Beberapa Anotasi Terhadap UU Administrasi Pemerintahan (Bagian II)
UU AP Dalam Bingkai Sengketa Tata Usaha Negara Di samping adanya hal positif terkait dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , terdapat pula beberapa norma yang perlu dikritisi karena merupakan konsep administrasi negara kontemporer dan baru dijadikan norma tertulis, diantaranya adalah: 1. Kewenangan yang bisa ditarik kembali Secara umum, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya kewenangan yang bersumber dari delegasi serta mandat saja yang bisa ditarik kembali oleh pemberi kewenangannya. Filosofi dasarnya adalah bahwa keduanya bukanlah pemegang kewenangan yang asli, sehingga bila dikehendaki pemegang kewenangan yang asli (atribusi) bisa menariknya sewaktu-waktu. Ini sejalan dengan apa yang diungkapkan SF Marbun, bahwa: “.. pada delegasi, pemberi wewenang (delegans) tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus, sedangkan pada mandat pembe