Penegakan Hukum atau Ketidakpahaman Hukum



Apa arti penegakan hukum sebenarnya? Memastikan peraturan perundang-undangan tidak dilanggar? Atau memastikan orang yang melanggar mendapatkan hukuman yang setimpal?
Mengenai pemidanaan, ada beberapa teori. Diantaranya adalah teori pembalasan dan teori pembinaan. Teori pembalasan pada prinsipnya menyatakan bahwa pemidanaan dilakukan untuk memberikan balasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh si pelaku kriminal. Tujuan utama pemidanaan menurut penganut mazhab ini adalah semata-mata agar si pelaku merasakan akibat yang sebanding atas apa yang dilakukannya.
Sementara teori pembinaan berupaya memberikan hal yang lebih dari sekedar balasan atas tindakan kriminal yang dilakukan. Akan tetapi juga memberikan bimbingan agar di kemudian hari, si pelaku kriminal tersebut tidak melakukan hal serupa sebab telah tahu dan merasakan tidak enaknya hukuman yang diderita.
Meski nomenklatur yang dipakai dalam hukum pidana di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam, yakni delik (tindak pidana) dan pelanggaran. Akan tetapi pola mengenai pemidanaan tetap dalam cakupan 2 mazhab besar tadi.


Di kehidupan sehari-hari kerap ditemui penerapan kongkrit 2 teori tadi, yang dengan berbagai varian dilakukan oleh penegak hukum. Bukan institusi Pengadilan, Jaksa ataupun Lembaga Pemasyarakatan yang akan dibahas oleh penulis sekarang. Akan tetapi tindakan dari ujung tombak penegakan hukum, yang slogannya melindungi dan mengayomi masyarakat, Polisi.
Kerap anggapan negatif terhadap polisi gampang diujarkan. Sebab yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kepentingannya adalah polisi. Dan yang sering dipermasalahkan oleh masyarakat adalah tindakan pelanggaran berbentuk tilang (tindak pidana ringan dalam lalu lintas).
Di perempatan jalan besar atau menengah, sering dilihat pos polisi dengan tujuan utama adalah agar lalu lintas di persimpangan tetap lancar kendati volume kendaraan yang melintas dan berlintasan sangat besar. Akan tetapi bagi sebagian polisi yang merasa kekurangan, ini sering disalahartikan dan dimanfaatkan.
Di kota besar, volume kendaraan yang parallel dengan volume kesibukan, mau tak mau membuat orang tak sabar untuk mengejar waktu dan kepentingannya. Sehingga sering pula melabrak rambu-rambu lalu lintas demi segera sampai ke kantor atau segera tunai kepentingannya. Hal inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum Polisi. Biasanya mereka mengintai di tempat tersembunyi di sekitar persimpangan, dan menunggu “korban” yang akan melanggar lalu lintas, kemudian memberikan surattilang. Modus yang kerap dilakukan adalah, memastikan bahwa si “korban” telah melanggar peraturan, misalkan dalam hal larangan belok kanan, si Oknum Polisi menunggu pelanggar tersebut benar-benar telah berada di setengah perjalanan berbelok. Setelah berada di tengah-tengah jalan berbelok, barulah Oknum Polisi itu muncul secara tiba-tiba dari warung kopi atau dari gerobak asongan. Setelah itu jelas, sapaan khas “Selamat Pagi, Selamat Siang, atau Selamat Sore”, akan diucapkan karena sapaan “Selamat Malam” akan terdengar sangat keterlaluan.
Dan selanjutnya dapat ditebak, tergantung keberanian si pelanggar, apakah akan diselesaikan dengan cara yang sangat disukai sebagian besar orang Indonesia yakni “Damai Itu Indah”. Ataukah dengan cara yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni menempuh sidang tilang di Pengadilan.
Bila berprasangka baik, mungkin saja orang-orang bisa beranggapan bahwa Oknum Polisi itu dengan sangat yakin & mantap memahami konsep tentang "tertangkap tangan" yang kemudian oleh orang kebanyakan diadaptasi dengan istilah " tertangkap basah", akan tetapi bagi sebagian orang lain yang sudah kadung suudzan, maka secara spontan hal itu dikatakan sebagai "nyari uang tambahan" atau "lumayan buat beli rokok".
Mungkin beberapa oknum Polisi itu salah mengartikan teori pemidanaan seperti dibahas di atas. Atau mungkin juga pada saat mempelajari hukum pidana ketika mereka mengikuti pendidikan polisi, mereka mengantuk atau bahkan tidak masuk kelas. Yang jelas, adalah tidak tepat membiarkan orang melakukan tindak pidana (apalagi yang hanya bersifat pelanggaran), untuk selanjutnya ditindak dan dihukum dengan mendasarkan pada teori pembalasan ataupun teori pembinaan tersebut di atas. Karena jiwa dari penegakan hukum adalah, bukan semata bagaimana caranya agar orang yang melanggar hukum mendapatkan sanksi akibat perbuatannya. Akan tetapi bagaimana orang mengetahui tindakan yang salah dan benar, dan apa yang terjadi bila itu dilakukan sehingga mereka tidak melakukan perbuatan melanggar hukum untuk kesempatan selanjutnya.
Bukan hendak mencerca ataupun menghina kinerja aparat kepolisian, akan tetapi itulah kenyataan faktual di beberapa tempat, yang tak perlu dinafikan bahwa itu memang benar-benar terjadi di sekitar kita. Tak perlu bersikap defensif atau bahkan agresif, yang harus dilakukan adalah berbenah diri, koreksi diri, apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar dan prinsip-prinsip sosial yang beretika? Silakan dipikirkan dan dilakukan.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang