Posts

AUDI ET ALTERAM PARTEM

Image
Pemeriksaan perkara yang berimbang dalam suatu peradilan, merupakan salah satu prasyarat terbentuknya putusan yang adil. Hal ini berarti bahwa para pihak yang berperkara/bersengketa dalam peradilan harus diberikan hak yang sama untuk mendalilkan apa yang benar menurut mereka. Salah satu asas peradilan yang baik adalah Audi Et Alteram Partem. Secara istilah, Audi Et Alteram Partem berarti mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Secara kongkrit, hakim haruslah memberikan kesempatan yang sama dan harus mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang berlawanan agar putusan yang dihasilkan obyektif, berimbang dan tidak semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak saja. Dalam terminologi Islam, konsep yang mirip dengan Audi Et Alteram Partem juga dikenal. Secara umum, dalam Al-Quran Surat Al-Hujuraat ayat 6, difirmankan bahwa: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kep...

DONOR DARAH : BENTUK KEPEDULIAN CALON HAKIM

Megamendung |kang mpeb Di sela-sela kesibukan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim(Diklat Cakim), ternyata para peserta DiKlat Calon Hakim Angkatan V masih menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan. Sejalan dengan program Senat Calon Hakim Angkatan V khususnya bidang Kesehatan, maka pada hari Sabtu, 3 Juli 2010 dilaksanakan kegiatan Donor Darah bagi peserta Diklat Calon Hakim Angkatan V. Menurut Koordinator Bidang Kesehatan Senat Calon Hakim Angkatan V, Anita Linda Sugiarto, SH. program ini merupakan program kerja unggulan Bidang Kesehatan di Senat Cakim Angkatan V. Namun lebih dari itu, kegiatan Donor Darah ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta nyata Calon Hakim Angkatan V dalam kegiatan kemanusiaan. Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tertib dan antusiasme yang cukup tinggi dari para peserta Diklat yang menjadi Pendonor. Tak hanya para peserta Diklat Calon Hakim, ternyata sebagian...

JUDICIAL REVIEW

Megamendung | Kang Mpeb Judicial Review yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Hak Uji Materiil terhadap suatu peraturan perundang-undangan, dipandang sebagai suatu hal yang lumrah dalam tatanan hukum bernegara. Di Indonesia sendiri dikenal 2 lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk melakukan Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang baru saja mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran, DR. H. Imam Soebechi, SH.,MH. di hadapan peserta diklat Calon Hakim Tata Usaha Negara pada 3 Juni 2010. Menurut beliau keberadaan Hak Uji Materiil dalam tatanan hukum Negara ini dimaksudkan untuk mengontrol dan mengevaluasi regulasi, yang dirasakan merugikan masyarakat atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, setelah diterapkan atau disahkan. Inilah yang dimaksudkan review terhadap suatu regulasi, bukan preview at...

CHAERANI A. WANI: “HAKIM HARUS BERANI”

Image
Megamendung | Kang Mpeb Di sela-sela perkuliahan “Keputusan Tata Usaha Negara bersifat Diskresi dan Alat Uji Keabsahannya”, di hadapan peserta Diklat Calon Hakim Tata Usaha Negara pada 2 Juni 2010, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Hj. Chaerani A. Wani, SH., MH. Memberikan dorongan bahwa hakim harus berani dalam mengambil suatu putusan. Sebab menurut beliau tidak selamanya perjalanan karier seorang hakim itu datar dan tanpa hambatan. Adakalanya, seorang hakim dihadapkan pada pilihan yang sulit maupun tekanan yang sangat berat, dimana harus memilih untuk berpegang pada kepastian hukum atau tuntutan keadilan masyarakat. Sosok yang sudah sepuh namun masih tetap terlihat enerjik dan bersahaja ini menekankan bahwa, menjadi hakim tidak semenyenangkan yang dibayangkan. Kadang kepentingan khalayak yang lebih banyak, atau bahkan kepentingan pribadi berbenturan dengan tuntutan pekerjaan atau profesi. Namun begitu, karena sudah menjadi pilihan maka harus dijalankan sebaik-baiknya. Menurut...

ANGGARAN SENAT

Megamendung | Kang Mpeb Rilis anggaran Program kerja Senat Calon Hakim Angkatan V pada 1 Juni 2010 mengundang reaksi beragam dari para Calon Hakim. Sebagian menyetujui, sebagian menolak dan sebagian lain memilih untuk tidak memberikan pendapat. Munculnya resistensi dari sebagian calon Hakim terhadap anggaran yang dipublikasikan pihak senat, disinyalir akibat sangat besarnya anggaran yang dibutuhkan dan besarnya iuran yang dibebankan kepada tiap peserta diklat. Dari 5 seksi bagian, yang paling terlihat mencolok adalah Seksi Dokumentasi, dimana pos pembuatan buku angkatan dan pembuatan jasket angkatan memerlukan biaya masing-masing Rp. 43.325.000,-, dengan asumsi harga per satuannya adalah Rp. 175.000,-. Sehingga total yang diperkirakan untuk pos ini adalah Rp. 90.650.000,-, itu belum ditambah dengan CD Materi dan Foto. Menurut pihak senat, anggaran ini belum fix dan baru merupakan gambaran awal keadaan anggaran, dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan. Bahkan apabila dibutuhka...

Liburan di Pusdiklat Megamendung

Tak seperti hari-hari biasanya yang penuh aktivitas, suasana hari Jumat ini sangat lengang. Tak terlihat hiruk-pikuk dan lalu lalang peserta diklat Calon Hakim maupun Pegawai Balitbang Diklat Kumdil lainnya, yang lumrah terjadi dalam hari-hari kerja. Memang tanggal 28 Mei 2010 ini bertepatan dengan hari libur nasional, untuk memperingati Hari Raya Waisak bagi pemeluk Agama Budha. Jauh-jauh hari peserta diklat sepertinya memang sudah merencanakan kegiatan mereka pada hari libur ini. Pada awalnya sebagian besar dari peserta diklat mengharapkan pemindahan hari libur dari Jumat ke hari Sabtu, dengan asumsi bahwa libur mereka agak lebih panjang, dan tidak terhalangi oleh satu hari sebelum akhir pekan. Namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, panitia Diklat menetapkan hari libur tetap tak bisa digeser. Sehingga setelah hari Jumat berlibur, hari Sabtu-nya tetap harus melaksanakan kegiatan seperti biasa. Akan tetapi hal tersebut tak mengurangi antusiasme peserta diklat kebanyakan, u...

PUTUSAN MACAN KERTAS

Megamendung| Kang Mpeb Tidak jelasnya eksekusi dari putusan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang reaksi maupun kritik dari berbagai kalangan. Tak hanya dari luar, namun dari intern Peradilan Tata Usaha Negara sendiri hal tersebut terlontar. Mantan Ketua PTUN Jakarta DR. Lintong O. Siahaan, SH.MH. mengakui bahwa lemahnya implementasi eksekusi putusan tersebut, mengakibatkan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instansi yang tak bertaji. Ini jelas merupakan autokritik, tak hanya kepada instansi Peradilan Tata Usaha Negara sendiri, tapi juga kepada para pejabat maupun pemerintahan secara umum. mengenai apa yang diharapkan dari keberadaan PTUN hari ini dan ke depannya. Sebagai perbandingan menurut beliau, berdasarkan studinya di Prancis semasa masih aktif sebagai hakim, proses eksekusi terhadap Putusan sejenis itu malah tidak dikenal. Putusan Administratief Tribunal (lembaga sejenis PTUN di Prancis), secara sukarela dan berbangga dijalankan oleh Pejabat Administrasi di Prancis, sehing...