Posts

Showing posts from December, 2010

Prestasi dan Publikasi

Image
Seperti yang penulis khawatirkan sebelumnya, tim nasional Indonesia akhirnya gagal merengkuh tahta juara di Piala AFF. Besarnya ekspektasi dan euphoria, menyebabkan semua ini terasa lebih menyakitkan. Mungkin sebagian besar masyarakat bisa menerima dan mahfum akan kegagalan- untuk keempat kalinya - tim nasional kita, setelah melangkah ke babak final. Akan tetapi agaknya tetap saja terasa pahit bila mengingat kiprah kita di pertandingan-pertandingan sebelumnya. Terlebih yang mengalahkan kita adalah saudara “dekat tapi jauh” kita, Malaysia. Maka, semakin lengkaplah kebencian kita terhadap Malaysia. Terlepas dari itu, sebenarnya tidak akan terlalu besar kekecewaan yang muncul andaikan ekspose dan pengharapan kita tak berlebihan terhadap Tim Nasional Sepakbola. Coba kita ingat, selama perhelatan Piala AFF berlangsung, sorotan terhadap Tim Nasional kita terasa agak berlebihan, terlebih setelah melangkah tanpa cela di babak penyisihan. Hampir seluruh stasiun televisi, dalam waktu bersamaan

Eksepsi (Bagian II)

Image
Dari hal tersebut, dapat ditarik suatu hubungan kausalitas antara ketentuan pasal 1 angka 10 dengan ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Tanpa adanya suatu keputusan tata usaha negara, tidak akan ada suatu sengketa tata usaha negara. Sehingga suatu keputusan tata usaha negara, merupakan condition sine qua non , hal yang harus ada maka timbullah suatu sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga dijelaskan lebih lanjut mana yang merupakan keputusan tata usaha negara dimana Pengadilan (Tata Usaha Negara) memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa: (1). Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2). Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka wak

Menyoal Logo Garuda

Image
Gegap gempita Piala AFF 2010 agaknya menyedot perhatian yang sangat luas di khalayak ramai. Lolosnya Indonesia ke babak Final Piala AFF 2010, menjadi perbincangan hangat di semua media, terutama media elektronik. Tak kurang 5 dari 10 stasiun TV swasta ternama di Indonesia, dalam waktu yang hampir sama, selalu dapat dipastikan tengah menyiarkan berita tentang kemenangan Tim Nasional Sepakbola, atau bila tidak maka yang menjadi berita adalah tentang pemain naturalisasi, istri atau pacar pemain Ti m Nasional, atau setidaknya, hal-hal yang terkait dengan itu. Di tengah hiruk pikuk itu, muncul riak kecil yang sudah pasti kalah telak dengan publikasi tentang euphoria kemenangan Tim Nasional Indonesia, yakni mengenai pemakaian Lambang Negara Garuda Pancasila pada Kostum Tim Nasional Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh salah seorang advokat terhadap Presiden RI c/q Menteri Pemuda dan Olah Raga dan/atau Menteri Pendidikan Nasional, pada pokoknya menganggap bahwa pemakaian dan pemasangan log

Eksepsi

Image
Ada 3 jenis eksepsi yang dikenal di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara. Merujuk kepada pasal 77 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan ada tiga jenis eksepsi yaitu: 1. Eksepsi tentang kewenangan absolut 2. Eksepsi tentang kewenangan relatif 3. Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan. Dari ketiga jenis eksepsi tersebut, yang paling sederhana dapat dipahami adalah eksepsi mengenai kewenangan relatif. Kewenangan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara, ialah kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan batas wilayah hukum yang menjadi kewenangannya, yakni alamat/tempat kedudukan para pihak yang bersengketa. Dalam Hukum Acara Perdata, lebih spesifik lagi bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah pengadilan yang berada (memiliki yurisdiksi) di tempat Tergugat berada. Lebih lanjut, hal tersebut diadaptasi oleh Hukum Acara Tata Usaha Negara vide Pasal 54 ayat

Bias

Sebuah kebenaran sukar untuk didefinisikan, apa yang kita perjuangkan, apa yang kita yakini belum tentu adalah sebuah kebenaran, benar adanya bahwa kebenaran di dunia tidak hakiki, tapi relatif. Tergantung dari mana kita menilai dan melihatnya. Dengan masa yang berbeda, dimana tiap orang telah mahir menggunakan akal, logika bahkan kata-kata akan semakin sulit membuktikan kebenaran apalagi mencarinya. Tabir yang agak putih, abu-abu, agak hitam, makin mengaburkan makna dimana kebenaran, siapa kebenaran atau yang bagaimana kebenaran itu. Pemikiran yang picik dan dangkal akan melambungkan makna kebenaran sebagai diri sendiri. Menafikan suara-suara yang terdengar di kiri kanan, dan tidak mempedulikan apa yang sebenarnya harus dipikirkan dan dipertimbangkan oleh akal. Mengabaikan anjuran dan saran yang dianggap mentah dan tak beralasan kuat. Dan letak pastinya, dimana? Di kiri kah? Atau di kanan kah? Atau tidak pada keduanya? Atau terhimpit diantara keduanya, tanpa mendapat tempat,