Aspek & Pihak yang Berkepentingan Dalam Sengketa TUN (Bagian II)
Aspek Kepentingan Dalam Sengketa Administrasi Hak keperdataan lumrahnya berkenaan dengan hubungan hukum antara subyek hukum tertentu (orang ataupun badan hukum perdata), dengan obyek hukum tertentu (benda bergerak ataupun tidak bergerak, maupun hak kekayaan intelektual). Dalam situasi ideal, hubungan keperdataan dibuktikan dengan alat bukti tertentu (surat, dokumen, dsb.) untuk menegaskan hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum tersebut. Sehingga pembuktian yang dilakukannya lebih bersifat formal yuridis, karena mempertimbangkan keterkaitan antara subyek hukum dengan alat bukti (surat, dokumen, dsb.) yang secara resmi (formal) diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Sementara kepentingan ( belang ), lebih merupakan term socio-yuridis [1] yang muncul dari kebiasaan masyarakat, baik didasarkan pada pengakuan maupun pembiaran masyarakat, yang pada akhirnya menyematkan title sosial tertentu. Kepentingan secara harfiah memang lebih abstrak dan kadang batasannya lebih fleks