(Putusan) Hakim Dipidanakan?
Tindakan kontraproduktif kembali dilakukan orang-orang senayan. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung terbaru, mereka mengusulkan pemidanaan terhadap Hakim dengan alasan 4 poin sebagaimana diberitakan detiknews, yakni: Membuat putusan yang melanggar UU. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak. Yang patut dipahami adalah, keempat poin tersebut sangat berkaitan erat dengan kinerja Hakim sebagai pengadil, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dengan sendirinya, hal ini