Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 2)
Contempt of Court & Sikap Kritis Masyarakat Penetrasi yang terlampau mudah terhadap penegak hukum maupun penegakan hukum, yang berpotensi menggiring opini dan membuat intervensi dalam proses peradilan itulah, yang hendak dicegah oleh regulasi contempt of court . Terutama ditujukan terhadap kekuatan-kekuatan tak terlihat dan tersamarkan oleh klausul “kepentingan rakyat”, “kepentingan umum & keadilan” atau “atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat”. Persoalan hukum yang tidak jelas sumbernya pun, baik dalam bentuk kutipan putusan yang dipahami keliru, pendapat advokat yang kalah di persidangan, pernyataan di dalam putusan yang diambil secara parsial, kian mudah menyudutkan peradilan dalam penegakan hukum. Misalnya, Putusan PN Palembang dalam sengketa perdata (PMH) terkait kebakaran hutan, yang langsung menuai kritikan pegiat dunia maya (netizen) melalui meme yang tendensius dan merusak karakter personal Hakim [1] , dengan menyebut bahwa Hakim dalam pertimbangan huk