “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”. Dari ketentuan itu, dengan jelas dan tegas bahwa orang yang tidak memiliki Surat Izin (meskipun sebenarnya kata bakunya adalah Ijin) Mengemudi, maka dinyatakan melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas, dan harus dipidana baik berbentuk kurungan maupun denda. Akan tetapi, seperti halnya penegakan hukum dengan berbagai jenisnya di Indonesia, aturan ini juga termasuk ke dalam kategori abu-abu alias tidak jelas. Dan seperti watak penegak ...

Hakim: Pejabat Negara yang dimiskinkan

Nomenklatur: Pejabat. Dalam persepsi normal masyarakat, yang pertama terbayang bila kita mendengar istilah “Pejabat” ialah seseorang yang berdasi, turun dari mobil mewah dengan pakaian mahal dan aksesoris mewah lainnya. Dia berangkat ke kantornya, dari rumah yang juga mewah setelah sebelumnya sarapan roti bersama istri dan anak-anaknya, kemudian memastikan bahwa anak-anaknya diantarkan ke sekolah dengan selamat oleh supir pribadinya dengan memakai mobilnya yang lain. Akan tetapi hal tersebut adalah sangat keliru dan ibarat jauh panggang dari api, bila “Pejabat” yang dimaksud adalah Hakim, terutama ditujukan pada Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Ya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dengan tegas disebutkan bahwa “Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan” adal...

Penegakan Hukum atau Ketidakpahaman Hukum

Image
Apa arti penegakan hukum sebenarnya? Memastikan peraturan perundang-undangan tidak dilanggar? Atau memastikan orang yang melanggar mendapatkan hukuman yang setimpal? Mengenai pemidanaan, ada beberapa teori. Diantaranya adalah teori pembalasan dan teori pembinaan. Teori pembalasan pada prinsipnya menyatakan bahwa pemidanaan dilakukan untuk memberikan balasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh si pelaku kriminal. Tujuan utama pemidanaan menurut penganut mazhab ini adalah semata-mata agar si pelaku merasakan akibat yang sebanding atas apa yang dilakukannya. Sementara teori pembinaan berupaya memberikan hal yang lebih dari sekedar balasan atas tindakan kriminal yang dilakukan. Akan tetapi juga memberikan bimbingan agar di kemudian hari, si pelaku kriminal tersebut tidak melakukan hal serupa sebab telah tahu dan merasakan tidak enaknya hukuman yang diderita. Meski nomenklatur yang dipakai dalam hukum pidana di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam, yakni delik (tindak ...

Pengintegrasian Pengadilan Pajak

Dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak di dalam Sistem Peradilan di Indonesia, diakui atau tidak merupakan suatu hal yang janggal dalam Kekuasaan Kehakiman dewasa ini. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua urusan Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung beserta Lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah berada di bawah Mahkamah Agung. Bila dirunut lebih lanjut, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan, dikatakan bahwa: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa semua institusi pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang memiliki tugas dan fungsi mengadili dan memutus suatu sengketa/perka...

Proses Dismissal

Image
Adalah merupakan kekhususan dari proses beracara di peradilan tata usaha Negara. Merupakan adaptasi dari proses pemilahan sengketa, apakah merupakan sengketa di bidang tata usaha Negara atau bukan. Sebenarnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri tidak disebutkan secara jelas, istilah Dismissal. Akan tetapi, istilah tersebut berkembang dan digunakan dengan sendirinya. Hal ini mungkin karena istilah dismissal, dirasa lebih singkat, lebih mewakili ataupun lebih keren dibandingkan dengan istilah rapat permusyawaratan. Di Negara Perancis, proses Dismissal dilakukan oleh hakim Reportir yang melakukan pengklasifikasi jenis sengketa. Di Indonesia, hal tersebut disesuaikan dengan adanya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan menempatkan kewenangan untuk memilah tersebut pada Ketua Pengadilan. Yang agak kurang pas ialah, dalam ketentuan Pasal tersebut disebutkan bahwa: Dalam r...

Ex Tunc & Ex Nunc

1. Ex Tunc: Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berlaku/ada sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. An ex tunc ruling, however, might declare that a contract was invalid from its Inception. Ketentuan ex tunc, apapun itu, mungkin menyatakan bahwa sebuah perjanjian adalah tidak sah sejak awal pembuatannya. Ex- tunc is a Latin locution, that in Spanish literally means “since then”, used to talk about to an action that produces effects from the same moment in which the act had its origin, pring-date the legal situation to that previous state. One is against ex- nunc, that it is translated like “from now on”. Ex - tunc adalah ungkapan La...

Prestasi dan Publikasi

Image
Seperti yang penulis khawatirkan sebelumnya, tim nasional Indonesia akhirnya gagal merengkuh tahta juara di Piala AFF. Besarnya ekspektasi dan euphoria, menyebabkan semua ini terasa lebih menyakitkan. Mungkin sebagian besar masyarakat bisa menerima dan mahfum akan kegagalan- untuk keempat kalinya - tim nasional kita, setelah melangkah ke babak final. Akan tetapi agaknya tetap saja terasa pahit bila mengingat kiprah kita di pertandingan-pertandingan sebelumnya. Terlebih yang mengalahkan kita adalah saudara “dekat tapi jauh” kita, Malaysia. Maka, semakin lengkaplah kebencian kita terhadap Malaysia. Terlepas dari itu, sebenarnya tidak akan terlalu besar kekecewaan yang muncul andaikan ekspose dan pengharapan kita tak berlebihan terhadap Tim Nasional Sepakbola. Coba kita ingat, selama perhelatan Piala AFF berlangsung, sorotan terhadap Tim Nasional kita terasa agak berlebihan, terlebih setelah melangkah tanpa cela di babak penyisihan. Hampir seluruh stasiun televisi, dalam waktu bersamaan...