Eksepsi

Ada 3 jenis eksepsi yang dikenal di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara. Merujuk kepada pasal 77 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan ada tiga jenis eksepsi yaitu:

1. Eksepsi tentang kewenangan absolut

2. Eksepsi tentang kewenangan relatif

3. Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan.

Dari ketiga jenis eksepsi tersebut, yang paling sederhana dapat dipahami adalah eksepsi mengenai kewenangan relatif. Kewenangan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara, ialah kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan batas wilayah hukum yang menjadi kewenangannya, yakni alamat/tempat kedudukan para pihak yang bersengketa. Dalam Hukum Acara Perdata, lebih spesifik lagi bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah pengadilan yang berada (memiliki yurisdiksi) di tempat Tergugat berada. Lebih lanjut, hal tersebut diadaptasi oleh Hukum Acara Tata Usaha Negara vide Pasal 54 ayat (1), yang berbunyi:

“Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat”

Jadi apabila ada Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya tidak meliputi tempat kedudukan Tergugat, maka dapat dikatakan bahwa Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara secara relatif. Pengecualian terhadap hal tersebut, ada pada Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi:

“Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat”.

Dan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi:

“Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta”.

Akan halnya Eksepsi pertama dan ketiga, yakni Eksepsi tentang kewenangan absolut dan eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan pengadilan masih terdapat perbedaan pendapat disebagian kalangan, dan akan dipaparkan sebagai berikut.

Eksepsi tentang kewenangan absolut adalah tangkisan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dipahami bahwa, yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi:

“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”

Dari ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan dari Pengadilan (Tata Usaha Negara), adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara itu sendiri adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berbunyi: “Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pengertian Keputusan Tata Usaha Negara ialah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009).

Bersambung…

Comments

Popular posts from this blog

Kota Bandung dan Kota Malang

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc