DONOR DARAH : BENTUK KEPEDULIAN CALON HAKIM

Megamendung |kang mpeb

Di sela-sela kesibukan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim(Diklat Cakim), ternyata para peserta DiKlat Calon Hakim Angkatan V masih menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan. Sejalan dengan program Senat Calon Hakim Angkatan V khususnya bidang Kesehatan, maka pada hari Sabtu, 3 Juli 2010 dilaksanakan kegiatan Donor Darah bagi peserta Diklat Calon Hakim Angkatan V.

Menurut Koordinator Bidang Kesehatan Senat Calon Hakim Angkatan V, Anita Linda Sugiarto, SH. program ini merupakan program kerja unggulan Bidang Kesehatan di Senat Cakim Angkatan V. Namun lebih dari itu, kegiatan Donor Darah ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian dan peran serta nyata Calon Hakim Angkatan V dalam kegiatan kemanusiaan.

Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tertib dan antusiasme yang cukup tinggi dari para peserta Diklat yang menjadi Pendonor. Tak hanya para peserta Diklat Calon Hakim, ternyata sebagian Pegawai BALITBANGDIKLAT KUMDIL Mahkamah Agung RI yang kebetulan tetap masuk meskipun bukan hari kerja, turut pula mendonorkan darahnya. Hal itu pulalah yang disambut gembira oleh Petugas PMI Kota Bogor, bahwa antusiasme para pendonor adalah wujud patut diacungi jempol.

Berdasarkan keterangan Petugas Donor Darah dari PMI Kota Bogor, dr. Handi, tidak semua yang bermaksud mendonorkan darahnya bisa menjadi Pendonor. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya Donor darah. Di antaranya berat badan minimal 48 Kg, tekanan darah minimal 110/80 Mmhg, kadar hemoglobin minimal 13, serta dalam 2 x 24 jam tidak dalam pengaruh obat, kecuali vitamin.

Kegiatan Donor Darah yang dilangsungkan di Ruang Poliklinik BALITBANG DIKLAT KUMDIL MA-RI Megamendung dari Pukul 10.30 s/d 13.30 WIB tersebut, berhasil mengumpulkan 26 kantong darah dengan berbagai Golongan Darah. Dari keterangan Perawat Poliklinik BALITBANG DIKLAT KUMDIL, Nova Amalia Amd.Keb., sebenarnya ada 63 orang yang mendaftar sebagai Pendonor, namun karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, lebih dari setengah pendaftar Donor harus mengurungkan niatnya untuk mendonorkan darah mereka.

Ke depannya, kegiatan seperti ini menurut Bapak Suwoto, SH., M.Pd., Panitia Diklat Calon Hakim Angkatan V, perlu dilakukan, namun dengan memperhatikan hari kerja agar Pegawai BALITBANG DIKLAT KUMDIL MA-RI pun bisa turut berpartisipasi di dalamnya. (www.cakimlima.net)

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc