AUDI ET ALTERAM PARTEM


Pemeriksaan perkara yang berimbang dalam suatu peradilan, merupakan salah satu prasyarat terbentuknya putusan yang adil. Hal ini berarti bahwa para pihak yang berperkara/bersengketa dalam peradilan harus diberikan hak yang sama untuk mendalilkan apa yang benar menurut mereka.

Salah satu asas peradilan yang baik adalah Audi Et Alteram Partem. Secara istilah, Audi Et Alteram Partem berarti mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Secara kongkrit, hakim haruslah memberikan kesempatan yang sama dan harus mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang berlawanan agar putusan yang dihasilkan obyektif, berimbang dan tidak semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak saja.

Dalam terminologi Islam, konsep yang mirip dengan Audi Et Alteram Partem juga dikenal. Secara umum, dalam Al-Quran Surat Al-Hujuraat ayat 6, difirmankan bahwa: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”. Ini berarti bahwa konsep mendengarkan informasi tak hanya dari salah satu pihak saja, bertujuan untuk menempatkan obyektivitas dalam pengambilan suatu putusan. Jangan sampai karena hanya mendapatkan informasi dari salah satu pihak saja, sudah mengambil asumsi atau pendapat yang belum tentu benar.Meskik onsep dalam terminologi Islam tersebut bukan secara khusus mengenai asas Audi Et Alteram Partem dalam konteks Badan Peradilan, namun pada intinya bahwa setiap informasi yang didapat haruslah dikonfirmasi atau dipertimbangkan, tidak secara langsung diterima sebagai hal yang benar. Tentunya dalam hal ini adalah keterangan dari para pihak.

Sejalan dengan terminologi tersebut di atas, di Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pun telah diatur mengenai keharusan untuk melakukan Check and Recheck, memberikan kesempatan yang sama dalam suatu proses peradilan. Melalui poin Adil ditegaskan bahwa hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada pencari keadilan, dan mendengarkan keterangan yang diberikan, secara berimbang dan tidak memihak.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang