Lelang dan Pengadaan Barang/Jasa: Sengketa Tata Usaha Negara Yang Pelik (Bagian Ketiga)
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo . Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan tertentu [1] , sehingga memiliki pula potensi untuk menerbitkan keputusan, yang berdasarkan 3 kriteria sebagaimana disebutkan di atas tadi, mayoritas adalah bersifat administratif (sepihak/searah). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, memiliki tugas pokok dan kewenangan: (1). PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: