JUDICIAL REVIEW

Megamendung | Kang Mpeb

Judicial Review yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Hak Uji Materiil terhadap suatu peraturan perundang-undangan, dipandang sebagai suatu hal yang lumrah dalam tatanan hukum bernegara. Di Indonesia sendiri dikenal 2 lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk melakukan Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang baru saja mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran, DR. H. Imam Soebechi, SH.,MH. di hadapan peserta diklat Calon Hakim Tata Usaha Negara pada 3 Juni 2010.

Menurut beliau keberadaan Hak Uji Materiil dalam tatanan hukum Negara ini dimaksudkan untuk mengontrol dan mengevaluasi regulasi, yang dirasakan merugikan masyarakat atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, setelah diterapkan atau disahkan. Inilah yang dimaksudkan review terhadap suatu regulasi, bukan preview atau pengkajian sebelum ditetapkan/disahkannya regulasi.

Sebenarnya ada 3 lembaga yang memiliki kewenangan Uji Materiil selain MA dan MK, yakni PTUN yang juga menguji keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Yang diistilahkan beliau sebagai Hak Uji Materiil dalam arti sempit. Meski demikian, konsep Hak Uji Materiil oleh PTUN terkait dengan RUU AP yang akan disahkan dalam waktu dekat, sudah memiliki wacana bahwa Hak Uji Materiil MA yaitu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang akan dilimpahkan kepada PTUN. Namun hal ini menurut beliau, dapat diterapkan apabila tidak ada perubahan mendasar dalam RUU AP, dan tentunya setelah disahkan menjadi Undang-Undang.(www.cakimlima.net)

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang