Posts

Penegakan Hukum atau Ketidakpahaman Hukum

Image
Apa arti penegakan hukum sebenarnya? Memastikan peraturan perundang-undangan tidak dilanggar? Atau memastikan orang yang melanggar mendapatkan hukuman yang setimpal? Mengenai pemidanaan, ada beberapa teori. Diantaranya adalah teori pembalasan dan teori pembinaan. Teori pembalasan pada prinsipnya menyatakan bahwa pemidanaan dilakukan untuk memberikan balasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh si pelaku kriminal. Tujuan utama pemidanaan menurut penganut mazhab ini adalah semata-mata agar si pelaku merasakan akibat yang sebanding atas apa yang dilakukannya. Sementara teori pembinaan berupaya memberikan hal yang lebih dari sekedar balasan atas tindakan kriminal yang dilakukan. Akan tetapi juga memberikan bimbingan agar di kemudian hari, si pelaku kriminal tersebut tidak melakukan hal serupa sebab telah tahu dan merasakan tidak enaknya hukuman yang diderita. Meski nomenklatur yang dipakai dalam hukum pidana di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam, yakni delik (tindak ...

Pengintegrasian Pengadilan Pajak

Dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak di dalam Sistem Peradilan di Indonesia, diakui atau tidak merupakan suatu hal yang janggal dalam Kekuasaan Kehakiman dewasa ini. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua urusan Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung beserta Lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah berada di bawah Mahkamah Agung. Bila dirunut lebih lanjut, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan, dikatakan bahwa: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa semua institusi pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang memiliki tugas dan fungsi mengadili dan memutus suatu sengketa/perka...

Proses Dismissal

Image
Adalah merupakan kekhususan dari proses beracara di peradilan tata usaha Negara. Merupakan adaptasi dari proses pemilahan sengketa, apakah merupakan sengketa di bidang tata usaha Negara atau bukan. Sebenarnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri tidak disebutkan secara jelas, istilah Dismissal. Akan tetapi, istilah tersebut berkembang dan digunakan dengan sendirinya. Hal ini mungkin karena istilah dismissal, dirasa lebih singkat, lebih mewakili ataupun lebih keren dibandingkan dengan istilah rapat permusyawaratan. Di Negara Perancis, proses Dismissal dilakukan oleh hakim Reportir yang melakukan pengklasifikasi jenis sengketa. Di Indonesia, hal tersebut disesuaikan dengan adanya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan menempatkan kewenangan untuk memilah tersebut pada Ketua Pengadilan. Yang agak kurang pas ialah, dalam ketentuan Pasal tersebut disebutkan bahwa: Dalam r...

Ex Tunc & Ex Nunc

1. Ex Tunc: Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berlaku/ada sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. An ex tunc ruling, however, might declare that a contract was invalid from its Inception. Ketentuan ex tunc, apapun itu, mungkin menyatakan bahwa sebuah perjanjian adalah tidak sah sejak awal pembuatannya. Ex- tunc is a Latin locution, that in Spanish literally means “since then”, used to talk about to an action that produces effects from the same moment in which the act had its origin, pring-date the legal situation to that previous state. One is against ex- nunc, that it is translated like “from now on”. Ex - tunc adalah ungkapan La...

Prestasi dan Publikasi

Image
Seperti yang penulis khawatirkan sebelumnya, tim nasional Indonesia akhirnya gagal merengkuh tahta juara di Piala AFF. Besarnya ekspektasi dan euphoria, menyebabkan semua ini terasa lebih menyakitkan. Mungkin sebagian besar masyarakat bisa menerima dan mahfum akan kegagalan- untuk keempat kalinya - tim nasional kita, setelah melangkah ke babak final. Akan tetapi agaknya tetap saja terasa pahit bila mengingat kiprah kita di pertandingan-pertandingan sebelumnya. Terlebih yang mengalahkan kita adalah saudara “dekat tapi jauh” kita, Malaysia. Maka, semakin lengkaplah kebencian kita terhadap Malaysia. Terlepas dari itu, sebenarnya tidak akan terlalu besar kekecewaan yang muncul andaikan ekspose dan pengharapan kita tak berlebihan terhadap Tim Nasional Sepakbola. Coba kita ingat, selama perhelatan Piala AFF berlangsung, sorotan terhadap Tim Nasional kita terasa agak berlebihan, terlebih setelah melangkah tanpa cela di babak penyisihan. Hampir seluruh stasiun televisi, dalam waktu bersamaan...

Eksepsi (Bagian II)

Image
Dari hal tersebut, dapat ditarik suatu hubungan kausalitas antara ketentuan pasal 1 angka 10 dengan ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Tanpa adanya suatu keputusan tata usaha negara, tidak akan ada suatu sengketa tata usaha negara. Sehingga suatu keputusan tata usaha negara, merupakan condition sine qua non , hal yang harus ada maka timbullah suatu sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga dijelaskan lebih lanjut mana yang merupakan keputusan tata usaha negara dimana Pengadilan (Tata Usaha Negara) memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa: (1). Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2). Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka wak...

Menyoal Logo Garuda

Image
Gegap gempita Piala AFF 2010 agaknya menyedot perhatian yang sangat luas di khalayak ramai. Lolosnya Indonesia ke babak Final Piala AFF 2010, menjadi perbincangan hangat di semua media, terutama media elektronik. Tak kurang 5 dari 10 stasiun TV swasta ternama di Indonesia, dalam waktu yang hampir sama, selalu dapat dipastikan tengah menyiarkan berita tentang kemenangan Tim Nasional Sepakbola, atau bila tidak maka yang menjadi berita adalah tentang pemain naturalisasi, istri atau pacar pemain Ti m Nasional, atau setidaknya, hal-hal yang terkait dengan itu. Di tengah hiruk pikuk itu, muncul riak kecil yang sudah pasti kalah telak dengan publikasi tentang euphoria kemenangan Tim Nasional Indonesia, yakni mengenai pemakaian Lambang Negara Garuda Pancasila pada Kostum Tim Nasional Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh salah seorang advokat terhadap Presiden RI c/q Menteri Pemuda dan Olah Raga dan/atau Menteri Pendidikan Nasional, pada pokoknya menganggap bahwa pemakaian dan pemasangan log...